Terupdate

Ada Apa?, LSM Kritik Kejari Maros, Kasus Diskominfo Rp 5,1 Miliar Belum Tuntas

593
×

Ada Apa?, LSM Kritik Kejari Maros, Kasus Diskominfo Rp 5,1 Miliar Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini

Maros, SniperNew.id – Minggu 5/1/2025 – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros terus menuai sorotan.

Hingga Januari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024 lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan hambatan utama adalah kesulitan menghadirkan saksi yang berada di luar kota.

“Sebanyak 80 saksi telah kami periksa, namun beberapa di antaranya masih berada di luar kota sehingga proses ini memakan waktu,” ujarnya.

Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penyedia layanan Network Access Point (NAP) dan kabel metro.

Namun, lambannya penanganan kasus ini memancing reaksi keras dari Sekertaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., menilai kejaksaan tidak menunjukkan keseriusan.

  Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti Bengkalis Secara Aklamasi Rianto Terpilih

“Bulan Desember 2024 lalu, Kejari berjanji segera menetapkan tersangka, tapi hingga kini perkembangan kasus seolah berjalan di tempat. Jika tidak mampu, serahkan saja ke Kejati Sulsel,” tegas Amir.

Amir juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi ini terkait proyek pengadaan layanan internet setiap tahun senilai Rp 5,1 miliar pada 2021-2023 yang bersumber dari APBD Maros.

Proyek tersebut diduga kuat melibatkan ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan realisasi pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Belajar dari kasus korupsi serupa pernah terjadi di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada 2022, di mana Bupati Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan sebagai tersangka karena mengatur pemenang proyek pengadaan buku dan menerima suap dari rekanan.

  Lakukan Pemukulan, Calon Anggota Dewan Terpilih Partai Grindra di Laporkan Ke-Polisi

Dugaan pola yang sama ditemukan dalam kasus ini, seperti:

1. Mengintervensi pemenang proyek.
2. Menerima suap atau imbalan dari rekanan.
3. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4. Mendiamkan penyimpangan anggaran.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi pada 2020. Bupati Neneng Hassanah Yasin dijerat karena menerima suap dari penyedia layanan internet dan meloloskan proyek bermasalah.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap kepala daerah dalam proyek pengadaan.

Relevansi dengan kasus diskominfo Maros. Amir Kadir menegaskan, jika terbukti ada intervensi dari kepala daerah dalam pengadaan proyek Diskominfo, maka bupati harus diperiksa.

“Jika ada bukti bahwa kepala daerah menerima imbalan atau menyetujui proyek yang bermasalah, kejaksaan wajib mengusut tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan kejaksaan untuk menjaga kepercayaan publik.

  Antisipasi Kerawanan Menjelang  Kampanye Terbuka, 361 Botol Miras Diamankan Polres Pekalongan

“Masyarakat berhak tahu sejauh mana perkembangan kasus ini. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan kepada aparat penegak hukum akan tergerus,” imbuhnya.

Seruan untuk transparansi dan tindakan cepat kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejari Maros.

Lambannya penanganan mencerminkan kelemahan sistem penegakan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari jeratan hukum.

Amir berharap kejaksaan segera menyelesaikan kasus ini, baik dengan mempercepat pemeriksaan saksi maupun menjerat pihak-pihak yang terlibat.

“Kejari Maros harus menunjukkan keberanian dan komitmennya. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Maros,” pungkasnya.

Dengan semakin kuatnya tekanan dari masyarakat dan LSM, semua mata kini tertuju pada Kejari Maros untuk membuktikan integritas dan keberpihakannya pada keadilan.(Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *