Berita Investigasi

Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Banyuwangi

238
×

Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Snipernew.id – Marak nya rokok ilegal tanpa pita cukai yang menyebar luas disetiap pelosok Jawa Timur khusus nya di Kabupaten Banyuwangi, rokok tanpa pita cukai semakin bebas dijual dipasaran bahkan secara pribadi seolah-olah lepas dari¥ pemantauan pihak-pihak terkait, Sabtu (4/5/2024).

Hasil pantauan Investigasi Awak Media di beberapa Rumah dan Warung yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, tepatnya di Kampung Lebak, Krajan Utara, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi kota.

Peredaran rokok yang diduga ilegal tampa pita cukai dengan bebas nya dijual di pasaran khusus nya di Kelurahan Tukangkayu. Seperti halnya rokok dengan Merk Dalil dan Enam merk lainnya, Karna tidak menggunakan pita cukai, mirisnya rokok-rokok ilegal ini dibeli anak-anak yang berstatus masih pelajar.

Berdasarlkan hasil investigasi, Ditemukan berbagai jenis rokok tanpa beacukai ini mudah didapat bisa dibeli salah satu rumah milik sebut saja Samsul warga kampung Lebak, Samsul mengakui telah 6 bulan memperdagangkan rokok ilegal ini dia lakukan karena terpaksa alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“saya akui ini salah (Dijual) mas,” ucapnya, Jum’at (03/04/2024).

Menurut narasumber yang kami dapatkan bahwa penjualan rokok ilegal ini sudah berlangsung cukup lama kurang lebih lima tahunan.

Banyak nya daya pembeli dikarnakan harga yang murah dapat terjangkau, salah merk Dalil Rp 12.000 perbungkus, rokok merk lainya dijual bungkusan dengan harga Rp.130000 (Tiga Belas Ribu Rupiah).

Ditempat lain, Humas Beacukai Banyuwangi, mengatakan, Sebelumnya terima kasih atas perhatiannya, Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran rokok ilegal, dapat kami sampaikan bahwa Petugas Bea Cukai di lapangan senantiasa melaksanakan pemantauan dan penindakan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal,

Lanjut Humas Beacukai Banyuwangi, “Tidak hanya itu, koordinasi dengan instansi terkait juga terus kami laksanakan Hasil penindakan rokok ilegal telah kami publikasikan melalui media sosial di banyuwangi sebagai bukti nyata usaha dalam menggempur rokok ilegal,”terangnya.

Namun, mengingat luasnya Kabupaten Banyuwangi dan masih banyaknya pelaku penjual rokok ilegal, kami tidak henti-hentinya mempublikasikan ajakan Gempur Rokok Ilegal dan mohon bantuan kepada masyarakat Banyuwangi untuk melaporkan jika terdapat indikasi penjualan rokok ilegal untuk selanjutnya dapat kami tindak lanjuti,”himbaunya.

Diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54 menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok Polos atau rokok tampa cukai terancam pidana Penjara 1 sampai 5 Tahun dan/atau Pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,

seharus nya Bea cukai Kabupaten Banyuwangi Konsisten dalam pengawasan Hukum, seharus nya pihak bea cukai dapat menggandeng atau melibatkan Kepolisan Polri, TNI, Kejaksaan, dan Deperindag untuk menindak tegas peredaran Rokok ilegal, untuk perihal terkait Rokok ilegal bermacam merk ini. (Untung Bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *