Maros, SniperNew.id — 16 Januari 2025 – Kasus dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maros semakin memanas. Lambannya proses audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi sorotan tajam LSM Pekan 21.
Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, mengecam kinerja BPKP yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan, meski kasus ini telah diselidiki sejak tahun lalu.
Ia menyebut lambannya audit ini menghambat penegakan hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
“Kami tidak habis pikir, kenapa hasil audit BPKP hingga saat ini belum juga keluar. Apakah ada upaya untuk melindungi pihak tertentu? Publik membutuhkan transparansi, bukan drama yang memperpanjang penderitaan masyarakat akibat korupsi,” tegas Amir dengan nada keras.
Amir juga menuding bahwa status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kabupaten Maros dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mencerminkan pengelolaan keuangan yang bersih.
Ia meminta BPKP untuk lebih teliti dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, agar penghargaan semacam WTP tidak lagi digunakan sebagai tameng untuk menutupi praktik korupsi.
“Opini WTP seharusnya menjadi simbol keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, bukan untuk menciptakan ilusi bersih yang justru berujung pada kebocoran anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Maros mengungkapkan bahwa hingga kini sudah 86 saksi diperiksa dalam kasus ini.
Namun, penyidik mengakui proses hukum tidak bisa dilanjutkan tanpa hasil resmi dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara.
“Kami sudah tiga kali ekspos dengan BPKP, terakhir pada 9 Januari. Tapi sampai sekarang, hasil perhitungan kerugian negara belum kami terima. Kami berharap BPKP segera menyelesaikannya agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” ujar Kasintel Kejaksaan Negeri Maros Andi Unru.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan jaringan internet di Diskominfo Maros dari tahun 2021 hingga 2023.
Anggaran senilai Rp 5,1 miliar per tahun diduga disalahgunakan, sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 15 miliar.
Publik kini semakin resah atas lambannya penyelesaian kasus ini, yang dinilai mencoreng kredibilitas pemerintah daerah.
LSM Pekan 21 mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus korupsi ini hanya akan memperburuk citra Maros di mata masyarakat.
“Jika korupsi seperti ini tidak segera diungkap, maka bukan hanya uang negara yang hilang, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Kami mendesak kejaksaan dan BPKP untuk tidak bermain-main dalam menangani kasus ini,” tutup Amir.
Dengan tekanan publik yang semakin besar, semua pihak kini menanti langkah tegas dari penegak hukum dan audit BPKP untuk segera membongkar kasus korupsi yang telah mencederai masyarakat Kabupaten Maros. (Syamsir)



















