Jakarta, SniperNew.id – Pernyataan Alvin Lie, tokoh publik dan mantan anggota Ombudsman RI, baru-baru ini memicu diskusi publik setelah ia mengunggah pertanyaan di platform Threads terkait kewenangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam memblokir rekening dormant (rekening tidak aktif) yang tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), Minggu (02/08).
Dalam unggahan Alvin dengan akun @alvinlie21, ia menyatakan:
> “Merujuk pada UU 8/2010 ttg Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, saya tidak berhasil menemukan pasal/ayat yg beri kewenangan kpd PPATK untuk memblokir rekening dormant yang tidak terindikasi terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mungkin ada yg berkenan bantu beri pencerahan? Terima kasih.”
Unggahan ini dilengkapi gambar sampul UU No. 8 Tahun 2010 dan telah menuai ratusan interaksi, termasuk komentar dan tanggapan dari sejumlah pengguna Threads yang sebagian besar mempertanyakan atau mengkritisi kebijakan tersebut.
Beragam Tanggapan Netizen: PPATK Dianggap Overpower?
Seorang pengguna bernama ferry__chandra memberikan penjelasan bahwa rekening dormant merupakan ranah internal perbankan:
“Rekening pasif atau dormant account menjadi ranah bank dalam mengamankan dana nasabah agar tidak disalahgunakan oleh oknum bank… Hal ini sudah menjadi SOP bank.”
Pengguna blue_beard01 menambahkan bahwa rekening akan berstatus dormant secara otomatis dalam waktu 6 bulan jika tidak aktif.
Namun, komentar syammaraa mengacu pada landasan hukum dalam UU TPPU. “Pasal 64–67 ada kak, tapi dengan catatan ada indikasi ‘transaksi mencurigakan’.”
Ini menunjukkan bahwa pembekuan hanya sah jika rekening menunjukkan tanda-tanda aktivitas mencurigakan.
Ahli Hukum dan Netizen Lain: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Generalisasi Blokir
Pengguna lain, restuti, menyatakan dengan tegas. “Memang tidak ada, Mas. Jelas melanggar ketentuan yang berlaku… bukan menggeneralisir semua rekening dormant untuk langsung diblokir.”
Ia menegaskan bahwa PPATK seharusnya memiliki bukti kuat atau hasil analisis yang jelas sebelum mengambil langkah blokir.
Pengguna oriza_786 menandai akun-akun resmi PPATK dalam komentarnya, meminta klarifikasi resmi:
“Mohon dibantu dengan pencerahan permintaan di atas… agar bisa dieliminir pernyataan netizen… tentang kebijakan Pejabat PPATK gak ada otak.”
PPATK Harus Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Komentar tajam juga datang dari ayahpiky, yang menuliskan. “Untuk memblokir rek dormant? Tidak ada. Tapi utk memblokir rekening ‘yang dianggap mencurigakan’… Ada. Itupun HARUS berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan hanya berlaku 5 hari.”
Ia menambahkan bahwa jika dalam 5 hari penyidik tidak melanjutkan kasus, maka blokir wajib dicabut. Ia bahkan menyebut Kepala PPATK bisa dianggap “overpowered” jika bertindak sepihak berdasarkan status rekening dormant.
Komentar antoiskandarsyah menyoroti situasi lain yang berkaitan. “Statement PPATK mengejutkan yang muncul adalah pasca pemblokiran situs judol omzet turun 70%. Berarti mereka kan tahu mappingnya. Tidak perlu gebyah uyah.”
Kesimpulan: Perlu Kejelasan Regulasi dan Transparansi
Dari berbagai tanggapan tersebut, terlihat jelas adanya keraguan publik atas dasar hukum tindakan blokir rekening dormant oleh PPATK, terutama jika tidak ada indikasi TPPU atau transaksi mencurigakan. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 memang mengatur wewenang PPATK, namun secara spesifik blokir rekening dormant tanpa bukti tidak disebutkan secara eksplisit.
Pasal 64–67 yang disebut oleh salah satu pengguna mengatur soal penghentian sementara transaksi keuangan, tetapi tetap mensyaratkan adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan koordinasi dengan penegak hukum.
Diskusi ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas lembaga negara, terutama yang berwenang dalam pengawasan keuangan. Klarifikasi dari PPATK sangat dinanti untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Editor: (Ahmad)







