Berita Hukum

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN-KEJATI LAMPUNG DAN KEJARI PESAWARAN BERHASIL AMANKAN DPO KASUS DUGAAN KORUPSI DANA GADIS PESAWARAN

780
×

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN-KEJATI LAMPUNG DAN KEJARI PESAWARAN BERHASIL AMANKAN DPO KASUS DUGAAN KORUPSI DANA GADIS PESAWARAN

Sebarkan artikel ini

Ban­dar Lam­pung, Sniper new.id — 4 Okto­ber 2025.Kejaksaan Ting­gi (Kejati) Lam­pung bersama Kejak­saan Negeri (Kejari) Pesawaran kem­bali menun­jukkan komit­men kuat dalam mene­gakkan hukum. Melalui operasi intelijen yang terukur dan teren­cana, tim gabun­gan berhasil menga­mankan seo­rang Daf­tar Pen­car­i­an Orang (DPO) berin­isial S bin K, ter­sang­ka dalam perkara dugaan tin­dak pidana korup­si penyalah­gu­naan Dana Ban­tu­an Pro­gram Ger­akan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) yang bersum­ber dari Pemer­in­tah Kabu­pat­en Pesawaran.

Penangka­pan ter­hadap ter­sang­ka ini men­ja­di buk­ti nya­ta bah­wa tidak ada tem­pat aman bagi pelaku tin­dak pidana yang berusa­ha menghin­dari pros­es hukum. Di mana pun bersem­bun­yi, hukum akan men­e­mukan jalan­nya.

Tim Intelijen Kejati Lam­pung bersama Tim Intelijen Kejari Pesawaran pada Sab­tu (4/10/2025) berhasil mela­cak dan menga­mankan ter­sang­ka S bin K. Ia meru­pakan sosok yang sela­ma ini masuk dalam daf­tar pen­car­i­an kare­na diduga kuat ter­li­bat dalam peny­im­pan­gan pen­gelo­laan dana ban­tu­an desa melalui pro­gram GADIS yang dis­alurkan kepa­da BUMDes “Maju Jaya” di Desa Mada Jaya, Keca­matan Way Khi­lau, Kabu­pat­en Pesawaran.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berkai­tan den­gan dugaan penyalah­gu­naan dana ban­tu­an pemer­in­tah yang seharus­nya digu­nakan untuk meningkatkan kese­jahter­aan masyarakat desa. Namun, dana terse­but diduga dis­e­lewengkan dan tidak digu­nakan sesuai perun­tukan­nya.

Pro­gram Ger­akan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) meru­pakan salah satu pro­gram pemer­in­tah daer­ah yang bertu­juan mem­perku­at kemandiri­an ekono­mi desa melalui pem­ber­dayaan Badan Usa­ha Milik Desa (BUMDes). Namun dalam pelak­sanaan­nya, ter­ja­di dugaan penyelewen­gan pada pen­gelo­laan dana ban­tu­an yang men­gak­i­batkan poten­si keru­gian keuan­gan negara.

  Supir Resign, Tiba-Tiba Nuntut! PT Sarana Sukses 'Disetir' Denda Rp12 Juta

Berdasarkan hasil penye­lidikan, ter­sang­ka S bin K diduga melang­gar Pasal 2 ayat (1) junc­to Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal terse­but men­gatur ten­tang per­bu­atan melawan hukum yang men­gak­i­batkan keru­gian keuan­gan negara dan anca­man pidana bagi seti­ap orang yang den­gan sen­ga­ja mem­perkaya diri sendiri, orang lain, atau kor­po­rasi melalui cara-cara yang melang­gar hukum.

Dalam kon­teks perkara ini, penyidik men­duga adanya peny­im­pan­gan dalam pen­gelo­laan dana ban­tu­an dan keuan­gan APB­Des Tahun Anggaran 2018–2019. Uang yang semestinya digu­nakan untuk pro­gram pem­ber­dayaan masyarakat jus­tru tidak sam­pai ke tujuan seba­gaimana mestinya. Temuan terse­but diperku­at oleh hasil audit dan keteran­gan sejum­lah sak­si yang telah diperik­sa sebelum­nya.

Kasi Pen­eran­gan Hukum (Penkum) Kejati Lam­pung Ricky Ramad­han, S.H., M.H. men­je­laskan bah­wa pros­es penangka­pan ter­sang­ka dilakukan melalui peman­tauan inten­sif dan ker­ja intelijen yang sis­tem­a­tis. Tim gabun­gan telah melakukan pela­cakan sela­ma beber­a­pa wak­tu, hing­ga akhirnya berhasil men­e­mukan lokasi persem­bun­yian ter­sang­ka.

“Ter­sang­ka S bin K berhasil dia­mankan tan­pa per­lawanan. Sete­lah ditangkap, yang bersangku­tan lang­sung dibawa ke Kejak­saan Negeri Pesawaran untuk men­jalani pros­es hukum lebih lan­jut,” ujar Ricky Ramad­han dalam keteran­gan­nya di Ban­dar Lam­pung, Sab­tu (4/10/2025).

Menu­rut­nya, keber­hasi­lan ini meru­pakan hasil ker­ja sama yang sol­id antara Intelijen Kejati Lam­pung dan Kejari Pesawaran, ser­ta ben­tuk keseriu­san kejak­saan dalam menun­taskan kasus-kasus korup­si yang merugikan keuan­gan negara.

Ricky mene­gaskan bah­wa Kejak­saan Ting­gi Lam­pung akan terus mem­bu­ru dan menangkap para pelaku tin­dak pidana, teruta­ma mere­ka yang bersta­tus buro­nan. “Tidak ada tem­pat aman bagi DPO. Di man­a­pun mere­ka bersem­bun­yi, Kejak­saan akan tetap men­e­mukan dan mene­gakkan hukum sesuai prose­dur,” tegas­nya.

  Tersangka Dugaan Korupsi dan BB  Tahap Dua ke Kejari Palembang Berjalan Lancar

Ia juga menam­bahkan bah­wa keber­hasi­lan penangka­pan ini sekali­gus men­ja­di pesan tegas bagi sia­pa pun yang berusa­ha menghin­dar dari pros­es hukum. Kejak­saan tidak akan berhen­ti men­jalankan tugas pene­gakan hukum seba­gai ben­tuk tang­gung jawab moral kepa­da masyarakat dan negara.

“Pene­gakan hukum bukan hanya soal sim­bol kead­i­lan, tetapi juga amanah moral. Kead­i­lan tidak boleh ditun­da, dan hukum tidak bisa dihin­dari,” pungkas­nya.

Kejati Lam­pung menye­but bah­wa keber­hasi­lan pela­cakan dan penangka­pan DPO ini tidak lep­as dari per­an strate­gis fungsi intelijen kejak­saan. Dalam kerang­ka tugas­nya, bidang intelijen memi­li­ki man­dat untuk melakukan penye­lidikan, penga­manan, dan peng­galan­gan guna men­dukung pene­gakan hukum.

Melalui koor­di­nasi yang baik antara Kejati Lam­pung dan Kejari Pesawaran, operasi penangka­pan ter­sang­ka dap­at dilakukan secara efek­tif, efisien, dan tetap men­jun­jung ting­gi prin­sip huma­n­is dan pro­fe­sion­al.

“Fungsi intelijen bukan hanya soal pela­cakan, tapi juga bagian pent­ing dari sis­tem peringatan dini dalam mence­gah dan menin­dak tin­dak pidana korup­si. Langkah ini mem­buk­tikan bah­wa kejak­saan serius memas­tikan seti­ap pelaku keja­hatan mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya di hada­pan hukum,” ujar Ricky.

Pro­gram Ger­akan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) sejatinya dimak­sud­kan untuk mem­per­cepat per­tum­buhan ekono­mi masyarakat desa. Melalui ban­tu­an dana kepa­da BUMDes, pro­gram ini dihara­p­kan dap­at mem­bu­ka lapan­gan ker­ja baru, meningkatkan pen­da­p­atan desa, dan mem­perku­at kemandiri­an masyarakat.

Namun dalam prak­tiknya, sejum­lah peny­im­pan­gan ker­ap ter­ja­di, ter­ma­suk pada kasus di Desa Mada Jaya, yang kini ten­gah disidik oleh Kejak­saan Negeri Pesawaran.

Berdasarkan hasil pemerik­saan semen­tara, dana ban­tu­an yang seharus­nya dikelo­la untuk usa­ha pro­duk­tif tidak digu­nakan seba­gaimana mestinya. Aki­bat penyalah­gu­naan terse­but, negara diduga men­gala­mi keru­gian hing­ga ratu­san juta rupi­ah.

Kejari Pesawaran telah memerik­sa sejum­lah sak­si, ter­ma­suk perangkat desa, pen­gu­rus BUMDes, dan peja­bat terkait. Dari hasil penye­lidikan, ter­sang­ka S bin K berper­an dalam pros­es pen­cairan ser­ta pen­gelo­laan dana yang tidak sesuai prose­dur, hing­ga akhirnya dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka dan kemu­di­an melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dia­mankan.

  Misteri Lahan Sawit Desa Tanjung Sari: Laporan Korupsi Belum Tersentuh Hukum

Melalui keber­hasi­lan penangka­pan ini, Kejati Lam­pung mene­gaskan bah­wa upaya pem­ber­an­tasan korup­si akan terus dilakukan secara kon­sis­ten, pro­fe­sion­al, dan transparan. Kejak­saan berkomit­men men­ja­ga integri­tas insti­tusi ser­ta memas­tikan keper­cayaan pub­lik ter­hadap pene­gakan hukum.

“Penangka­pan ini meru­pakan wujud nya­ta kon­sis­ten­si Kejak­saan dalam men­ja­ga kead­i­lan. Kami ingin mene­gaskan bah­wa tidak ada kom­pro­mi ter­hadap pelaku tin­dak pidana korup­si, teruta­ma yang berusa­ha kabur dari tang­gung jawab hukum,” tegas Ricky Ramad­han.

Ia juga mengin­gatkan bah­wa masyarakat memi­li­ki per­an pent­ing dalam mem­ban­tu aparat pene­gak hukum. “Kami men­ga­jak selu­ruh ele­men masyarakat untuk men­dukung upaya pem­ber­an­tasan korup­si. Par­tisi­pasi pub­lik san­gat pent­ing agar Indone­sia semakin bersih dari prak­tik-prak­tik yang merugikan negara,” tam­bah­nya.

Usai dia­mankan, ter­sang­ka S bin K lang­sung dibawa ke Kejak­saan Negeri Pesawaran untuk dilakukan pemerik­saan dan pros­es hukum sesuai prose­dur. Penyidik akan melan­jutkan pemerik­saan inten­sif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pen­gadi­lan.

Kejak­saan memas­tikan selu­ruh pros­es pene­gakan hukum dilakukan secara objek­tif, transparan, dan berkead­i­lan tan­pa pan­dang bulu.

Kejak­saan Ting­gi Lam­pung mene­gaskan bah­wa keber­hasi­lan ini meru­pakan hasil ker­ja keras dan sin­er­gi antar­bidang, teruta­ma bidang intelijen dan pidana khusus. Komit­men untuk mene­gakkan hukum, mem­ber­an­tas korup­si, dan mene­gakkan kead­i­lan akan terus dilakukan secara berke­lan­ju­tan.

Melalui penangka­pan ini, Kejati Lam­pung kem­bali mengin­gatkan pub­lik bah­wa hukum adalah pan­gli­ma tert­ing­gi dalam negara hukum.
Tidak ada tem­pat aman bagi pelaku keja­hatan.
Kead­i­lan tidak bisa ditun­da, dan hukum tidak bisa dihin­dari.

Untuk keteran­gan lebih lan­jut, masyarakat dap­at menghubun­gi Sek­si Pen­eran­gan Hukum Kejak­saan Ting­gi Lam­pung melalui nomor res­mi yang terse­dia. (Sufiyawan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *