Berita Daerah

DPRD Pesawaran Dikawal Advokat Nurul Hidayah

218
×

DPRD Pesawaran Dikawal Advokat Nurul Hidayah

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN, SNIPERNEW.id —  Polemik dugaan penganiayaan yang menyeret nama F, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, kini memasuki babak baru. F resmi memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Dr (CN) Nurul Hidayah SH, MH & Rekan untuk mendampingi proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Kecamatan Punduh Pidada. Surat kuasa ditandatangani pada Minggu (22/2/2026) di kantor advokat yang berlokasi di Gang Cemara, depan Masjid Nurul Fallah, Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kuasa hukum ini diberikan agar F dapat menghadapi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pesawaran dengan pendampingan profesional.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pelapor, Obi, warga Punduh Pidada, melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (17/2/2026). Dalam laporan tersebut, pelapor menuding F melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.

Nurul Hidayah menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh, mengumpulkan bukti, dan menghadirkan saksi untuk memastikan fakta hukum tersampaikan secara objektif.

  Viral Kondisi Kota Kuala Simpang Tuai Sorotan Publik

“Kami akan melakukan tugas kami secara profesional, berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Klien kami akan menyampaikan fakta hukum secara lengkap, dan saksi akan dihadirkan untuk mendukung keterangan klien,” kata Nurul Hidayah.

Advokat ini menambahkan, semua bukti berupa video, foto, dan minimal tiga saksi yang menyaksikan langsung peristiwa telah dikumpulkan.

“Jika klien kami sudah menerima panggilan klarifikasi, kami akan mendampingi setiap proses. Fakta hukum akan disampaikan di lokasi kejadian, disertai bukti digital berupa video dan foto, serta saksi yang benar-benar menyaksikan peristiwa,” tegas Nurul Hidayah.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tim kuasa hukum siap menghadapi proses hukum dengan transparansi penuh. Nurul Hidayah juga menyoroti kemungkinan laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti.

“Pelapor berhak melaporkan, tetapi jika laporan tidak berlanjut sampai penyidikan, klien kami berhak menempuh jalur hukum balik. Kami siap melaporkan dugaan laporan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah melalui media,” jelasnya.

  Sikat Tambang Ilegal, Pemkab Pringsewu Tak Main-Main

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota legislatif, sehingga masyarakat menuntut kejelasan dan keadilan. Observasi lapangan menunjukkan bahwa warga lokal memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. Beberapa warga menyatakan pentingnya proses hukum berjalan adil dan transparan, agar semua fakta terungkap tanpa bias.

Selain itu, pihak keluarga pelapor juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, sambil menghormati hak klien untuk membela diri. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik wajib bertindak sesuai hukum dan etika, serta bahwa jalur hukum harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.

Hingga saat ini, Polres Pesawaran belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kelanjutan penyidikan. Namun, dengan pendampingan advokat, proses klarifikasi dan penyidikan diharapkan berlangsung objektif dan profesional. Nurul Hidayah menegaskan bahwa semua langkah hukum akan dijalankan sesuai prosedur, dengan mengutamakan bukti dan fakta, tanpa memunculkan spekulasi publik.

  Mengapa Bencana Sumatera Tak Pernah Jadi Nasional?

Kasus dugaan penganiayaan ini bukan hanya menyoroti tindakan oknum anggota DPRD, tetapi juga menjadi cermin pentingnya transparansi, integritas, dan perlindungan hukum. Publik menunggu perkembangan kasus dengan harapan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Nurul Hidayah menambahkan, timnya akan terus memantau proses hukum dan mendampingi klien sampai seluruh fakta terungkap. “Kami hadir untuk memastikan klien kami mendapatkan perlindungan hukum maksimal, sambil menghadirkan semua bukti yang relevan,” pungkasny

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lampung, sekaligus membuka diskusi tentang perlunya pejabat publik bertanggung jawab atas setiap tindakannya. Dengan pendampingan advokat profesional, diharapkan kebenaran akan terungkap secara adil, dan proses hukum berjalan transparan, sesuai kode etik jurnalistik.

Laporan: (Fahrul)

(Editor iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *