Mandailing Natal, SniperNew.id — Dugaan praktik pengelolaan listrik ilegal di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya menjadi bahan perbincangan di kalangan pedagang dan publik, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Madina, Selasa (26/08/2025).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian, yang ditandai dengan keluarnya Surat Penerimaan Pengaduan (SP2D) dari Polres Mandailing Natal. Dengan begitu, perkara ini telah masuk ke tahap penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Isu dugaan penyalahgunaan listrik di Pasar Baru Panyabungan bukanlah hal yang tiba-tiba muncul. Menurut laporan yang diajukan ke kepolisian, terdapat tiga dugaan pelanggaran utama yang menjadi sorotan, yakni:
1. Pemasangan KWH meter di kios pedagang tanpa izin resmi dari PT PLN (Persero).
2. Pemanfaatan listrik dari KWH induk yang pembayaran tagihannya dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal, namun listrik tersebut dijual kembali ke pedagang dengan sistem token.
3. Penjualan token listrik dengan tarif yang ditentukan pihak pengelola pasar, tanpa memiliki legalitas usaha resmi di bidang kelistrikan.
Bila benar terjadi, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu pihak pelapor, Pajarur Rohman, menjelaskan bahwa langkah melaporkan kasus ini ditempuh setelah upaya konfirmasi ke Dinas Perdagangan Mandailing Natal tidak mendapatkan jawaban.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi, masing-masing pada 30 Juni 2025 dan 7 Juli 2025. Namun hingga kini tidak ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perdagangan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum. SP2D dari Polres Madina sudah kami terima sebagai tanda laporan resmi diproses,” jelas Pajarur.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya masalah teknis kelistrikan, melainkan menyangkut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik.
Menurut laporan, Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal disebut-sebut sudah mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, dugaan pembiaran membuat praktik itu tetap berjalan hingga kini.
Pajarur menyebutkan bahwa persoalan ini bahkan sudah pernah dibahas dalam rapat resmi DPRD Mandailing Natal, sehingga sulit dibantah bila dinas terkait tidak mengetahui.
“Jika hal ini pernah dibahas di DPRD, artinya pihak Dinas sudah mengetahui. Tetapi anehnya, praktik ini diduga tetap berjalan. Inilah yang memunculkan kecurigaan adanya pembiaran, bahkan tidak tertutup kemungkinan terdapat aliran dana yang diterima oknum pejabat terkait dari aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.
Laporan yang disampaikan ke polisi disebut diperkuat dengan sejumlah bukti lapangan. Salah satunya, hasil konfirmasi ke PLN Panyabungan, yang menyatakan tidak pernah memberikan izin resmi atas pemasangan maupun penjualan listrik di Pasar Baru Panyabungan.
Hal ini menjadi poin penting, sebab setiap pemanfaatan dan pengelolaan listrik seharusnya melalui izin resmi PLN sebagai lembaga yang berwenang. Jika tidak, maka kegiatan tersebut masuk kategori ilegal.
Dari sisi hukum, dugaan praktik ini menyentuh berbagai aspek. UU No. 30 Tahun 2009 jelas menegaskan bahwa kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik. Selain itu,penyalahgunaan fasilitas negara, dalam hal ini aliran listrik yang dibayar melalui APBD, berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.
Jika benar ada praktik pengelolaan ilegal yang dilakukan atau dibiarkan oleh pejabat dinas, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kasus ini menuai perhatian publik, terutama para pedagang Pasar Baru Panyabungan. Beberapa pedagang mengaku selama ini harus membeli token listrik dengan tarif yang ditentukan pengelola pasar. Padahal, mereka tidak pernah tahu status legalitas dari sistem tersebut.
“Setiap mau pakai listrik harus beli token. Katanya ini sistem dari pengelola pasar. Kami ikut saja, karena kalau tidak, kios gelap. Tapi kalau memang ini ilegal, berarti selama ini kami jadi korban,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah masyarakat juga menilai persoalan ini bukan sekadar urusan teknis listrik, melainkan menyangkut keadilan dalam pengelolaan fasilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mandailing Natal telah mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan lebih jauh mengenai langkah penyelidikan maupun siapa saja pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur.
Kasus dugaan listrik ilegal ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan pasar di berbagai daerah. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan dengan transparan, tanpa pandang bulu, dan mampu memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Pajarur menegaskan, laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi terciptanya pengelolaan fasilitas publik yang bersih dan akuntabel.
“Kami ingin masalah ini terang benderang. Listrik itu fasilitas vital, dan masyarakat berhak atas pengelolaan yang jujur. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas yang seharusnya untuk kepentingan umum,” pungkasnya.
Dugaan praktik listrik ilegal di Pasar Baru Panyabungan menjadi perhatian serius. Dengan adanya laporan resmi ke kepolisian, publik kini menunggu sejauh mana aparat hukum berani mengusut tuntas kasus ini. Jika benar terbukti ada pembiaran atau bahkan keterlibatan pejabat dinas, maka kasus ini bisa menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan fasilitas umum.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di meja penyelidikan, melainkan benar-benar dituntaskan hingga memberikan kepastian hukum. Sebab, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon, melainkan hak publik yang harus dijaga.
Penulis: (Magrifatullah)













