Berita Kriminal

Spesialis Pembobol Alfamart Dibekuk, Polres Pesawaran Ungkap 13 Kasus Kriminal Sepanjang Agustus

380
×

Spesialis Pembobol Alfamart Dibekuk, Polres Pesawaran Ungkap 13 Kasus Kriminal Sepanjang Agustus

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, SniperNew.id – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, mencatat capaian penting dalam menjaga keamanan masyarakat. Sepanjang Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana dengan mengamankan 9 tersangka dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian, pencabulan, hingga pengungkapan senjata api ilegal.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran pada Jumat (22/8/2025). Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H.

13 Kasus, 9 Tersangka, Dalam paparannya, Kompol Sugandhi menjelaskan bahwa 13 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari.

5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat),, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus pencurian biasa, 3 kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta 2 pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

“Dari berbagai kasus yang terungkap, kami berhasil mengamankan 9 tersangka. Ini merupakan bukti komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Wakapolres.

Ia menambahkan, kejahatan yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus kepolisian. “Kejahatan terhadap anak adalah atensi serius kami. Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.

Dari sejumlah kasus, salah satu yang menjadi sorotan adalah penangkapan YW, warga Sleman yang berdomisili di Pesawaran. YW dikenal sebagai spesialis pembobol minimarket modern. Ia ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan Alfamart di kawasan Padang Cermin, Pesawaran.

Modus yang digunakan tergolong unik dan terencana. Pelaku melubangi dinding di area toilet minimarket untuk masuk ke dalam, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Dari hasil penyelidikan, YW diduga sudah berpengalaman melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.

“Kasus ini menjadi perhatian karena modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Beruntung, kerja cepat tim Reskrim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kompol Sugandhi.

YW kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Dua tersangka, masing-masing berinisial T.L dan R.A, ditangkap setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang kepada pelaku kejahatan yang merugikan anak-anak.

Selain kasus pencabulan dan pencurian, polisi juga mengamankan pelaku curanmor dan curas. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku menggunakan ancaman senjata tajam untuk mengambil barang milik korban.

Sementara itu, dua pucuk senjata api rakitan berhasil diamankan setelah diserahkan secara sukarela oleh warga. Kepolisian mengapresiasi langkah tersebut dan berharap masyarakat lain yang masih menyimpan senjata ilegal juga bersedia menyerahkan.

Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga menambahkan bahwa keberadaan CCTV menjadi salah satu faktor penting dalam membantu penyelidikan. “Kami mengimbau pemilik minimarket, toko, maupun warung agar memasang kamera pengawas. Dari sejumlah kasus, rekaman CCTV sangat membantu tim dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, sistem keamanan yang baik akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan serangkaian pengungkapan kasus tersebut, Polres Pesawaran menegaskan kehadirannya di tengah masyarakat sebagai wujud nyata Polri Presisi. Prinsip Presisi – prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan – terus diupayakan dalam setiap tindakan kepolisian, baik dalam pencegahan maupun penegakan hukum.

“Kami berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tutup Kompol Sugandhi.

Selain penindakan, Polres Pesawaran mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

1. Mengawasi anak-anak secara ketat, khususnya dalam penggunaan media sosial dan aktivitas di luar rumah.

2. Meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, misalnya dengan mengaktifkan kembali ronda malam atau sistem keamanan lingkungan.

3. Memasang sistem pengamanan tambahan, seperti CCTV atau alarm, terutama di tempat usaha dan rumah tinggal.

4. Melaporkan segera aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.

Capaian pengungkapan 13 kasus sepanjang Agustus 2025 menunjukkan keseriusan Polres Pesawaran dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Dari kasus pencurian, pencabulan, hingga peredaran senjata api ilegal, semua ditangani dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, mendukung kinerja kepolisian, dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan tindak kriminalitas dapat ditekan dan tercipta kondisi yang kondusif di Kabupaten Pesawaran. (Sufiyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *