Berita Kriminal

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Bobby Nasution dan Jokowi, Dukung Laporan ke Polda Sumut

346
×

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Bobby Nasution dan Jokowi, Dukung Laporan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, SniperNew.id – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara mengeluarkan pernyataan tegas mengecam tindakan penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313 terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Sabtu 14 Juni 2025.

Akun TikTok @tripx313 diduga menyebarkan video yang berisi pernyataan bernada penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan Jokowi. Video tersebut memicu kecaman luas karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan tidak pantas diungkapkan dalam ruang publik, terutama dalam konteks media sosial yang bersifat terbuka.

Pernyataan kecaman disampaikan oleh Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, yang menegaskan bahwa tindakan akun @tripx313 merupakan pelanggaran hukum dan etika. A-PPI juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh kelompok relawan Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS, yang telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

Video penghinaan tersebut beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir dan memunculkan reaksi keras pada pertengahan Juni 2025. Laporan resmi ke Polda Sumut juga telah diajukan oleh para relawan sebagai respons cepat terhadap konten bermuatan kebencian tersebut.

Kejadian ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, khususnya di Medan, yang merupakan wilayah kepemimpinan Bobby Nasution. Namun karena konten tersebut tersebar di media sosial, dampaknya bersifat nasional dan berpotensi mencederai kehormatan pejabat publik serta memperkeruh hubungan antar daerah.

A-PPI menilai bahwa ujaran kebencian yang disampaikan dalam video TikTok tidak hanya mencemarkan nama baik pejabat publik, tetapi juga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Tindakan tersebut dianggap memprovokasi dan dapat memperkeruh hubungan antara Sumatera Utara dan Aceh, terlebih karena latar belakang polemik terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

“Kami mengecam keras tindakan penghinaan ini. Selain melanggar etika, pernyataan itu juga bernuansa provokatif dan tidak patut disampaikan oleh siapa pun, apalagi di ruang publik seperti media sosial,” tegas Hardep.

A-PPI Sumut memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka mendorong pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, adil, dan transparan. Menurut A-PPI, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak.

“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghindari ujaran kebencian dan menjaga etika berkomunikasi di dunia maya,” tambah Hardep.

A-PPI Sumut berharap agar permasalahan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya komunikasi yang sehat, sopan, dan bertanggung jawab, demi menjaga iklim demokrasi dan keharmonisan bangsa.

penulis: (Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *