Berita Investigasi

Sapi Bumdes Dipertanyakan Perangkat Desa Margajasa kecamatan Sragi Bungkam

979
×

Sapi Bumdes Dipertanyakan Perangkat Desa Margajasa kecamatan Sragi Bungkam

Sebarkan artikel ini

Lampungselatan, SniperNew.id – Bumdes yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa,merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa,guna mengelola usaha,memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Salah satu tujuan didirikannya Bundes esa adalah pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.

Mengingat Bumdes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar hukum pendirian BUM Desa tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan mengenai Bumdes kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Namun setelah di telusuri Lain jabatan lain kendali, kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di beri nama Bumdes Sekar jaya Desa Marga jasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
Di duga kuat Bermasalah dan tidak ada perkembangan sama sekali.

hasil Investigasi awak media di lapangan, menemukan banyak kejanggalan dan pernyataan pernyataan yang tidak valid dari pihak pengurus BUMDes setempat.

Di katakan Kristiono selaku Ketua Bumdes,Dirinya menjabat sebagai Ketua Organisasi tersebut mulai dari tahun 2017 atau semenjak “Alek” menjadi Kepala Desa.

“Saya menjadi ketua Bumdes mulai dari tahun 2017 mas, semenjak Pak Alek Kades yang menang 2 Periode hingga saat ini”. Minggu (5/10/2025) katanya.

Dirinya juga menjelaskan, Bumdes berdiri dari tahun 2015 dan masih berjalan sampai saat ini, Pemerintah Desa melakukan suntikan dana ke Bumdes Sebanyak 5 kali dari 2015 sampai ke 2019.

“Bumdes ini berdiri dari th 2015 dan masih berjalan sampai saat ini,Pemerintah Desa memberikan suntikan dana ke BUMDes sebanyak 5 x dari tahun 2015 sampai ke 2019 yang lalu, ” ucapnya.

ketika di tanya soal perkembangan dan sisa hasil usaha, Kristiono mengatakan, semenjak di tunjuk sebagai ketua BUMDes dari tahun 2017 sampai saat ini,dirinya menjelaskan dulu Dana Bumdes di kembangkan ke peternakan sapi jumlahnya ada 15 Ekor, yang 2 ekor di sembelih,yang 5 ekor di jual ,dan yang 8 ekornya lagi masih di pelihara oleh beberapa anggota dan masyarakat.

” Soal perkembangan dana Bumdes, dulu kita kembangkan ke peternakan sapi mas, jumlahnya dulu ada 15 ekor kebetulan yang 2 sakit kita sembelih dan dagingnya kita bagikan ke warga dusun yang nernak dan sekitarnya, yang 5 kita jual lalu uangnya kita alihkan ke wardes untuk di belanjakan ke Sembako, dan yang tersisa sekrang ada 8 ekor lagi mas masih di gadu atau di pelihara oleh beberapa masyarkat biasa dan Beberapa anggota Bumdes, ” jelas Kristiono.

Selanjutnya ketika awak media menanyakan siapa saja yang memelihara sapi Kristiono menjawab, Sapi tersebut di pelihara oleh beberapa masyarakat atau Petani dan beberapa anggota BUMDes yang masih aktif.

” Sisa sapi di pelihara oleh pak koko salah satu anggota BUMDes tempat tinggalnya di Dusun Suka Suka Sugih berapa ekornya saya lupa, selain itu ada Pak Aryanto tempat tanggalnya di Dusun Sumber Wangi berapa ekor yang dia pelihara saya juga lupa mas, ” Ujarnya

Kristiono juga mengatakan, tempat jual sapi yang dia ingat hanya satu dan uang hasil jual 5 ekor sapi tersebut di alihkan ke Wardes jumlahnya sekitar Rp.30 juta lebih.

” 5 ekor sapi kita jual ke beberapa tempat mas, salah satunya kita jual ke peternak sapi di Desa Sumber Sari Kecamatan Sragi itu seingat saya, dan jumlah uangnya sekitar Rp.30 juta lebih lalu uang tersebut kami alihkan ke wardes untuk di belanjakan ke sembilan bahan pokok (Sembako) soal wardes tutup itu karna sepi mas kalau soal rincian sisa anggaran dan sisa hasil usaha yang pegang bukan saya silahkan maa tanya ke Bendahara atau Kepala Desa soalnya saya tidak tau. ” pungkas Kristiono.

selanjutnya Awak media melakukan penelusuran ke masyarakat dan melakukan konfirmasi ke pemelihara yang sempat di sebutkan oleh Ketua bumdes sebelumnya.

Aryanto salah satu warga Dusun Sumberwangi Desa Setempat yang namanya sempat di sebut oleh Ketua Bumdes mengatakan,

“Dulu memang pernah saya memelihara sapi BUMDes satu ekor tapi nggak lama di titipkan sapi itu langsung saya beli dan jadi milik pribadi, kalau Sapi BUMDes yang sekarang saya nggak tau mas, kalau memang ada pernyataan seperti itu dari Ketua Bumdes terus terang kalau suatu saat itu di Bahas saya siap di panggil Pihak yang berwajib.” Katanya.

Lalu awak media melakukan investigasi ke Koko yang mana nama koko ini sempat di sebut sebagai anggota bumdes sekaligus pemelihara sapi.

Di katakan Koko’dirinya bukan anggota Organisasi dan bukan pemelihara sapi BUMDes, tapi saya disini sebagai masyarakat biasa yang di titipi.

Sumber lain juga mengatakan,
“Kami ini cuma pajangan pak,
Yang hanya tau jumlah keseluruhannya saja,soal tehnis
Pengerjaan kami tidak tau,
Kami ini tidak ubahnya seperti kambing congek,dan soal pelaporan,kami hanya di mintai
Tanda tangan tanpa ada penjelasan secara. detail”.ucapnya.

Melihat dari berbagai macam keterangan,memang benar Bundes mekar jaya Desa marga jasa kecamatan Sragi harus di Proses secara hukum Karena banyak sekali kejanggalan dalam mengelola anggaran yang bersumber dari negara,hal ini dapat di benarkan melalui adanya keterangan video dan lima surat pernyataan dari masyarakat dan salah’ satu BPD setempat.

Sampai saat ini pihak Bumdes, Bendahara Desa,sekdes serta camat kecamatan Sragi di hubungi melalui via WhatsApp tidak ada jawaban alias bungkam.( Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *