Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Penyalahguna Narkoba di Tegal Berhasil Diamankan Polisi

243
×

Penyalahguna Narkoba di Tegal Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Tegal, SniperNew.id - Kapol­res Tegal,  AKBP. Andi M. Indra Was­pa­da, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui kasatres­narko­ba, AKP. Bam­bang Waluyo, S.H., dan Kasi­hu­mas, Ipda. Hen­ry Ade Birawan, S.H., M.H., men­je­laskan prestasi ungkap kasus peredaran ser­ta penyalah­gu­naan narko­ba di Kabu­pat­en Tegal yang ter­ja­di akhri bulan juni 2024 (19/7/2024)

Berdasarkan infor­masi yang diberikan oleh masyarakat sek­i­tar Desa Kam­ban­gan Lebak­siu ten­tang dugaan penyalah­gu­naan narko­ba, Unit Opsnal Satres­narko­ba segera melakukan penye­lidikan men­dalam di lapan­gan. Langkah proak­tif ini mene­gaskan pent­ingnya per­an ser­ta masyarakat dalam men­dukung upaya pem­ber­an­tasan narko­ba.

  Diduga AH Berhati Setan, Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas Saat Lavi dan Memberi Keterangan Bohong

Kasatres­narko­ba AKP Bam­bang Waluyo men­je­laskan, “Dari hasil penye­lidikan, terungkap satu ter­sang­ka, MS Bin S, seo­rang pria beru­sia 42 tahun, yang meru­pakan war­ga Desa Kam­ban­gan Lebak­siu dan berpro­fe­si seba­gai peda­gang.”

Ter­sang­ka berhasil dia­mankan pada tang­gal 23 Juni 2024 di kedia­man­nya. Saat penangka­pan, petu­gas men­e­mukan satu paket sabu yang dibungkus den­gan plas­tik klip putih ben­ing seber­at 0,67 gram. Selain itu, dite­mukan pula satu buah bong (alat penghis­ap sabu) yang telah dipasan­gi dua buah sedotan plas­tik berwar­na putih lengkap den­gan pipet kaca, ser­ta satu buah korek api gas berwar­na jing­ga.

  Bawa Sabu di Mobil, Dua Terduga Diamankan Anggota Satnarkoba Polres Ketapang di Parkiran Hotel

Kau­rbinops Satres­narko­ba, Ipda Ahmad Joni, S.H., menam­bahkan bah­wa ter­sang­ka dijer­at den­gan Pasal 114 ayat (1) sub­sider 112 ayat (1) Undang-Undang Repub­lik Indone­sia Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka. Anca­man pidana yang dike­nakan adalah pen­jara pal­ing singkat 4 tahun dan pal­ing lama 12 tahun, ser­ta den­da pal­ing sedik­it Rp 800 juta dan pal­ing banyak Rp 8 mil­iar.

Kasi­hu­mas Ipda Hen­ry Ade Birawan mem­berikan pesan kepa­da masyarakat, “Penyalah­gu­naan narko­ba san­gat merugikan banyak pihak, mulai dari diri sendiri yang bisa kehi­lan­gan masa depan, relasi kelu­ar­ga, teman-teman, bahkan bisa kehi­lan­gan nyawa. Mari kita hin­dari penyalah­gu­naan narko­ba yang dap­at men­ja­di kecan­d­u­an.”

  Polisi Bekuk Pengedar Daun Kering

Ia juga mengim­bau masyarakat agar segera mela­porkan jika men­e­mukan indikasi penyalah­gu­naan narko­ba di lingkun­gan sek­i­tar. Lapo­ran dap­at dis­am­paikan ke Pol­res atau Polsek ter­dekat, atau melalui What­sApp Kapol­res Tegal di nomor 0812–3075-6445.

Keber­hasi­lan ini menun­jukkan komit­men dan ker­ja keras dari pihak kepolisian Tegal dalam mem­ber­an­tas narko­ba, ser­ta pent­ingnya ker­ja sama antara aparat dan masyarakat dalam men­cip­takan lingkun­gan yang bebas dari anca­man narko­ba. Den­gan terus meli­batkan masyarakat dalam upaya pen­gawasan dan pela­po­ran, dihara­p­kan peredaran narko­ba di Kabu­pat­en Tegal dap­at dimin­i­mal­isir dan gen­erasi muda dap­at ter­lin­dun­gi dari dampak negatif penyalah­gu­naan narkoti­ka.
(Muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *