WARUNGKIARA | SNIPERNEW.id | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, melaporkan seorang pria berinisial RH (33) atas dugaan pemerasan berencana dan pencemaran nama baik ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kasihhati Law Firm pada Kamis (11/12/2025).
Kuasa Hukum Kalapas, Advokat Lilik Adi Gunawan, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di Sukabumi. RH disebut meminta uang sebesar Rp50 juta dan mengancam akan mengerahkan massa 500 orang untuk melakukan demonstrasi di depan Lapas Warungkiara.
“RH menyampaikan bahwa demonstrasi yang direncanakan bisa dibatalkan jika pihak Lapas bersedia membayar Rp50 juta. Jika tidak dipenuhi, aksi akan digelar sambil membawa isu-isu negatif yang merusak nama baik klien kami,” ujar Lilik saat ditemui di Polres Sukabumi.
Menurut Lilik, ancaman tersebut disertai tekanan serta penggunaan kelompok massa sebagai bentuk intimidasi. Selain dugaan pemerasan, RH juga dituding menyebarkan materi berupa spanduk, poster, tulisan, dan konten digital yang berisi tuduhan tanpa dasar hukum terhadap Kalapas.
Tuduhan yang disebarkan meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, pelanggaran IPAL dan AMDAL, hingga narasi negatif terkait pengelolaan Lapas. Kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak memiliki dasar fakta dan memenuhi unsur pencemaran nama baik serta fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta penyebaran berita bohong sesuai Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Lilik juga mengungkap temuan lain terkait transaksi pembelian empat ekor sapi oleh RH pada Juni 2025. Dari total nilai Rp77 juta, RH diduga belum melunasi pembayaran sehingga menyebabkan kerugian koperasi pegawai Lapas sebesar Rp75 juta.
Laporan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik telah diterima Polres Sukabumi dengan nomor STB/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT dan LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
“Kami meminta penyelidikan profesional dari kepolisian, termasuk pemanggilan saksi, pengamanan barang bukti, serta penindakan terhadap terlapor. Langkah ini penting untuk menjaga kehormatan pejabat negara yang menjalankan tugasnya sesuai aturan,” tegas Lilik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor RH belum memberikan keterangan atas laporan tersebut.
Sumber: [Kasihhati Law Firm]/Laporan: [Sufiyawan]






