Jakarta, SniperNew.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN), organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi, kembali menjadi sorotan publik. PKN mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih tujuh piagam penghargaan dari berbagai institusi negara atas dedikasinya membantu aparat penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi di berbagai daerah Indonesia. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., saat bertemu awak media di kantor pusat PKN, Jl. Caman Raya No.7, Jatibening, Bekasi, pada Rabu dini hari (10/09/2025).
Dalam pernyataannya, Patar menjelaskan bahwa penghargaan-penghargaan tersebut merupakan simbol pengakuan resmi atas kerja keras PKN dalam menjalankan perannya sebagai pelapor dan pengawas keuangan negara. Salah satu piagam yang diterima PKN adalah Piagam Penghargaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam piagam yang dikeluarkan pada 31 Mei 2021 dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, disebutkan:
“Yang telah membantu berperan sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2018.”
Piagam ini menunjukkan bagaimana PKN bukan hanya sekadar pengawas, tetapi juga mitra strategis penegak hukum dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat.
Menurut Patar, tujuh piagam penghargaan yang diterima PKN berasal dari beragam lembaga negara, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, hingga pemerintah daerah. Beberapa di antaranya termasuk.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta: Piagam penghargaan yang kini menjadi sorotan publik, sebagaimana terlihat pada dokumen resmi yang dikirimkan melalui WhatsApp ke redaksi SniperNew.id pada Rabu (10/09/2025).
Kapolres Jakarta Utara: Penghargaan atas laporan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan DKI Jakarta senilai Rp1,4 miliar.
Kapolres Waropen, Papua: Penghargaan terkait laporan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen yang merugikan negara Rp789 juta.
Kapolres Tuban, Jawa Timur: Penghargaan atas pengungkapan korupsi di Pemkab Tuban senilai Rp500 juta. Bupati Bangkalan, Madura: Penghargaan khusus atas peran PKN dalam pencegahan korupsi dan penertiban administrasi.
Kapolres Tanah Datar, Sumatera Barat: Penghargaan atas laporan korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Agung RI: Piagam atas keberhasilan mengungkap kasus pengadaan motor pemadam kebakaran DKI Jakarta senilai Rp5 miliar.
Kapolres Supiori, Papua: Penghargaan terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa/Kampung. Piagam-piagam tersebut diperoleh PKN sepanjang 2021 hingga 2025, menegaskan kiprah organisasi ini secara berkelanjutan.
Penghargaan yang diterima PKN bukan sekadar formalitas. Menurut Patar, piagam-piagam itu menjadi bukti nyata bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban moral untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, PKN selalu bekerja “di atas rel konstitusi” dengan konsep kerja yang terukur dan target yang jelas.
“Kami tidak hanya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan laporan tersebut diproses hingga tuntas. Doktrin kami sederhana: Cari, Temukan, Laporkan,” ujar Patar.
Lebih lanjut, Patar menambahkan bahwa penghargaan ini sesuai dengan Pasal 13 PP No.43 Tahun 2018, yang menyatakan masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus bergerak. Saat ini PKN masih memiliki 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi. Kami berharap akan ada piagam lain yang dapat kami raih sebagai bentuk pengakuan atas peran kami membela negara melalui pemberantasan korupsi,” tegasnya.
PKN adalah organisasi masyarakat yang didirikan untuk memantau dan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Cara kerja PKN dilakukan dengan mengumpulkan data dan bukti dugaan korupsi dari masyarakat, kemudian memprosesnya melalui jalur resmi ke aparat penegak hukum.
“Seluruh kinerja kami terkonsep dan terukur. Kami tidak bisa hanya sekadar menyampaikan laporan. Kami pastikan laporan yang masuk dianalisis, diverifikasi, dan didorong agar diproses hukum,” kata Patar.
PKN juga kerap bekerja sama dengan media massa untuk menyebarkan informasi tentang kasus-kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi praktik korupsi.
Peran Piagam Penghargaan dalam Memotivasi Masyarakat. Penghargaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berbunyi.
“Yang telah membantu berperan sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2018”
menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum menghargai partisipasi publik. Pesan ini penting bagi masyarakat luas, karena memberikan dorongan moral bahwa melaporkan dugaan korupsi bukan hanya tindakan benar tetapi juga mendapat apresiasi negara.
PKN berharap, ke depan lebih banyak masyarakat berani melaporkan penyalahgunaan anggaran atau dugaan tindak pidana korupsi di lingkungannya. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dapat terus diperkuat.
Keberhasilan PKN membantu mengungkap berbagai kasus korupsi berdampak signifikan terhadap upaya pemerintah menekan kebocoran anggaran negara. Kasus pengadaan motor pemadam kebakaran DKI Jakarta senilai Rp5 miliar misalnya, berhasil diproses berkat laporan PKN. Begitu pula dengan pengungkapan korupsi Dana Desa di beberapa wilayah, yang sering kali menjadi masalah serius di daerah.
Laporan-laporan PKN telah mendorong aparat penegak hukum untuk lebih tegas menindak pelaku. Beberapa kasus bahkan menghasilkan vonis bersalah di pengadilan, menandakan bahwa laporan masyarakat dapat memperkuat supremasi hukum.
Patar Sihotang menyampaikan harapan agar penghargaan ini bukan hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga penyemangat bagi organisasi lain dan individu untuk ikut serta melawan korupsi.
“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat punya kekuatan besar untuk menjaga keuangan negara. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, Polri, atau Kejaksaan, tetapi tugas kita semua. Kami di PKN siap bekerja sama dengan siapa pun demi Indonesia yang bersih,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen PKN untuk terus mengawal transparansi penggunaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan pengakuan resmi dari berbagai lembaga negara, PKN merasa semakin yakin bahwa langkah mereka berada di jalur yang tepat.
Rangkaian tujuh penghargaan yang diterima Pemantau Keuangan Negara (PKN) membuktikan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat membawa dampak nyata, mendorong aparat penegak hukum bertindak, dan menghasilkan vonis bersalah bagi para pelaku korupsi.
Melalui piagam seperti yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pemerintah menegaskan dukungan terhadap partisipasi publik dalam pengawasan keuangan negara. PKN, dengan dedikasi dan kerja kerasnya, menjadi contoh bagaimana organisasi masyarakat bisa memberi kontribusi nyata.
Masyarakat Indonesia kini diharapkan lebih termotivasi untuk melapor jika menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Dengan kolaborasi kuat antara rakyat dan negara, cita-cita Indonesia bersih dari korupsi dapat lebih cepat terwujud.
Dengan semangat “Cari, Temukan, Laporkan”, PKN membuktikan bahwa keberanian sipil dapat mengubah wajah pemberantasan korupsi nasional. Tujuh penghargaan negara bukanlah akhir perjuangan, melainkan langkah awal untuk pengawasan keuangan negara yang lebih ketat dan transparan demi masa depan bangsa. (Rilis Patar).













