JAKARTA, SNIPERNEW.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Delpedro bersama rekan-rekannya dalam sidang perkara yang tengah berjalan. Penolakan tersebut dibacakan dalam putusan sela yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai pembacaan putusan sela itu, hakim ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menahan empat terdakwa. Keputusan majelis hakim tersebut kemudian memicu reaksi keras dari para pendukung Delpedro dan kawan-kawan.
Informasi tersebut diunggah oleh akun media sosial Threads @suaraakarrumputt sekitar tujuh jam sebelum tangkapan layar ini beredar. Dalam keterangan tertulisnya, akun tersebut menuliskan:
“Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela yaitu menolak eksepsi dari Delpedro dan kawan-kawan, hakim ketua memerintahkan Jaksa untuk kembali menahan 4 terdakwa tersebut. Hal ini lantas memicu protes keras dari para pendukung Delpedro dkk.”
Unggahan tersebut disertai tagar #delpedro #hukum #demo #viral #fyp.
Visual Sidang Pengadilan
Dalam video yang turut diunggah, terlihat suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tampak majelis hakim mengenakan toga merah dengan lambang Garuda Pancasila terpasang di dinding belakang kursi hakim.
Hakim ketua terlihat membacakan putusan dari berkas perkara, sementara hakim anggota berada di sisi kiri. Video tersebut memperlihatkan situasi persidangan yang sedang berlangsung, tanpa menampilkan terdakwa maupun suasana protes di luar ruang sidang.
Penolakan eksepsi menandakan majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, perkara Delpedro dan rekan-rekannya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kuasa hukum terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum terkait langkah hukum lanjutan pascaputusan sela tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak yang terlibat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Iskandar)






