JAKARTA, SNIPERNEW.id — Kantor Hukum Kasihhati Law Firm selaku kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penganiayaan menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara penganiayaan yang dilaporkan klien mereka, Muhamad Ridwan (23), sebagaimana tercatat dalam laporan kepolisian di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun perlu diingat bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lilik Adi Gunawan, S.H. saat diwawancarai awak media, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perkara yang didampingi pihaknya merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang secara hukum merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
“Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak dapat diarahkan secara sepihak ke mediasi atau restorative justice, terlebih jika korban mengalami luka fisik dan trauma,” tegasnya.
Menurut Lilik, mekanisme restorative justice bersifat sukarela dan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Oleh karena itu, mekanisme tersebut tidak boleh dijadikan sebagai bentuk tekanan terhadap korban untuk menghentikan proses hukum.
“Kami menilai bahwa upaya penyidik yang secara berulang mengarahkan korban untuk berdamai tanpa terlebih dahulu menyelesaikan proses penyidikan secara objektif berpotensi mencederai rasa keadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, Kasihhati Law Firm meminta agar penyidik Polsek Mampang:
1. Menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan;
2. Tidak mengondisikan kelanjutan perkara dengan persetujuan mediasi;
3. Mengedepankan penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta hukum;
4. Menghormati hak korban untuk memperoleh keadilan melalui proses pidana.
Lebih lanjut, Lilik Adi Gunawan, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Ia menegaskan tidak akan ragu menempuh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.
“Kami berharap institusi Kepolisian tetap menjadi garda terdepan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Kritik ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum, bukan untuk mendiskreditkan institusi,” tutupnya.
Laporan: [Sufiyawan)]
Sumber: [Kasihhati Law Firm]






