Cibinong, SniperNew.id – Dua warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Sutisna dan Andrian Jsyauta, secara resmi menggugat PT. Inti Persada Prima (IPP), perusahaan industri tabung gas, akibat penghentian sepihak pembayaran kompensasi atas kerusakan properti mereka. Dalam upaya hukum ini, keduanya menunjuk Kasihhati Law Firm sebagai kuasa hukum, yang siap mengambil langkah somasi dan gugatan perdata, Minggu (03/08).
Surat Kuasa Khusus tersebut ditandatangani pada 5 Juli 2025, di atas materai, dengan Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H. dari Kasihhati Law Firm sebagai penerima kuasa. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang akan menyeret PT. IPP ke pengadilan atas dugaan wanprestasi dan pelanggaran hak pekerja.
“Klien kami dirugikan baik secara materil sebagai pemilik properti maupun sebagai mantan karyawan yang di-PHK sepihak oleh perusahaan,” kata Adv. Lilik saat diwawancarai awak media, Minggu (3/8/2025) di Kantor Sekber Setwil FPII Jawa Barat.
Permasalahan ini bermula dari kesepakatan pembayaran kompensasi sejak 2015, ketika perusahaan masih bernama PT. Sinar Kencana Tekhnik Mandiri (SKTM). Sebagai dampak dari operasional pabrik selama 24 jam, perusahaan saat itu menyepakati pemberian kompensasi kepada warga terdampak:
Delapan (8) KK penyewa rumah kontrakan: Rp300 ribu/bulan. Dua (2) pemilik rumah pribadi (Sutisna dan Andrian): Rp5 juta/bulan, Ketua RT: Rp4 juta/bulan.
Namun, sejak 1 Oktober 2020, kompensasi dihentikan secara sepihak oleh perusahaan yang telah berubah nama menjadi PT. Inti Persada Prima. Selain penghentian kompensasi, Sutisna juga dipecat tanpa prosedur hukum, hanya melalui pesan WhatsApp oleh pihak HRD. Ketua RT, yang sebelumnya menerima kompensasi Rp4 juta per bulan, kini hanya mendapat Rp1 juta dan direkrut menjadi security perusahaan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Lilik Adi Gunawan menegaskan, Kasihhati Law Firm akan melakukan upaya hukum maksimal, termasuk:
Mengajukan somasi, Menggugat secara perdata, Menempuh jalur mediasi dan arbitrase, Koordinasi dengan instansi pemerintah terkait
“Kami akan menghadirkan bukti dan mendampingi klien dalam setiap proses hukum hingga tuntas,” tegas Lilik.
Kasus ini mendapat dukungan penuh dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat, yang juga akan mengawal proses hukum ini secara nasional. Ketua FPII Jabar, Jaya Taruna, menyatakan bahwa mereka telah mencoba menghubungi Ketua RT Sabar, namun tidak mendapat tanggapan.
“Telpon tidak diangkat, pesan tidak dibalas. Ada indikasi ketidaktransparanan dalam kasus ini,” kata Jaya.
FPII dan tim hukum juga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP: soal izin usaha dan pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup: terkait inspeksi dan AMDAL, Dinas Tenaga Kerja: pengawasan PHK dan K3
“Firma kami memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga. Tapi di mana para pejabat publik yang seharusnya hadir membela hak rakyat?” ungkap Jaya.
Sutisna mengaku kecewa dengan tidak adanya penyelesaian dari perangkat daerah meski sudah beberapa kali melapor.
“Kami sudah serahkan semuanya kepada Kasihhati Law Firm untuk memperjuangkan hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, Lilik Adi Gunawan memastikan bahwa firma hukumnya akan menuntaskan kasus ini dengan strategi hukum yang komprehensif dan profesional.
“Hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh korporasi. Kami siap bawa ini ke jalur hukum sampai klien kami mendapatkan kompensasi yang adil,” pungkas Lilik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. IPP belum memberikan pernyataan resmi. Pihak Ketua RT setempat yang juga bekerja di perusahaan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.
Laporan: (Sufiyawan)
Editor: (Ahmad)






