Palembang, SniperNew.id – Polemik lahan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebanyak 53 kepala keluarga dari Desa Tungkal Jaya mengaku lahan sawit milik mereka seluas 112 hektar telah diserobot oleh sekelompok orang yang disebut-sebut mengatasnamakan perusahaan sawit, Kamis (11/09).
Kejadian ini ramai diperbincangkan publik setelah sebuah unggahan video di media sosial Threads menampilkan keluhan warga yang merasa dirugikan. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, tampak sejumlah warga, termasuk perempuan dan laki-laki, berkumpul di areal perkebunan sawit. Mereka menyuarakan keresahan terhadap kondisi yang menimpa lahan garapan yang telah bertahun-tahun mereka kelola.
Unggahan yang dibuat oleh akun bernama rzldrag itu menuliskan narasi. “53 Kepala Keluarga Tungkal Jaya Menjerit, 112 Hektar Lahan Sawit Mereka Diserobot Preman Mengatasnamakan Perusahaan Sawit.”
Pada potongan video lain terlihat tandan buah segar (TBS) sawit hasil panen yang ditumpuk di atas tanah, sementara sejumlah warga berdiri di sekitar lokasi. Dalam unggahan itu tertulis keterangan lokasi “PALEMBANG.BEDESAU” yang mengindikasikan peristiwa ini berlangsung di wilayah Sumatera Selatan.
Unggahan tersebut menuai beragam respons warganet. Hingga beberapa jam setelah dipublikasikan, video itu sudah ditonton ribuan kali dan dikomentari puluhan pengguna media sosial.
Beberapa komentar warganet menyoroti lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam kasus sengketa lahan. Seorang pengguna akun bernama dymas_sigid menuliskan, “Cuma di Indonesia rakyat semakin ditindas, diam ditindas melawan dilindas.”
Komentar itu mendapatkan puluhan tanda suka dari pengguna lain yang seolah mengamini pernyataan tersebut.
Akun lain, benediktusfebruantoro, mengaitkan dugaan penyerobotan lahan dengan kebijakan masa lalu terkait program sertifikasi tanah. “Apa mungkin dulu bagi-bagi sertifikat itu sambil melirik, daerah mana tanah rakyat yang tidak ada sertifikatnya lalu perintahkan ke BPN untuk terbitkan sertifikat atas nama perusahaan yang mau bayar,” tulisnya.
Sementara itu, pengguna akun winungker menuliskan kritik keras terhadap pemerintahan sebelumnya, “Ini hasil 10 tahun yang katanya presiden ndebest. Ileh buzzer laknat.”
Kritikan bernada keras juga datang dari akun montere__tambaw, “Terlalu banyak manusia jadi anjing peliharaan pejabat dan pengusaha di Indonesia.”
Komentar lain yang ditinggalkan warganet memperlihatkan rasa prihatin sekaligus pesimisme terhadap penyelesaian konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Akun aguspramono.ap94 menuliskan, “Kaya jaman dulu lagi, duh. Pengusaha sama dengan penguasa, yang jadi korban rakyat dari kebiadaban centeng-centeng kaki tangan penguasa/juragan.”
Sementara akun sri.yono.750 menyinggung soal sikap sebagian pihak yang dianggap lebih berpihak kepada perusahaan, “Maju tak gentar membela yang bayar, apalagi sudah lunas bayarnya.”
Ada pula warganet yang langsung menandai pejabat negara, dalam hal ini Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto. Akun phianpaser menuliskan, “Segera bereskan Pak Prabowo.”
Komentar lain datang dari akun must_roman yang menilai warga sebenarnya bisa melawan karena jumlah mereka lebih banyak, “Premannya kan cuma beberapa, warganya kan lebih banyak. Kalau nggak salah kenapa nurut.”
Namun ada pula komentar bernada pasrah dari akun zahraalmaira883. “Ikhlas aja lagi Pak, mau gimana pun kita kalah. Analoginya seperti menatap langit.”
Kasus yang dialami warga Tungkal Jaya bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan sawit, perkebunan, hingga tambang telah menjadi fenomena menahun.
Laporan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang tahun 2023 saja terdapat ratusan kasus sengketa agraria di seluruh Indonesia dengan luasan mencapai ratusan ribu hektar. Sektor perkebunan sawit masih menjadi penyumbang terbesar konflik, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Warga kerap mengaku memiliki bukti penguasaan lahan secara turun-temurun, namun di sisi lain perusahaan datang dengan dokumen legal berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh negara. Ketimpangan administrasi pertanahan inilah yang seringkali memicu konflik.
Meski dalam unggahan di Threads tidak dijelaskan secara detail kronologi penyerobotan lahan, warga yang muncul di video terlihat menyuarakan penolakan keras terhadap aksi penguasaan lahan yang mereka nilai tidak sah.
“Ini tanah kami, sudah puluhan tahun kami kelola, tiba-tiba ada yang datang mengaku-ngaku,” ujar salah seorang warga dalam potongan video yang terdengar samar.
Keresahan warga semakin menjadi ketika hasil panen sawit mereka disebut ikut dikuasai kelompok yang mengklaim sebagai perwakilan perusahaan. Tampak dalam video, tandan buah segar sawit yang sudah dikumpulkan ditunjukkan warga sebagai bukti adanya perebutan hasil produksi.
Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini menimbulkan desakan agar pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan. Beberapa komentar warganet secara tegas menuntut penyelesaian cepat agar konflik tidak berlarut-larut. “Segera bereskan Pak Prabowo,” tulis salah satu pengguna.
Selain kepada pemerintah pusat, publik juga menyoroti peran aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat berharap lembaga-lembaga negara tersebut tidak berpihak kepada kepentingan tertentu dan tetap melindungi hak rakyat kecil.
Dalam banyak kasus serupa, pakar hukum agraria menilai konflik sering muncul akibat lemahnya tata kelola pertanahan. Dokumen kepemilikan yang tidak lengkap atau hanya berupa surat keterangan desa seringkali kalah kuat dibanding sertifikat HGU yang dimiliki perusahaan.
Namun, di sisi lain, ada indikasi praktik maladministrasi ketika penerbitan sertifikat dilakukan tanpa melibatkan warga yang sejak lama menguasai dan memanfaatkan lahan.
“Ketidakadilan dalam pengakuan hak masyarakat adat maupun warga lokal menjadi akar persoalan. Negara seharusnya hadir memastikan proses sertifikasi tanah tidak merugikan rakyat kecil,” ujar salah seorang akademisi Universitas Sriwijaya dalam sebuah diskusi publik beberapa waktu lalu.
Kasus di Tungkal Jaya menambah daftar panjang penderitaan masyarakat kecil menghadapi dominasi perusahaan besar. Dari komentar warganet, tampak jelas rasa frustasi dan ketidakberdayaan rakyat menghadapi persoalan serupa.
“Diam ditindas, melawan dilindas,” tulis seorang pengguna, menggambarkan kondisi rakyat yang serba salah.
Ada pula yang memilih sikap pasrah, menganggap perjuangan melawan perusahaan besar maupun preman yang diduga membekingi mereka sebagai upaya sia-sia.
Untuk saat ini, informasi detail mengenai langkah hukum atau mediasi yang ditempuh warga Tungkal Jaya belum terungkap jelas. Namun, publik menanti respons dari pemerintah daerah Musi Banyuasin, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga kementerian terkait di Jakarta.
Sejumlah LSM dan pegiat agraria juga diduga mulai memantau kasus ini. Umumnya mereka akan mendampingi warga untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas begitu saja.
Jika merujuk pengalaman kasus sebelumnya, ada beberapa jalur penyelesaian yang bisa ditempuh:
1. Mediasi Pemerintah Daerah untuk mempertemukan warga dengan pihak perusahaan.
2. Upaya Hukum melalui pengadilan perdata atau pidana jika terdapat unsur penyerobotan dan perampasan.
3. Pengaduan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pertanahan.
4. Keterlibatan Komnas HAM apabila terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus penyerobotan lahan sawit milik 53 keluarga di Desa Tungkal Jaya menjadi potret nyata betapa kompleksnya masalah agraria di Indonesia. Di satu sisi, masyarakat mengaku memiliki hak atas tanah yang mereka kelola bertahun-tahun. Di sisi lain, ada kelompok yang datang dengan klaim legalitas perusahaan.
Situasi ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi warga yang terdampak langsung, tetapi juga bagi publik luas yang menyaksikannya melalui media sosial.
Pemerintah, aparat hukum, dan lembaga terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kasus tidak berlarut-larut. Jika dibiarkan, bukan hanya warga Tungkal Jaya yang merugi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan negara akan semakin terkikis. (Abd/Ahm)












