Penyabungan, SniperMew.id – Polemik relokasi pedagang Pasar Lama Panyabungan ke kawasan eks bioskop kembali mencuat dan menuai kritik keras dari kalangan aktivis hukum. Kebijakan yang digagas Dinas Perdagangan Mandailing Natal (Madina) ini dinilai penuh masalah, mulai dari aspek hukum, lingkungan, hingga sosial kemasyarakatan, Minggu (17/08/2025).
Aktivis hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Lukmanul Hakim, S.H, menilai keputusan pemindahan pedagang tersebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa perencanaan matang. Menurutnya, kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
Lukman menegaskan, setiap kebijakan pemerintah daerah wajib mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Namun, dalam kasus ini, ia menilai Kadis Perdagangan Mandailing Natal telah gagal memahami dan menjalankan regulasi sebagaimana mestinya.
“Setiap kebijakan publik harus melewati kajian yang mendalam sesuai aturan hukum. Faktanya, banyak OPD yang justru mengabaikan hal tersebut. Termasuk Kadis Perdagangan yang seolah terburu-buru mengambil keputusan tanpa analisis regulasi.” ujarnya.
Ia mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386, yang menegaskan perangkat daerah wajib menyusun dan melaksanakan kebijakan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. Menurut Lukman, dalam kasus relokasi pedagang, prinsip tersebut jelas diabaikan.
“Jika sejak awal ada kajian hukum yang matang, tentu permasalahan seperti ini tidak akan muncul. Yang ada sekarang justru kebijakan yang cacat prosedur,” tambahnya.
Selain dari sisi hukum, aspek lingkungan juga disorot tajam. Lokasi eks bioskop yang kini dijadikan tempat relokasi pedagang berada persis di tepi Sungai Aek Mata. Kondisi ini, kata Lukman, berisiko besar memicu pencemaran sungai karena berpotensi dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Padahal, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) dengan tegas melarang pembuangan limbah dan sampah ke media lingkungan tanpa izin.
“Menempatkan pasar di kawasan tepi sungai sama saja menutup mata terhadap potensi pencemaran. Alih-alih menata pasar, yang terjadi justru bisa menambah masalah lingkungan. Ini bukti lemahnya perencanaan dari Dinas Perdagangan,” tegasnya.
Tak hanya soal hukum dan lingkungan, kebijakan relokasi ini juga menimbulkan masalah sosial. Lokasi pasar baru tersebut berhadapan langsung dengan gerbang salah satu Sekolah Dasar (SD) di Panyabungan. Kondisi ini membuat aktivitas belajar siswa terganggu karena kebisingan serta keramaian lalu lintas pedagang dan pembeli.
“Lingkungan pendidikan harus kondusif, aman, dan nyaman bagi anak-anak. Tetapi dengan adanya pasar di depan sekolah, suasana menjadi tidak mendukung. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3,” ungkap Lukman.
Menurutnya, kehadiran pasar di dekat sekolah bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan anak-anak karena lalu lintas kendaraan yang padat di depan gerbang sekolah.
Lebih jauh, Lukman menduga ada kepentingan tersembunyi di balik kebijakan pemindahan pedagang ke lokasi eks bioskop. Ia mempertanyakan alasan pemerintah memilih lokasi tersebut, padahal Pasar Baru Panyabungan yang dibangun dengan fasilitas lebih layak masih memiliki banyak kios kosong.
“Kalau memang tujuan pemerintah adalah menata perdagangan agar lebih tertib, kenapa pedagang tidak dipindahkan ke Pasar Baru Panyabungan saja? Di sana kios masih banyak kosong dan jelas lebih representatif. Justru pemindahan ke eks bioskop yang bermasalah ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Lukman juga menyinggung dampak kebijakan ini terhadap citra Bupati Mandailing Natal, H.M. Saipullah Nasution. Menurutnya, meski keputusan ada di tangan Dinas Perdagangan, masyarakat tetap akan menilai bupati sebagai orang nomor satu di daerah.
“Setiap kebijakan yang gagal pasti ujung-ujungnya merusak integritas bupati di mata masyarakat. Padahal akar masalahnya ada pada ketidakmampuan Kadis Perdagangan dalam menyusun kebijakan yang sesuai aturan,” ucapnya.
Ia menambahkan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 menegaskan setiap pejabat wajib bertindak sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jika pejabat justru melaksanakan kebijakan yang cacat prosedur, maka hal itu secara langsung merugikan citra kepala daerah.
Dengan sederet persoalan tersebut, Lukman mendesak Bupati Mandailing Natal untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perdagangan. Ia menilai mempertahankan pejabat yang gagal justru akan memperburuk citra pemerintah daerah.
“Bupati harus berani mengambil sikap tegas. Jika memang terbukti kebijakan ini cacat prosedur dan merugikan masyarakat, maka evaluasi terhadap pejabat terkait tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Lukman.
Sejumlah pedagang yang terdampak relokasi juga menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai lokasi eks bioskop tidak strategis, sulit dijangkau pembeli, dan tidak nyaman untuk berjualan.
“Kami jadi kehilangan banyak pelanggan. Lokasinya sepi, ditambah lagi kondisi lingkungan yang kurang mendukung. Kami berharap pemerintah bisa mengembalikan kami ke lokasi lama atau memindahkan ke Pasar Baru yang fasilitasnya lebih lengkap,” kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Keluhan serupa juga datang dari orang tua murid SD yang merasa khawatir dengan keselamatan anak-anak mereka. “Setiap pagi jalanan depan sekolah macet karena pedagang. Anak-anak jadi susah masuk ke sekolah dengan aman. Kami minta pemerintah mempertimbangkan ulang,” ujar salah satu wali murid.
Polemik relokasi pedagang ini semakin menegaskan pentingnya perencanaan matang dalam setiap kebijakan publik. Tanpa kajian yang komprehensif, kebijakan justru bisa menimbulkan masalah baru yang merugikan banyak pihak.
Kini, bola panas ada di tangan Bupati Mandailing Natal. Masyarakat menunggu langkah tegas apakah akan mempertahankan pejabat yang dianggap gagal atau melakukan evaluasi besar-besaran demi menjaga kepercayaan publik.
Penulis: (Magrifatullah).



















