Mandailing Natal, SniperNew.id — Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Muhammad Amarullah, warga Desa Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Madina setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Pidoli Lombang diduga mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara terkait penyerahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Langkah hukum ini berawal dari Putusan KIP Sumatera Utara Nomor: 21/PTS/KIP-SU/VI/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 9 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, Pemdes Pidoli Lombang diwajibkan menyerahkan salinan dokumen APBDes 2024 kepada Amarullah selaku pemohon informasi. Putusan itu bersifat final dan mengikat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, sebulan setelah putusan dibacakan, Pemdes Pidoli Lombang belum juga memenuhinya. Amarullah mengaku telah berupaya menempuh langkah persuasif sebelum membawa perkara ini ke ranah eksekusi pengadilan. Ia mengirimkan surat resmi ke kantor desa dan mencoba mendatangi lokasi, tetapi kantor desa tertutup dan tidak ada petugas yang melayani.
“Ketika saya hubungi langsung Kepala Desa, jawabannya justru terkesan arogan dan sama sekali tidak menunjukkan itikad untuk mematuhi putusan KIP,” kata Amarullah, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, ketidakpatuhan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan semata-mata soal dokumen APBDes, tapi soal keberanian menjunjung tinggi keterbukaan dan supremasi hukum. Kalau putusan lembaga resmi saja diabaikan, apa jadinya prinsip negara hukum kita?” tegasnya.
Dalam surat permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Madina, Amarullah melampirkan sejumlah dokumen penting sebagai bukti. Di antaranya:
1. Salinan resmi putusan KIP Sumatera Utara.
2. Bukti permohonan informasi publik yang pernah diajukan.3. Bukti-bukti ketidakpatuhan Pemdes Pidoli Lombang terhadap putusan.
4. Fotokopi identitas diri.
Semua dokumen tersebut disusun rapi untuk memperkuat permohonan eksekusi. Amarullah berharap PN Madina dapat merespons cepat dan memproses perkara ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa langkahnya ini bukan sekadar demi kepentingan pribadi, melainkan bagian dari perjuangan warga desa untuk memperoleh hak atas informasi publik.
“Warga berhak tahu bagaimana uang desa dikelola. APBDes itu bukan milik pribadi pejabat desa, melainkan dokumen publik yang harus terbuka untuk semua,” ujarnya.
Tembusan ke Lembaga Terkait
Sebagai bentuk transparansi, tembusan surat permohonan eksekusi ini juga dikirimkan kepada beberapa pihak, antara lain:
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Desa Pidoli Lombang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina.
Langkah ini, menurut Amarullah, dilakukan agar semua pihak terkait mengetahui perkembangan kasus, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas publik.
Sengketa Informasi Publik yang Berulang
Kasus yang dialami Amarullah bukanlah yang pertama di Sumatera Utara. Beberapa tahun terakhir, sengketa informasi publik terkait APBDes kerap muncul, terutama karena masih adanya pemerintah desa yang enggan mempublikasikan dokumen anggaran. Padahal, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah tegas mengatur bahwa APBDes termasuk kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Pengamat hukum tata negara, Dr. Faisal Harahap, menilai ketidakpatuhan terhadap putusan KIP adalah preseden buruk. “Jika pemerintah desa tidak patuh pada putusan yang bersifat final dan mengikat, itu sama saja mengabaikan hukum. PN memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan ini agar tidak ada lagi kepala desa yang main-main dengan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Faisal juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya soal transparansi, tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran. “APBDes adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan,” tambahnya.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari warga setempat dan pegiat transparansi anggaran. Mereka berharap PN Madina bertindak cepat agar putusan KIP benar-benar dijalankan.
Media sosial juga mulai ramai membicarakan kasus ini, dengan tagar #BukaAPBDes dan #TransparansiDesa trending di tingkat lokal.
Beberapa warga mengaku kecewa dengan sikap Pemdes Pidoli Lombang yang terkesan menutup-nutupi informasi. “Kami ingin tahu uang desa digunakan untuk apa. Kalau dikelola benar, kenapa harus takut dibuka?” kata Sahrul, warga setempat.
Tekanan publik ini diyakini akan semakin kuat jika Pemdes tetap bersikukuh menolak menyerahkan dokumen APBDes. Aktivis LSM Madina Transparan, Rini Siregar, mengatakan pihaknya siap mendampingi Amarullah hingga putusan ini dieksekusi. “Ini adalah momentum penting untuk menegakkan keterbukaan informasi di tingkat desa,” tegasnya.
PN Madina kini dihadapkan pada tugas untuk memproses permohonan eksekusi tersebut. Jika eksekusi dikabulkan, aparat pengadilan akan turun langsung memerintahkan Pemdes Pidoli Lombang menyerahkan dokumen APBDes 2024 kepada Amarullah.
Bila tetap tidak dipatuhi, Pemdes berpotensi menghadapi sanksi lebih berat, termasuk pidana sesuai ketentuan UU KIP. Hal ini akan menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa bahwa transparansi bukan pilihan, (Magrifatullah)













