Muara Teweh, SniperNew.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan tambang, yakni PT Energi Barito Abadi (EBA) dan PT Barito Batu Coal (BBC), di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (7/10/2025).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Kecamatan Teweh Selatan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batubara yang diduga menimbulkan dampak limbah berbahaya terhadap lahan pertanian dan sumber air warga.
Ketua rapat, H. Taufik Nugraha, S.Kom, memimpin jalannya agenda yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Barito Utara, perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta pihak perusahaan.
Rapat dengar pendapat tersebut merupakan langkah pemerintah daerah bersama DPRD untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya mengenai dampak limbah tambang batubara terhadap lingkungan hidup, pertanian, dan sumber air bersih.
Menurut laporan yang masuk, masyarakat mengeluhkan adanya indikasi pencemaran limbah cair dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut. Dampak yang dikhawatirkan mencakup kerusakan tanaman pertanian, penurunan kualitas air sungai, hingga ancaman kesehatan masyarakat akibat paparan zat kimia berbahaya dan potensi radiasi limbah tambang.
Dalam RDP tersebut, PT EBA diwakili oleh Indra Bayu Saputra, sedangkan dari PT BBC hadir Supianor sebagai perwakilan manajemen perusahaan. Kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan terhadap laporan masyarakat tersebut.
Rapat berlangsung dengan suasana dialog terbuka dan kondusif, di mana pihak DPRD memberikan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan limbah tambang, izin lingkungan, serta dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan tambang.
H. Taufik Nugraha menegaskan bahwa tujuan utama RDP ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mencari solusi bersama agar aktivitas pertambangan dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.
“Kita harus memperhatikan dampak lingkungan. Jangan sampai masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tambang yang dijalankan. Mereka hidup dari bertani, itu sumber ekonomi utama mereka,” tegas H. Taufik Nugraha dalam rapat tersebut.
Dalam pembahasan, DPRD menyoroti kemungkinan adanya kandungan bahan kimia berbahaya (B3) serta potensi radiasi dari limbah tambang batubara. Menurut Taufik, hal ini penting untuk diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat sekitar tambang.
“Kita harus waspada dan mengambil langkah antisipatif. Jangan sampai limbah yang dibuang sembarangan menimbulkan dampak racun atau radiasi yang bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan warga,” ujar Taufik menambahkan.
Pihaknya juga meminta agar kedua perusahaan melaporkan hasil uji laboratorium limbah tambang secara berkala kepada pemerintah daerah serta memastikan sistem pengolahan limbah (waste treatment) berfungsi optimal sesuai standar lingkungan hidup nasional.
Lebih lanjut, H. Taufik Nugraha juga meminta pihak perusahaan segera menyerahkan dokumen resmi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pembuangan limbah cair B3, serta dokumen tata kelola lingkungan dan aktivitas tambang kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan telah memenuhi ketentuan hukum dan regulasi lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami mohon agar para investor bisa segera melengkapi dan menyerahkan dokumen lingkungan kepada pemerintah daerah. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kelestarian alam Barito Utara,” imbuh Taufik.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang turut hadir dalam rapat menyampaikan dukungannya terhadap langkah DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah menilai, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pihak swasta sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi perusahaan dalam mengelola limbah dan melaporkan hasil monitoring lingkungan secara rutin kepada instansi terkait.
“Setiap perusahaan wajib menjaga dan melindungi lingkungan di sekitar area tambang. Pengelolaan limbah harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar salah satu pejabat yang hadir.
Sementara itu, sejumlah perwakilan warga Kecamatan Teweh Selatan yang hadir dalam rapat berharap agar hasil RDP kali ini tidak hanya berhenti pada pembahasan, tetapi berujung pada tindakan konkret. Mereka meminta agar aktivitas pembuangan limbah tambang segera dievaluasi, dan perusahaan diberikan batas waktu untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.
Warga juga mengharapkan agar pemerintah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata kelola lingkungan yang telah disepakati.
“Kami berharap pemerintah dan DPRD benar-benar turun ke lapangan. Jangan sampai masalah ini terus berlarut, karena kami yang merasakan langsung dampaknya,” ungkap salah seorang warga seusai rapat.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut akhirnya menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:
1. Perusahaan wajib menyerahkan dokumen AMDAL dan izin lingkungan lengkap kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
2. DPRD bersama Pemkab akan membentuk tim pengawasan untuk memantau langsung sistem pengelolaan limbah tambang di lapangan.
3. Pihak perusahaan harus memperbaiki sistem pembuangan limbah, agar tidak mencemari lahan pertanian dan sumber air warga.
4. Perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi dan pelaporan berkala kepada masyarakat sekitar tambang mengenai aktivitas lingkungan mereka.
5. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka DPRD akan merekomendasikan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan tambang.
Dengan berakhirnya RDP tersebut, DPRD Barito Utara berharap agar hubungan antara perusahaan tambang, masyarakat, dan pemerintah daerah dapat berjalan harmonis dengan semangat tanggung jawab lingkungan dan sosial.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi setiap kegiatan usaha harus sejalan dengan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. Ini komitmen kita bersama,” tutup H. Taufik Nugraha.
RDP yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam, agar Barito Utara tetap menjadi daerah yang berkelanjutan dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.
(Henry / Redaksi Media Online)