Berita Hukum

Polres Barito Utara Musnahkan Narkoba Rp 2,6 Miliar, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

505
×

Polres Barito Utara Musnahkan Narkoba Rp 2,6 Miliar, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, SniperNew.id –  Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Aula Polres Barito Utara, Kamis (4/9/2025), jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika dengan total nilai yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, Kamis (4/09)

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.059 gram (sekitar 1 kilogram), ganja seberat 267,65 gram bruto, serta pil ekstasi (ineks) seberat 33,56 gram bruto. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara sejak Januari hingga Juli 2025.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, SH., S.I.K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat selama tujuh bulan terakhir.

“Ada 17 kasus dengan 21 tersangka yang berhasil kami ungkap. Hari ini seluruh barang bukti hasil kejahatan narkotika itu dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Singgih.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres, disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barito Utara dan perwakilan lembaga hukum terkait. Hadir dalam acara itu Dandim 1013 Muara Teweh Kolonel Inf Agussalim Tuo, S.H., M.IP., perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibakar menggunakan peralatan khusus, sehingga dipastikan tidak dapat disalahgunakan kembali. Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat serta dituangkan dalam berita acara resmi.

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 20.522 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ini adalah langkah nyata agar lingkungan kita tetap bersih, sehat, dan aman dari zat berbahaya,” ujar Kapolres.

Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Para pelaku memanfaatkan jalur darat dan sungai untuk menyelundupkan narkoba dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat menuju wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.

Menurut AKBP Singgih, jalur sungai kerap dipilih para pelaku karena minim pengawasan dan dianggap lebih aman. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi intensif antara jajaran kepolisian, aparat desa, hingga masyarakat, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Jaringan narkotika ini memiliki pola operasi terstruktur. Mereka berupaya memanfaatkan jalur-jalur rawan di pedalaman, tapi komitmen kami adalah menutup ruang gerak mereka. Tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Barito Utara,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan sepanjang Januari–Juli 2025, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan 21 tersangka dari 17 kasus berbeda. Para tersangka kini telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai modus, mulai dari penyelundupan skala besar menggunakan kendaraan roda empat, hingga pengedaran skala kecil di tingkat perkampungan. Tidak sedikit tersangka yang juga merupakan residivis, bahkan ada yang mencoba mengendalikan jaringan dari balik penjara.

Kapolres memastikan bahwa seluruh tersangka diproses secara transparan dan akuntabel. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut lebih dalam kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk indikasi keterhubungan dengan sindikat narkoba nasional.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi lintas sektor. Dandim 1013 Muara Teweh, Kolonel Inf Agussalim Tuo, menegaskan dukungan penuh TNI terhadap kepolisian dalam menekan peredaran narkotika.

Narkoba adalah musuh bersama. Bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. TNI akan selalu berdiri di garis depan bersama kepolisian dalam menjaga generasi penerus dari ancaman narkoba,” kata Agussalim.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Menurut mereka, pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan, melainkan harus berlanjut pada proses hukum yang adil dan tuntas.

Selain mengungkap keberhasilan operasi, Kapolres juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi dari warga sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Jangan biarkan lingkungan kita tercemar oleh barang haram yang bisa merusak kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan NKRI,” tandas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa narkoba tidak hanya menghancurkan kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Karena itu, peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia adalah kalangan remaja dan usia produktif. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, termasuk Polres Barito Utara.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti senilai miliaran rupiah ini, setidaknya ribuan generasi muda di wilayah DAS Barito berhasil diselamatkan dari kemungkinan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Jika kita biarkan, satu gram sabu saja bisa merusak empat hingga lima orang. Bayangkan dampaknya jika satu kilogram sabu berhasil diedarkan,” jelas Kapolres.

Ke depan, Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, operasi penindakan, serta edukasi kepada masyarakat. Program pencegahan berbasis masyarakat akan terus diperkuat, termasuk kampanye di sekolah, kampus, hingga komunitas lokal.

Pihak kepolisian juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai bagi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan begitu, pemberantasan narkoba tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan.

Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 2,6 miliar ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam melawan narkoba. Keberhasilan mengungkap 17 kasus dengan 21 tersangka selama tujuh bulan terakhir menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, namun bukan berarti tidak bisa dilawan.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, dan masyarakat, Barito Utara optimistis dapat meminimalisir peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kapolres AKBP Singgih Febriyanto menutup konferensi pers dengan pesan kuat.

Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan beri ruang bagi narkoba untuk merusak masa depan bangsa.”

Penulis: (Henry Batara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *