Mandailing Natal, SniperNew.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya dalam pelaksanaan program pelatihan Life Skill, kini memasuki tahap pemeriksaan resmi. Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk seorang wartawan media online, Magrifatulloh, untuk dimintai keterangan, Rabu (13/08/25)
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 700/1143/Insp/2025 bersifat penting yang dikeluarkan pada Agustus 2025. Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Inspektur Daerah Nomor 0094/439/Insp/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Dalam surat itu, Magrifatulloh diminta hadir pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Madina, tanpa diwakilkan.
Pihak Inspektorat juga menegaskan, apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, maka wajib menghubungi instansi terkait untuk mengatur jadwal pemeriksaan ulang. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi menyeluruh terkait laporan yang beredar di publik dan media.
Setelah memenuhi panggilan, Magrifatulloh menyampaikan bahwa ia memberikan keterangan sesuai dengan data dan informasi yang dimilikinya. Menurutnya, pemanggilan ini adalah langkah positif dalam proses pemeriksaan, apalagi kasus dugaan penyalahgunaan dana publik sangat sensitif bagi masyarakat.
“Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kemungkinan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan. Saya berharap jika memang ditemukan unsur pidana, Inspektorat bersikap tegas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tegas yang dimaksud bukan hanya sebatas meminta pengembalian kerugian negara, melainkan juga memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ke ranah hukum.
“Kalau bisa, jangan hanya sekadar pengembalian uang. Supaya ada efek jera bagi kepala desa yang bermain-main dengan dana desa,” tegas Magrifatulloh.
Dalam kesempatan itu, Magrifatulloh juga mengapresiasi Bupati Mandailing Natal beserta jajarannya yang dinilai responsif terhadap pemberitaan publik. Ia mencontohkan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Kepala Desa Jambur, yang sebelumnya ramai diperbincangkan warganet dan media lokal.
“Respon cepat ini penting, karena publik menaruh harapan besar agar pengawasan penggunaan Dana Desa dilakukan secara serius dan terbuka,” ujarnya.
Program pelatihan Life Skill merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, dengan tujuan meningkatkan keterampilan warga desa dalam berbagai bidang, mulai dari kerajinan, kewirausahaan, hingga teknologi tepat guna. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, muncul dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam program ini di sejumlah desa.
Informasi yang berkembang menyebutkan, sebagian kegiatan pelatihan diduga tidak berjalan sesuai rencana, bahkan ada indikasi laporan fiktif. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sejumlah warga menilai, program yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat malah terkesan hanya formalitas. Pelatihan yang dijanjikan tidak sepenuhnya dilaksanakan, sementara dana telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah program berjalan lancar.
Pakar tata kelola pemerintahan daerah menilai, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa seperti ini tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan internal saja. Menurut mereka, jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya harus melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
“Inspektorat memiliki peran strategis dalam audit internal. Namun, bila indikasinya kuat mengarah pada tindak pidana korupsi, maka harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ini demi memastikan prosesnya transparan dan memberikan efek jera,” kata seorang pemerhati kebijakan publik di Madina.
Ia juga menegaskan, Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah, sehingga penyalahgunaannya bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik.
Masyarakat berharap, proses pemeriksaan ini tidak hanya sekadar formalitas. Mereka ingin melihat komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengawal penggunaan dana publik. Selain itu, publik menginginkan adanya laporan perkembangan kasus secara berkala agar informasi yang beredar tetap terverifikasi dan tidak menjadi spekulasi liar.
“Kalau memang terbukti bersalah, jangan sampai kasus ini tenggelam. Kami ingin kepala desa yang melanggar mendapat sanksi tegas, bukan cuma diminta mengembalikan uang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Madina belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait masih terus berlangsung. Setelah tahap ini selesai, Inspektorat akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar rekomendasi tindak lanjut.
Jika dari LHP ditemukan bukti pelanggaran yang bersifat administratif, biasanya akan dikeluarkan rekomendasi perbaikan atau pengembalian kerugian negara. Namun, jika pelanggaran sudah masuk ranah pidana, maka kasus dapat diteruskan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Pemeriksaan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Madina. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, penyalahgunaan dana publik diharapkan dapat diminimalisir, sehingga program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Magrifatullah)












