Bandar Lampung, Sniper new.id – 4 Oktober 2025.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum. Melalui operasi intelijen yang terukur dan terencana, tim gabungan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan terhadap tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana yang berusaha menghindari proses hukum. Di mana pun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya.
Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Intelijen Kejari Pesawaran pada Sabtu (4/10/2025) berhasil melacak dan mengamankan tersangka S bin K. Ia merupakan sosok yang selama ini masuk dalam daftar pencarian karena diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana bantuan desa melalui program GADIS yang disalurkan kepada BUMDes “Maju Jaya” di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) merupakan salah satu program pemerintah daerah yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyelewengan pada pengelolaan dana bantuan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S bin K diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Dalam konteks perkara ini, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019. Uang yang semestinya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat justru tidak sampai ke tujuan sebagaimana mestinya. Temuan tersebut diperkuat oleh hasil audit dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka dilakukan melalui pemantauan intensif dan kerja intelijen yang sistematis. Tim gabungan telah melakukan pelacakan selama beberapa waktu, hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka.
“Tersangka S bin K berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ricky Ramadhan dalam keterangannya di Bandar Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran, serta bentuk keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ricky menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus memburu dan menangkap para pelaku tindak pidana, terutama mereka yang berstatus buronan. “Tidak ada tempat aman bagi DPO. Di manapun mereka bersembunyi, Kejaksaan akan tetap menemukan dan menegakkan hukum sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang berusaha menghindar dari proses hukum. Kejaksaan tidak akan berhenti menjalankan tugas penegakan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.
“Penegakan hukum bukan hanya soal simbol keadilan, tetapi juga amanah moral. Keadilan tidak boleh ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari,” pungkasnya.
Kejati Lampung menyebut bahwa keberhasilan pelacakan dan penangkapan DPO ini tidak lepas dari peran strategis fungsi intelijen kejaksaan. Dalam kerangka tugasnya, bidang intelijen memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum.
Melalui koordinasi yang baik antara Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran, operasi penangkapan tersangka dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dan profesional.
“Fungsi intelijen bukan hanya soal pelacakan, tapi juga bagian penting dari sistem peringatan dini dalam mencegah dan menindak tindak pidana korupsi. Langkah ini membuktikan bahwa kejaksaan serius memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Ricky.
Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Melalui bantuan dana kepada BUMDes, program ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan desa, dan memperkuat kemandirian masyarakat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah penyimpangan kerap terjadi, termasuk pada kasus di Desa Mada Jaya, yang kini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dana bantuan yang seharusnya dikelola untuk usaha produktif tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kejari Pesawaran telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perangkat desa, pengurus BUMDes, dan pejabat terkait. Dari hasil penyelidikan, tersangka S bin K berperan dalam proses pencairan serta pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Melalui keberhasilan penangkapan ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan transparan. Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas institusi serta memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penangkapan ini merupakan wujud nyata konsistensi Kejaksaan dalam menjaga keadilan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang berusaha kabur dari tanggung jawab hukum,” tegas Ricky Ramadhan.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Partisipasi publik sangat penting agar Indonesia semakin bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara,” tambahnya.
Usai diamankan, tersangka S bin K langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai prosedur. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarbidang, terutama bidang intelijen dan pidana khusus. Komitmen untuk menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan menegakkan keadilan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui penangkapan ini, Kejati Lampung kembali mengingatkan publik bahwa hukum adalah panglima tertinggi dalam negara hukum.
Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.
Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung melalui nomor resmi yang tersedia. (Sufiyawan)












