Muara Teweh, SniperNew.id — Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu sore (20/9/2025), petugas mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti sabu seberat 53,10 gram bruto serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (24/09).
Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SF (33) dan ZK (28). Keduanya merupakan warga Kabupaten Barito Utara yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan SF dilakukan lebih dulu setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Masjid Jami, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, SW dan SJ, petugas menemukan barang mencurigakan yang mengarah pada keterlibatan tersangka lain.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ZK di kawasan belakang Kantor Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain:
3 paket sabu dengan berat total 53,10 gram bruto
17 plastik klip kecil kosong
1 sendok takar warna merah
9 pipet kaca
1 timbangan digital besar warna hitam
1 timbangan digital kecil warna silver
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan transaksi, penyimpanan, dan distribusi narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Petugas Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan tersangka SF, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan warga setempat agar transparan.
Hasil penggeledahan pada SF kemudian mengarah pada tersangka lain, yakni ZK. Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ZK di lokasi berbeda.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lokasi penangkapan pertama berada di Jalan Pangeran Antasari, depan Masjid Jami, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Lokasi ini memang cukup ramai karena berada di pusat aktivitas warga.
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di belakang Kantor Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Lokasi ini relatif lebih sepi, namun diduga kerap digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena jumlah barang bukti yang cukup besar untuk ukuran peredaran di daerah kabupaten, yakni lebih dari 53 gram sabu. Jumlah tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai pemakaian pribadi, melainkan indikasi kuat adanya aktivitas pengedaran.
Selain itu, keberhasilan Polres Barito Utara dalam mengungkap kasus ini membuktikan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara warga dan aparat. Tanpa informasi dari masyarakat, tentu pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan seefektif ini,” tegas Iptu Novendra.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Barito Utara. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi akan mendalami apakah kedua tersangka hanya berperan sebagai pengedar lokal atau terhubung dengan jaringan yang lebih besar di wilayah Kalimantan Tengah.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.
Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Barito Utara, tidak luput dari ancaman peredaran narkotika. Posisi geografis yang strategis, ditambah dengan akses transportasi yang relatif terbuka, kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memasok barang haram ke daerah-daerah.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), sabu masih menjadi jenis narkotika paling banyak diedarkan dan dikonsumsi di wilayah Kalimantan. Hal ini tentu menambah kekhawatiran, terutama karena dampaknya langsung merusak generasi muda.
Kasus ini kembali membuktikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Informasi awal yang disampaikan warga terbukti menjadi kunci keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba.
Kasubsipenmas Polres Barito Utara menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang profesional.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah pondasi utama dalam memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bergerak optimal,” tambah Iptu Novendra.
Polres Barito Utara menyatakan akan terus meningkatkan operasi rutin, baik secara terbuka maupun tertutup, untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain penindakan, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Langkah preventif ini dianggap sangat penting agar masyarakat tidak hanya bergantung pada tindakan hukum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba.
Penangkapan dua tersangka pengedar sabu di Barito Utara pada 20 September 2025 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas narkoba. Dengan barang bukti lebih dari 53 gram sabu dan sejumlah peralatan pendukung, kasus ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di daerah.
Namun, keberhasilan operasi ini juga menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat menghasilkan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ke depan, aparat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat operasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar Kabupaten Barito Utara, khususnya, dan Kalimantan Tengah pada umumnya, dapat terbebas dari bahaya narkoba. (Hendryanus)













