Berita Hukum

Warga Cibinong Gugat PT. IPP, Kasihhati Law Firm Turun Tangan

1171
×

Warga Cibinong Gugat PT. IPP, Kasihhati Law Firm Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Cib­i­nong, SniperNew.id  – Dua war­ga Cib­i­nong, Kabu­pat­en Bogor, Sutis­na dan Andri­an Jsyau­ta, secara res­mi meng­gu­gat PT. Inti Per­sa­da Pri­ma (IPP), perusa­haan indus­tri tabung gas, aki­bat penghent­ian sepi­hak pem­ba­yaran kom­pen­sasi atas kerusakan prop­er­ti mere­ka. Dalam upaya hukum ini, ked­u­anya menun­juk Kasi­h­hati Law Firm seba­gai kuasa hukum, yang siap mengam­bil langkah somasi dan gugatan per­da­ta, Ming­gu (03/08).

Surat Kuasa Khusus terse­but ditan­datan­gani pada 5 Juli 2025, di atas mat­erai, den­gan Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H. dari Kasi­h­hati Law Firm seba­gai pener­i­ma kuasa. Langkah ini menandai dim­u­lainya pros­es hukum yang akan meny­eret PT. IPP ke pen­gadi­lan atas dugaan wan­prestasi dan pelang­garan hak peker­ja.

  Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

“Klien kami dirugikan baik secara mater­il seba­gai pemi­lik prop­er­ti maupun seba­gai man­tan karyawan yang di-PHK sepi­hak oleh perusa­haan,” kata Adv. Lilik saat diwawan­car­ai awak media, Ming­gu (3/8/2025) di Kan­tor Sek­ber Setwil FPII Jawa Barat.

Per­masala­han ini bermu­la dari kesep­a­katan pem­ba­yaran kom­pen­sasi sejak 2015, keti­ka perusa­haan masih berna­ma PT. Sinar Ken­cana Tekhnik Mandiri (SKTM). Seba­gai dampak dari opera­sion­al pabrik sela­ma 24 jam, perusa­haan saat itu menyepakati pem­ber­ian kom­pen­sasi kepa­da war­ga ter­dampak:

Dela­pan (8) KK penye­wa rumah kon­trakan: Rp300 ribu/bulan. Dua (2) pemi­lik rumah prib­a­di (Sutis­na dan Andri­an): Rp5 juta/bulan, Ket­ua RT: Rp4 juta/bulan.

Namun, sejak 1 Okto­ber 2020, kom­pen­sasi dihen­tikan secara sepi­hak oleh perusa­haan yang telah berubah nama men­ja­di PT. Inti Per­sa­da Pri­ma. Selain penghent­ian kom­pen­sasi, Sutis­na juga dipecat tan­pa prose­dur hukum, hanya melalui pesan What­sApp oleh pihak HRD. Ket­ua RT, yang sebelum­nya mener­i­ma kom­pen­sasi Rp4 juta per bulan, kini hanya men­da­p­at Rp1 juta dan direkrut men­ja­di secu­ri­ty perusa­haan, sehing­ga menim­bulkan kon­flik kepentin­gan.

  Kasihhati Law Firm Soroti Penanganan Perkara Penganiayaan Polsek Mampang

Lilik Adi Gunawan mene­gaskan, Kasi­h­hati Law Firm akan melakukan upaya hukum mak­si­mal, ter­ma­suk:

Men­ga­jukan somasi, Meng­gu­gat secara per­da­ta, Men­em­puh jalur medi­asi dan arbi­trase, Koor­di­nasi den­gan instan­si pemer­in­tah terkait

“Kami akan meng­hadirkan buk­ti dan men­dampin­gi klien dalam seti­ap pros­es hukum hing­ga tun­tas,” tegas Lilik.

Kasus ini men­da­p­at dukun­gan penuh dari Forum Pers Inde­pen­dent Indone­sia (FPII) Jawa Barat, yang juga akan men­gaw­al pros­es hukum ini secara nasion­al. Ket­ua FPII Jabar, Jaya Taruna, meny­atakan bah­wa mere­ka telah men­co­ba menghubun­gi Ket­ua RT Sabar, namun tidak men­da­p­at tang­ga­pan.

“Telpon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Ada indikasi keti­dak­transparanan dalam kasus ini,” kata Jaya.

FPII dan tim hukum juga mem­per­tanyakan per­an Pemer­in­tah Kabu­pat­en Bogor, khusus­nya Dinas Penana­man Modal dan PTSP: soal izin usa­ha dan pen­gawasan, Dinas Lingkun­gan Hidup: terkait inspeksi dan AMDAL, Dinas Tena­ga Ker­ja: pen­gawasan PHK dan K3

  Kuasa Hukum Kalapas Ingatkan Bahaya Menghakimi Tanpa Bukti

“Fir­ma kami mem­berikan pen­dampin­gan hukum gratis kepa­da war­ga. Tapi di mana para peja­bat pub­lik yang seharus­nya hadir mem­bela hak raky­at?” ungkap Jaya.

Sutis­na men­gaku kece­wa den­gan tidak adanya penye­le­sa­ian dari perangkat daer­ah mes­ki sudah beber­a­pa kali mela­por.

“Kami sudah ser­ahkan semuanya kepa­da Kasi­h­hati Law Firm untuk mem­per­juangkan hak kami,” tegas­nya.

Semen­tara itu, Lilik Adi Gunawan memas­tikan bah­wa fir­ma hukum­nya akan menun­taskan kasus ini den­gan strate­gi hukum yang kom­pre­hen­sif dan pro­fe­sion­al.

“Hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kor­po­rasi. Kami siap bawa ini ke jalur hukum sam­pai klien kami men­da­p­atkan kom­pen­sasi yang adil,” pungkas Lilik.

Hing­ga beri­ta ini ditayangkan, pihak man­a­je­men PT. IPP belum mem­berikan perny­ataan res­mi. Pihak Ket­ua RT setem­pat yang juga bek­er­ja di perusa­haan tidak mem­berikan respons saat dikon­fir­masi.

Lapo­ran: (Sufiyawan)

Edi­tor: (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *