SUKABUMI, SNIPERNEW.id — Kuasa hukum Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Warungkiara menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi berbagai tudingan yang beredar di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa delapan aktivis di Sukabumi yang menuntut pencopotan Kalapas Warungkiara terkait dugaan peredaran telepon seluler di dalam lapas serta pengelolaan limbah industri sapi.
Kuasa hukum Kalapas, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, menilai tuntutan tersebut prematur dan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klien kami harus dianggap tidak bersalah. Tuduhan tanpa bukti berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” tegas Lilik, Selasa (16/12/2025).
Ia menekankan bahwa pencopotan pejabat negara harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, bukan tekanan massa. Jika terdapat dugaan pelanggaran, menurutnya, laporan seharusnya disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Lilik menyampaikan bahwa kliennya menolak tuduhan spekulatif, namun tetap terbuka dan siap diperiksa oleh pihak berwenang serta bersedia menerima konsekuensi hukum apabila terbukti bersalah.
“Transparansi penting, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman di jalanan. Negara hukum bekerja dengan bukti, bukan opini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak mencederai demokrasi.
“Jangan sampai kita membangun budaya menghakimi tanpa bukti. Ini berbahaya bagi demokrasi,” pungkasnya.
Laporan: [Sufiyawan])
Editor: [iskandar]






