Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Tipidter Polres Lampung Utara Amankan Penjual Rokok Ilegal di Pasar Mangris Madukoro

432
×

Tipidter Polres Lampung Utara Amankan Penjual Rokok Ilegal di Pasar Mangris Madukoro

Sebarkan artikel ini
Gambar Doc Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara, Selasa 03 Juni 2025.

Lam­pung Utara, SniperNew.id —  Sat­u­an Tin­dak Pidana Ter­ten­tu (Tipidter) Pol­res Lam­pung Utara berhasil menga­mankan seo­rang pelaku pen­jual rokok ile­gal berin­isial AG, war­ga Kelu­ra­han Srib­a­su­ki, Kotabu­mi. Penangka­pan dilakukan pada Selasa pagi sek­i­tar pukul 07.00 WIB, di Pasar Man­gris Maduko­ro, Keca­matan Kotabu­mi Utara, sete­lah adanya lapo­ran dari Asosi­asi Kelu­ar­ga Pers Indone­sia (AKPERSI) DPC Lam­pung Utara, Selasa 03 Juni 2025.

  Tiga Oknum Warga Angkut Pasir Zircon Ditangkap Polisi

Penangka­pan dilakukan ter­hadap AG yang keda­p­atan men­jual rokok tan­pa pita cukai, yang melang­gar keten­tu­an Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ten­tang Cukai. Barang buk­ti beru­pa satu unit mobil minibus sil­ver dan tiga kotak kar­dus berisi berba­gai merek rokok ile­gal turut dia­mankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku berin­isial AG meru­pakan peda­gang asal Srib­a­su­ki, Kotabu­mi. Penin­dakan ini meru­pakan hasil inves­ti­gasi lapan­gan oleh tim AKPERSI Lam­pung Utara, yang kemu­di­an dila­porkan kepa­da pihak Tipidter Pol­res. Ket­ua AKPERSI DPC Lam­pung Utara, Ashari, juga turut hadir dalam pros­es doku­men­tasi dan pen­gawalan penga­manan oleh aparat.

Penangka­pan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sek­i­tar pukul 07.00 WIB, bertem­pat di Pasar Man­gris Maduko­ro, Keca­matan Kotabu­mi Utara, Lam­pung Utara.

  Dua Banjing Loncat Diciduk Polisi Kualuh Hulu 

Rokok ile­gal yang beredar tan­pa pita cukai merugikan negara dari sisi pener­i­maan pajak dan mem­ba­hayakan masyarakat dari segi kese­hatan. Pelang­garan ini juga menyalahi beber­a­pa reg­u­lasi pent­ing seper­ti:

UU No. 39 Tahun 2007 ten­tang Cukai,

PMK No. 146 Tahun 2017 ten­tang Tata Cara Pen­gelu­aran Barang Kena Cukai, dan

UU No. 32 Tahun 2009 ten­tang Per­lin­dun­gan dan Pen­gelo­laan Lingkun­gan Hidup.

Tim inves­ti­gasi AKPERSI men­curi­gai aktiv­i­tas AG saat menu­runk­an barang dagan­gan dari kendaraan. Sete­lah dilakukan klar­i­fikasi lang­sung, AG men­gakui men­jual rokok tan­pa pita cukai. Lapo­ran pun segera dis­am­paikan kepa­da pihak kepolisian, yang mere­spons cepat den­gan men­datan­gi lokasi dan melakukan penga­manan ter­hadap pelaku dan barang buk­ti. Pros­es ini dis­ak­sikan oleh sejum­lah awak media untuk memas­tikan transparan­si pene­gakan hukum.

  Team Lebah Polsek Tanjung Agung Ringkus Pelaku Pembobol Ruko 

Ket­ua AKPERSI Lam­pung Utara, Ashari, meny­atakan bah­wa pihaknya akan terus men­dukung aparat dalam mem­ber­an­tas peredaran rokok ile­gal. “Saya berharap pros­es hukum ter­hadap pelaku ber­jalan transparan dan sesuai den­gan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Den­gan penin­dakan ini, Tipidter Pol­res Lam­pung Utara bersama AKPERSI berharap dap­at mem­berikan efek jera kepa­da pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari rokok ile­gal. Pene­gakan hukum ini juga men­ja­di langkah nya­ta dalam men­cip­takan iklim usa­ha yang adil, sehat, dan bebas dari aktiv­i­tas ile­gal. (Ashari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *