Berita Hukum

Uang Rakyat Menguap di PDAM Banggai: Eks Dirut Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp462 Juta

712
×

Uang Rakyat Menguap di PDAM Banggai: Eks Dirut Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp462 Juta

Sebarkan artikel ini

Banggai, SniperNew.id – Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, kini penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025).

Kapolres Banggai, AKBP. Putu Binangkari, membenarkan bahwa penyerahan tahap II terhadap tersangka inisial AA (60) telah dilakukan. AA merupakan mantan Direktur Utama PDAM Banggai periode 2016–2021 yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

  Sopir Foso Asal Bogor Saat Masuk Gerbang Tol Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya!

“Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di Kejari Banggai dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha serta Jaksa Doni Adriansa. Proses ini turut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka,” jelas Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).

  PN Karawang Gelar Sidang di Lokasi Sengekata Lahan Warga dan Pengembang Perumahan Citra Swarna Grande

Dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp462.185.000. AA disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik Banggai, mengingat dana penyertaan modal seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan air bersih kepada masyarakat. Alih-alih menjadi solusi, dana tersebut justru diduga diselewengkan.

  Pinjam Motor Bawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polres Pekalongan

Kini, eks pejabat PDAM tersebut akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Warga berharap penegakan hukum bisa memberi efek jera dan mendorong pengelolaan BUMD yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Sumber: (rilis)

Editor; (Darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *