Bantuan BOSBerita DaerahBerita Investigasi

Tegas dan Proporsional: Pengawasan Dana BOS Dipertanyakan, Kinerja Kacabdin Pringsewu Perlu Dievaluasi

724
×

Tegas dan Proporsional: Pengawasan Dana BOS Dipertanyakan, Kinerja Kacabdin Pringsewu Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPP LSM HAMMER (berjas biru) saat menyerahkan bantuan kepada warga dalam kegiatan bakti sosial di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SMA Negeri 1 Pringsewu tahun anggaran 2024–2025 menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi realisasi anggaran serta efektivitas fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan data pagu anggaran yang dihimpun redaksi, realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahap I tercatat sebesar Rp119.090.350 dan Tahap II sebesar Rp224.921.420. Sementara pada tahun 2025, Tahap I sebesar Rp175.368.200 dan Tahap II sebesar Rp160.889.000. Total akumulasi anggaran dalam dua tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana BOS.

Besarnya nominal anggaran tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait rincian kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Dana BOS sebagai dana publik melekat kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan pendidikan.

Polemik mencuat setelah jurnalis mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait, termasuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan substantif, mulai dari dasar hukum penggunaan anggaran, rincian teknis kegiatan pemeliharaan, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, hingga akses publik terhadap dokumen perencanaan serta laporan pertanggungjawaban.

  Ihya Ramadan Perdana MB Kelantan Himpun Perantau di Shah Alam

Namun, respons yang diterima dinilai belum menjawab secara menyeluruh pokok pertanyaan yang diajukan. Jawaban yang diberikan cenderung mengarahkan konfirmasi sepenuhnya kepada pihak sekolah tanpa penjelasan detail mengenai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh cabang dinas. Situasi ini memunculkan persepsi publik adanya kelemahan koordinasi dan minimnya transparansi antar-instansi.

Sorotan semakin menguat karena pada periode 2024–2025, jabatan kepala sekolah di SMA Negeri 1 Pringsewu diketahui dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang juga merangkap sebagai kepala humas sekolah. Rangkap jabatan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengendalian internal, pembagian tugas, serta tata kelola administrasi, khususnya dalam pengelolaan dana dengan nilai signifikan.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (HAMMER), Toyip, menyampaikan keprihatinannya atas keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana BOS.

“Kami melihat perlu adanya sinkronisasi komunikasi antara pihak sekolah dan instansi pengawas. Jika pengawasan berjalan optimal, klarifikasi seharusnya dapat disampaikan secara terbuka, rinci, dan berbasis data, bukan sekadar jawaban normatif,” ujar Toyip saat ditemui di kantornya.

  Insan Brilian BRI BO Perdagangan Bermuhasabah Sambut Bulan Suci

Toyip menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi resmi disertai somasi kepada instansi terkait guna meminta penjelasan tertulis dan komprehensif mengenai realisasi Dana BOS tahun 2024–2025. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

“Langkah ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah dana publik dipertanggungjawabkan sesuai regulasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi ketidaksesuaian berdasarkan dokumen resmi serta hasil audit lembaga berwenang, kami siap mendorong tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak LSM juga membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi serta Aparat Penegak Hukum (APH) apabila diperlukan. Meski demikian, Toyip menegaskan bahwa proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi objektivitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan rinci yang dipublikasikan secara terbuka mengenai detail kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang didanai dari BOS selama dua tahun anggaran tersebut. Dokumen perencanaan maupun laporan audit yang dapat diakses publik juga belum tersedia secara transparan.

  Evaluasi Kinerja Kacabdin Pringsewu Meningkat, LSM HAMMER Desak Klarifikasi Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Pringsewu

Sebagai bagian dari fungsi pers yang independen dan berimbang, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu maupun pihak SMA Negeri 1 Pringsewu. Klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik sekaligus menghindari spekulasi yang dapat merugikan institusi pendidikan.

Transparansi pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum dan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengawasan yang tegas, responsif, dan akuntabel menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Evaluasi terhadap kinerja pengawasan, termasuk peran Kepala Cabang Dinas (Kacabdin), menjadi wacana yang mengemuka di tengah masyarakat. Evaluasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis, melainkan sebagai upaya perbaikan sistem agar pengelolaan Dana BOS ke depan semakin transparan, profesional, dan bebas dari potensi maladministrasi.

Publik berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola. Klarifikasi terbuka, disertai data yang dapat diuji, akan menjadi langkah konkret untuk meredam polemik dan memperkuat integritas pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Pringsewu.

Penulis: (Tim-KWRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *