Berita Daerah

Proyek Gedung LEB Rp10 Miliar di Pringsewu Disorot Publik, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

23
×

Proyek Gedung LEB Rp10 Miliar di Pringsewu Disorot Publik, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis (LEB) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Lampung, dengan nilai anggaran mencapai Rp10 miliar, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proyek besar tersebut minim transparansi, terutama karena tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan pemerintah, Selasa (07/10).

Pantauan di lapangan hingga awal Oktober 2025, proyek pembangunan gedung berlantai dua yang digadang-gadang menjadi laboratorium rujukan kesehatan daerah itu tampak terus dikerjakan. Namun, di sekitar area proyek tidak ditemukan papan informasi yang berisi nama kegiatan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, sumber anggaran, dan nama penyedia jasa.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana publik wajib menampilkan papan proyek sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Ketua Lembaga KPK-RI Provinsi Lampung, Syahruddin, angkat bicara terkait ketiadaan papan proyek tersebut. Ia menilai hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus indikasi lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Proyek dengan nilai hingga miliaran rupiah harus transparan. Papan proyek bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat. Kalau hal sederhana seperti itu saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya terhadap pengelolaan anggarannya?” tegas Syahruddin kepada awak media.

Syahruddin menambahkan, proyek besar seperti pembangunan Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Ia meminta agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Dari penelusuran sejumlah sumber di lapangan, proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis Dinas Kesehatan Pringsewu ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, dengan estimasi nilai mencapai Rp10 miliar.

Namun, ada pula informasi lain yang menyebutkan bahwa total pembiayaan proyek tersebut bisa mencapai Rp13 hingga Rp19 miliar, jika dihitung bersama belanja sarana dan prasarana pendukung seperti peralatan laboratorium, sistem kelistrikan, dan instalasi penunjang.

Kendati demikian, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat terkait detail nilai kontrak dan spesifikasi proyek tersebut.

Sorotan terhadap proyek ini semakin tajam setelah sejumlah awak media lokal mengaku mengalami kesulitan mengakses informasi di lokasi pembangunan. Beberapa jurnalis bahkan mengaku dilarang mengambil gambar oleh petugas di lapangan, dengan alasan “tidak ada izin dokumentasi”.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak menilai, sikap tertutup semacam ini justru menimbulkan kecurigaan adanya hal yang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Syahruddin, persoalan transparansi dalam proyek pemerintah bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi transparansi itu hal mendasar. Masyarakat punya hak tahu dari mana dan untuk apa uang mereka digunakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan publik sering menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk memastikan setiap proyek pembangunan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik.

Berbagai kalangan menilai bahwa pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis (LEB) seharusnya menjadi langkah positif bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu. Kehadiran laboratorium tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas deteksi penyakit, riset biomedis, dan pelayanan laboratorium rujukan daerah.

Namun, tanpa keterbukaan informasi, proyek yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Kami mendukung penuh pembangunan fasilitas kesehatan. Tapi kami juga menuntut agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara terbuka. Keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutup Syahruddin menegaskan.

Catatan Redaksi:Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dan ULP setempat belum memberikan keterangan resmi terkait nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana proyek pembangunan Gedung LEB. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan data pendukung lebih lanjut. (Suf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *