Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Unit Reskrim Polsek Tanralili, Kasus Pembuangan Bayi di Dusun Tangga Terungkap dalam Hitungan Jam

729
×

Unit Reskrim Polsek Tanralili, Kasus Pembuangan Bayi di Dusun Tangga Terungkap dalam Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini

Maros, SniperNew.id — 9 Jan­u­ari 2025 — Unit Reskrim Polsek Tan­ralili kem­bali menun­jukkan kin­er­janya yang cepat dan efek­tif. Hanya dalam wak­tu kurang dari 24 jam, kasus pen­e­muan bayi perem­puan di Dusun Tang­ga, Desa Pur­nakarya, Keca­matan Tan­ralili, berhasil diungkap. Keber­hasi­lan ini menun­jukkan ker­ja keras dan kecepatan respons aparat kepolisian.

  Pengedar Sabu 102,63 Gram Asal Murung Raya Dibekuk Polres Barito Utara

Kapolsek Tan­ralili, IPDA S. Rah­man, S.E., memimpin lang­sung pen­gungka­pan kasus bersama Kan­it Reskrim IPDA A. Rah­man, S.E., dan tim reskrim lain­nya. Kasus bermu­la dari lapo­ran masyarakat pada Selasa, 7 Jan­u­ari 2025, terkait bayi yang dite­mukan di sek­i­tar wilayah terse­but.

Pros­es penye­lidikan diawali den­gan men­datan­gi rumah war­ga berin­isial A, yang per­ta­ma kali men­e­mukan bayi. Dalam intero­gasi, per­ha­t­ian petu­gas ter­tu­ju pada anak perem­puan A, yakni N (20), yang ter­li­hat dalam kon­disi tidak sehat.

  Sopir Foso Asal Bogor Saat Masuk Gerbang Tol Ditangkap Polisi, ini Penyebabnya!

N kemu­di­an dibawa ke Puskesmas Tan­ralili untuk pemerik­saan medis. Hasil­nya menge­jutkan: N dike­tahui baru saja melahirkan, den­gan buk­ti adanya luka robek pada alat kelamin. Berdasarkan temuan ini, N dite­tap­kan seba­gai ter­duga pelaku pem­buan­gan bayi.

Kapolsek IPDA S. Rah­man, S.E., menye­but bah­wa per­bu­atan terse­but berpoten­si dijer­at den­gan Pasal 305 KUHP ten­tang penelan­taran anak, den­gan anca­man huku­man pen­jara hing­ga 5 tahun 6 bulan. Jika ter­buk­ti bayi bera­da dalam bahaya serius, pelaku dap­at dijer­at den­gan Pasal 306 Ayat (2) KUHP, den­gan anca­man pidana hing­ga 9 tahun.

  A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Bobby Nasution dan Jokowi, Dukung Laporan ke Polda Sumut

“Keber­hasi­lan ini berkat ker­ja sama tim yang sol­id. Kami pastikan pros­es hukum ber­jalan sesuai atu­ran yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, bayi perem­puan terse­but dalam kon­disi sta­bil dan men­da­p­atkan per­awatan medis. Pihak kepolisian berharap kasus ini men­ja­di pela­jaran bagi masyarakat untuk lebih peduli ter­hadap kese­la­matan dan kese­jahter­aan anak. (Syam­sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *