Lampung Utara, SniperNew.id — Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penjual rokok ilegal berinisial AG, warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi. Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB, di Pasar Mangris Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, setelah adanya laporan dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara, Selasa 03 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan terhadap AG yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti berupa satu unit mobil minibus silver dan tiga kotak kardus berisi berbagai merek rokok ilegal turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AG merupakan pedagang asal Sribasuki, Kotabumi. Penindakan ini merupakan hasil investigasi lapangan oleh tim AKPERSI Lampung Utara, yang kemudian dilaporkan kepada pihak Tipidter Polres. Ketua AKPERSI DPC Lampung Utara, Ashari, juga turut hadir dalam proses dokumentasi dan pengawalan pengamanan oleh aparat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di Pasar Mangris Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan membahayakan masyarakat dari segi kesehatan. Pelanggaran ini juga menyalahi beberapa regulasi penting seperti:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
PMK No. 146 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengeluaran Barang Kena Cukai, dan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tim investigasi AKPERSI mencurigai aktivitas AG saat menurunkan barang dagangan dari kendaraan. Setelah dilakukan klarifikasi langsung, AG mengakui menjual rokok tanpa pita cukai. Laporan pun segera disampaikan kepada pihak kepolisian, yang merespons cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti. Proses ini disaksikan oleh sejumlah awak media untuk memastikan transparansi penegakan hukum.
Ketua AKPERSI Lampung Utara, Ashari, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Saya berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penindakan ini, Tipidter Polres Lampung Utara bersama AKPERSI berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal. Penegakan hukum ini juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan bebas dari aktivitas ilegal. (Ashari)



















