Tegal, SniperNew.id — Munculnya banyak kasus di Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dari waktu kewaktu menjadi sorotan masyarakat luas. Tak hanya permasalahan yang ada dilingkup pemerintahan desa namun faktanya juga muncul dugaan adanya penyerobotan dua bidang tanah milik warga setempat yang disinyalir melibatkan seorang oknum mantan Perangkat Desa Guci.
Adanya desas desus permasalahan itu awak media mencoba melakukan investigasi dilapangan untuk mengkroscek kebenarannya. Berdasarkan informasi dari seorang masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa kabar tersebut memang benar adanya, bahkan saat ini kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum mantan Perangkat Desa Guci kini sedang dalam upaya proses penyelesaian jual beli secara kekeluargaan.
Setelah beberapa waktu mengumpulkan informasi terkait identitas pemilik sah tanah, sejumlah awak media ahirnya berhasil menemui Wasih sebagai pemilik sah tanah itu, dan melakukan konfirmasi terkait kebenaran permasalahan tersebut dirumahnya. Sabtu (5/10/2024)
“Ya memang benar, tanah saya tiba-tiba sudah dibeli oleh Jaenudin, dan katanya sudah disertifikat juga, padahal saya sendiri tidak pernah tanda tangan bahkan tidak tahu menahu tanahnya dijual.” Jelasnya kepada awak media
Lebih lanjut Wasih menjelaskan bahwa awalnya dia tidak mengetahui jika tanah miliknya sudah terbit sertifikat atas nama orang lain yaitu Jaenudin, pasalnya Wasih mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya itu kepada siapapun, karena tanah tersebut pemberian orang tuanya sebagai warisan keluarga yang nantinya akan diwariskan lagi untuk anaknya.
“Saya tidak jual tanah itu mas, karena saya ingin mewariskan tanah itu untuk anak saya nantinya, tapi malah ada yang mengaku sudah membeli tanah saya itu dan sudah sertifikat atas nama orangnya.” Terangnya.
Wanita berusia 63 tahun tersebut membeberkan bahwa permasalahan yang menimpanya itu baru diketahui setelah Jaenudin mantan Perangkat Desa Guci bersama dengan Toni datang kerumahnya dan memberitahukan bahwa tanahnya yang seluas 1.500 (seribu lima ratus) sudah dibeli oleh Jaenudin serta sudah disertifikat atas namanya, dan yang 500 (lima ratus) Meternya akan dibeli oleh Desa.
Kemudian Jaenudin meminta kepada Wasih untuk penyelesaian jual beli tanah tersebut secara kekeluargaan dengan membuatkan surat perjanjian akan dilakukan pembayaran tanah milik Wasih itu di tanggal 18 Oktober 2024, dengan konsekwensi jika Jaenudin gagal membayar ditanggal perjanjian pembayaran tersebut maka tanah itu akan kembali menjadi milik Wasih.
Meski telah adanya kesepakatan penyelesaian jual beli, dan perjanjian pembayaran, namun Wasih mengaku masih merasa sangat tidak terima dengan perbuatan Jaenudin secara sepihak telah menguasai tanah miliknya, dengan fakta selama ini dirinya tidak pernah menginginkan untuk menjual tanah tersebut kepada siapapun.
“Jujur, saya sangat tidak terima, saya tidak rela, tidak ikhlas mas, ndongkol saya mas, waktu dapat surat perjanjian tersebut dari desa mas, sampai sekarang saya masih ndongkol, karena tanah tersebut ingin saya wariskan kepada anak saya nantinya.” Ungkapnya sedih.
“Saya tidak ada niat, tidak ada keinginan untuk menjual tanah itu, saya mengharapkan keadilan yang semestinya.” Tegasnya.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis perduli masyarakat Bumijawa mengatakan bahwa kasus tersebut dapat dikatakan sebagai kasus penyerobotan tanah, dalam hal ini adalah Wasih pemilik tanah yang sah dengan bukti yang bersangkutan memiliki tupi tanah tersebut, namun fakta yang terjadi status kepemilikan tanah itu beralih menjadi milik orang lain, padahal tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara Wasih sebagai pemilik sah tanah dengan Jaenudin yang secara sepihak telah membeli tanah tersebut, kemudian tanah itu dijualnya kepada Pambudi dengan sertifikat atas nama Jaenudin.
Sementara pengakuan dari Jaenudin dirumahnya, saat ditemui oleh sejumlah awak media mengaku bahwa terkait hal itu dirinya merasa tidak tahu menahu serta bingung. Pasalnya, bahwa Jaenudin disebut-sebut sebagai pihak pembeli tanah milik Wasih itu, sedangkan dirinya merasa tidak pernah ada urusan jual beli tanah dengan Wasih.
“Terkait itu lebih jelasnya ketemu dengan Mbah Birin, karena katanya yang menjual saya, menjualnya ke Mbah Birin, kemudian Mbah Birin menjual ke orang yang diatas sana jika ada surat dan sebagainya yang menyatakan saya, saya tidak tahu.” Jelasnya kepada media.
Jaenudin juga mengaku sedih atas peristiwa yang dialaminya, merasa seperti telah berbuat dzolim, “Saya sangat sedih, malu, merasa bersalah dan berdosa sangat trauma, hingga ahirnya saya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa.” Ungkapnya
Menurut Puji Wibowo bahwa, perihal tersebut dapat dikatakan sebagai kasus penyerobotan tanah, dalam hal ini adalah Wasih sebagai pemilik tanah yang sah.
Puji juga mengatakan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, secara hukum yang semestinya, mengupayakan keadilan untuk Wasih dalam mendapatkan haknya kembali.
“Dalam hal ini Wasih sebagai pihak yang dirugikan, dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera. Tegasnya.
“Meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk dalam wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP.
Antara lain, pasal pemalsuan bahwa diduga pelaku memalsukan surat menyurat yang ada. Pasal penyerobotan lahan, bahwa pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah.
Pasal penipuan, bahwa terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum. (Muji)



















