Berita HukumBerita KriminalBerita Peristiwa

Diduga Demi Dibeli Murah, Tujuh Sapi Warga Nganjuk Diracun

139
×

Diduga Demi Dibeli Murah, Tujuh Sapi Warga Nganjuk Diracun

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku dugaan peracunan sapi diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Aksi penangkapan tersebut direkam dan viral di media sosial.

NGANJUK, SNIPERNEW.id – Kasus dugaan peracunan ternak sapi terungkap di Kabupaten Nganjuk dan menyita perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pria berinisial Supri, warga Desa Ngepeh, diamankan warga setempat setelah diduga terlibat dalam peracunan tujuh ekor sapi milik warga, Minggu (11/01/2025).

Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh akun media sosial Threads @lensanalrcom, yang menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa terduga pelaku diduga meracuni sapi-sapi milik warga dengan tujuan agar ternak tersebut dapat dibeli dengan harga murah.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh warga dan direkam menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian beredar luas dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari warganet.

Salah satu warga yang disebut sebagai korban adalah Farikah. Ia mengalami kerugian besar setelah empat ekor sapi miliknya dilaporkan mati secara perlahan dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Dalam unggahan yang beredar, korban terlihat menangis histeris akibat kehilangan ternaknya.

Pascadiamankan warga, terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berupa racun sapi telah diserahkan dan kini berada dalam pengamanan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan awal, jenis zat yang diduga digunakan, maupun status hukum terduga pelaku. Proses penyelidikan masih terus berjalan.

SNIPERNEW.id menegaskan bahwa pemberitaan ini mengacu pada asas praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: (iskandar).