JAKARTA, SNIPERNEW.id – Sebuah video yang diunggah akun media sosial Threads @suaraakarrumputt dan telah ditonton 271.132 kali memicu perhatian publik. Video tersebut disertai narasi tertulis:
“Seorang wanita lansia nyaris diamuk pedagang setelah tertangkap mencuri 16 potong baju di Pasar Tanah Abang, Minggu (11/01/2026).
Dalamvideo yang viral, tampak tindakan kasar berupa pembukaan jilbab secara paksa hingga penamparan, sebelum akhirnya lansia tersebut diamankan ke pihak keamanan pasar dan kasusnya dimediasi.”
Unggahan tersebut juga disertai tagar #lansia #maling #tanahabang #viral #fyp.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat seorang perempuan lanjut usia berada di area kios pakaian Pasar Tanah Abang.
Dalamrekaman itu, sejumlah orang tampak mengerubungi perempuan tersebut. Terlihat pula tindakan fisik dan verbal yang mengarah pada perlakuan kasar, termasuk dugaan pembukaan jilbab secara paksa dan pemukulan, sebelum akhirnya pihak keamanan pasar turun tangan mengamankan situasi.
Menurut keterangan dalam unggahan, perempuan lansia itu diduga mengambil 16 potong pakaian dari salah satu lapak pedagang. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait identitas, motif, maupun proses hukum lanjutan dari peristiwa tersebut.
Pihak pengelola keamanan pasar disebut telah membawa yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi, guna meredam situasi dan mencegah kericuhan yang lebih besar.
Peristiwa ini menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian mengecam dugaan tindakan pencurian, namun tidak sedikit pula yang menyayangkan aksi kekerasan terhadap seorang lansia, terlebih dilakukan di ruang publik dan direkam untuk disebarluaskan.
Imbauan.
Redaksi mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat berwenang. Tindakan main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan fisik dan pelecehan terhadap martabat seseorang, bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan.
Setiap warga negara, termasuk terduga pelaku, memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: (Iskandar).






