Lampung Selatan, SniperNew.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Sekar Jaya” di Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik. Berbagai dugaan penyelewengan dana dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan mencuat ke permukaan, setelah awak media melakukan serangkaian investigasi dan wawancara langsung dengan berbagai pihak terkait.
BUMDes, sebagai entitas legal yang diamanatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, justru terkesan stagnan dan sarat akan praktik yang tidak sesuai dengan regulasi. Berdiri sejak 2015, BUMDes Sekar Jaya menerima suntikan dana dari pemerintah desa sebanyak lima kali, dari tahun 2015 hingga 2019, dengan total nilai mencapai Rp347.933.961. Namun, hingga kini, tak ada tanda-tanda kemajuan yang signifikan.
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola potensi lokal dan menggerakkan roda perekonomian melalui kegiatan usaha produktif. Keberadaan BUMDes didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Tujuan utama pendirian BUMDes adalah memaksimalkan pengelolaan usaha, meningkatkan investasi, serta mendongkrak produktivitas ekonomi masyarakat desa. Sayangnya, hal tersebut tidak tercermin dalam pelaksanaan di lapangan di Desa Margajasa.
Dalam wawancara eksklusif dengan awak media, Ketua BUMDes Sekar Jaya, Kristiono, menyebut dirinya menjabat sejak 2017, di bawah kepemimpinan Kades Alek yang telah menjabat dua periode.
“BUMDes ini berdiri sejak tahun 2015 dan masih berjalan hingga sekarang. Pemerintah desa sudah memberikan dana sekitar lima kali sampai tahun 2019, jumlah totalnya sekitar Rp347 juta,” ungkap Kristiono pada Rabu, 22 Mei 2024.
Menurutnya, dana tersebut sempat dikembangkan dalam usaha peternakan sapi, dengan jumlah awal sebanyak 15 ekor. Namun, karena dua ekor sapi sakit, keduanya disembelih dan dibagikan ke warga. Lima ekor lainnya dijual dan dananya dialihkan ke Warung Desa (Wardes) untuk pembelian sembako. Sisanya, menurut Kristiono, kini tinggal delapan ekor yang masih dipelihara oleh masyarakat dan anggota BUMDes.
Namun ketika ditanya soal rincian keuangan, sisa dana, hingga laporan Sisa Hasil Usaha (SHU), Kristiono berdalih bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.
“Soal SHU dan rincian belanja, bukan saya yang pegang. Coba tanya ke bendahara Ibu Yayan atau Pak Alek, Kepala Desa. Saya tidak tahu,” ujarnya.
Fakta di Lapangan: Bantahan dari Warga yang Disebut. Untuk memverifikasi keterangan Kristiono, tim investigasi media menelusuri keberadaan sapi-sapi tersebut ke warga yang namanya disebut sebagai pemelihara.
Herianto, warga Dusun Sumber Wangi, membantah klaim Kristiono. Ia mengaku memang pernah dititipi satu ekor sapi BUMDes, namun tidak lama kemudian ia membeli sapi tersebut dan kini telah berkembang menjadi empat ekor miliknya pribadi.
“Saya tidak tahu-menahu soal sapi BUMDes yang sekarang. Kalau disebut saya masih memelihara, saya tidak terima. Kalau nanti ini diproses oleh pihak berwenang, saya siap memberi pernyataan,” tegasnya.
Keterangan serupa juga datang dari Koko, warga Dusun Suka Sugih, yang disebut sebagai pemelihara dan anggota BUMDes.
“Saya bukan anggota BUMDes dan tidak pernah memelihara sapi dari mereka. Sapi yang saya pelihara dititipkan oleh Pak Taman dari DPRD Lamsel, bukan dari BUMDes Sekar Jaya. Jadi saya tidak tahu sama sekali soal sapi BUMDes itu,” ujarnya dengan tegas.
Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak transparan.
“Sejak Alek jadi Kepala Desa, tidak ada keterbukaan soal BUMDes. Struktur pengurus hanya formalitas. Semuanya dikendalikan oleh Kades sendiri,” ujar salah satu warga.
Warga lainnya menambahkan, “Ketua BUMDes hanya dijadikan tameng oleh Kades. Semua keputusan dan keuangan dikuasai oleh Kades langsung.”
Lebih lanjut, investigasi media menelusuri keberadaan Yayan Rohayani, yang tercatat sebagai Bendahara BUMDes. Ternyata, Yayan sudah tidak menjabat lagi dan kini menjadi Bendahara Desa Margajasa. Ironisnya, ia bahkan tinggal di luar desa, tepatnya di Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas.
“Saya hanya jadi bendahara sebentar, sekitar setengah tahun di 2021. Sekarang saya bendahara desa. Kalau soal rincian dana dan sapi, silakan tanya ke Ketua atau Kades,” katanya saat ditemui pada Rabu, 3 Oktober 2025.
Dari penelusuran berbagai pihak, terlihat adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana sebesar Rp347 juta lebih. Usaha yang dilakukan seperti peternakan sapi dan wardes tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Lebih parahnya lagi, beberapa aset seperti sapi tidak bisa dipastikan keberadaannya, dan beberapa narasumber justru membantah keterlibatan mereka yang diklaim oleh Ketua BUMDes.
Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa bukti-bukti atas dugaan penyalahgunaan dana telah dikumpulkan dalam bentuk video dan surat pernyataan dari lima warga serta satu anggota BPD. Bukti ini dinilai cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Melihat banyaknya kejanggalan, mulai dari tidak adanya laporan keuangan yang jelas, pengakuan yang saling bertolak belakang, hingga indikasi kuat bahwa dana negara dikelola tidak sesuai dengan prosedur, maka sangat penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta BPKP, untuk segera turun tangan.
Proses audit menyeluruh dan investigasi hukum harus dilakukan untuk mengetahui ke mana dana ratusan juta tersebut disalurkan, siapa yang paling bertanggung jawab, serta bagaimana pertanggungjawaban secara administratif dan hukum dapat ditegakkan.
BUMDes merupakan salah satu instrumen strategis untuk membangun ekonomi desa. Namun ketika pengelolaannya dikuasai oleh oknum, tidak transparan, dan sarat dugaan manipulasi, maka keberadaan BUMDes justru menjadi beban bagi keuangan negara dan masyarakat.
Kasus BUMDes Sekar Jaya di Desa Margajasa adalah contoh nyata bagaimana dana publik berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan keadilan serta transparansi bagi warga desa. (Suf)












