Berita Investigasi

Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Banyuwangi

332
×

Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Kota Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Banyuwan­gi, Snipernew.id — Marak nya rokok ile­gal tan­pa pita cukai yang menye­bar luas dis­e­ti­ap pelosok Jawa Timur khusus nya di Kabu­pat­en Banyuwan­gi, rokok tan­pa pita cukai semakin bebas dijual dipasaran bahkan secara prib­a­di seo­lah-olah lep­as dari¥ peman­tauan pihak-pihak terkait, Sab­tu (4/5/2024).

Hasil pan­tauan Inves­ti­gasi Awak Media di beber­a­pa Rumah dan Warung yang ada di wilayah Kabu­pat­en Banyuwan­gi, tepat­nya di Kam­pung Lebak, Kra­jan Utara, Kelu­ra­han Tukangkayu, Keca­matan Banyuwan­gi kota.

  Dugaan Kasus tali air di lingkungan disdukcapil menjadi darah daging GWI minta bupati evaluasi seluruh non ASN Dan ASN di lingkungan disdukcapil

Peredaran rokok yang diduga ile­gal tam­pa pita cukai den­gan bebas nya dijual di pasaran khusus nya di Kelu­ra­han Tukangkayu. Seper­ti hal­nya rokok den­gan Merk Dalil dan Enam merk lain­nya, Kar­na tidak meng­gu­nakan pita cukai, miris­nya rokok-rokok ile­gal ini dibeli anak-anak yang bersta­tus masih pela­jar.

Berdasar­lkan hasil inves­ti­gasi, Dite­mukan berba­gai jenis rokok tan­pa beacukai ini mudah dida­p­at bisa dibeli salah satu rumah milik sebut saja Sam­sul war­ga kam­pung Lebak, Sam­sul men­gakui telah 6 bulan mem­perda­gangkan rokok ile­gal ini dia lakukan kare­na ter­pak­sa alasan untuk memenuhi kebu­tuhan ekonominya.

“saya akui ini salah (Dijual) mas,” ucap­nya, Jum’at (03/04/2024).

Menu­rut nara­sum­ber yang kami dap­atkan bah­wa pen­jualan rokok ile­gal ini sudah berlang­sung cukup lama kurang lebih lima tahu­nan.

  Perdana di Banyuwangi, Tiga Bakal Calon Bupati Hadiri Acara Dialog

Banyak nya daya pem­be­li dikar­nakan har­ga yang murah dap­at ter­jangkau, salah merk Dalil Rp 12.000 per­bungkus, rokok merk lainya dijual bungku­san den­gan har­ga Rp.130000 (Tiga Belas Ribu Rupi­ah).

Ditem­pat lain, Humas Beacukai Banyuwan­gi, men­gatakan, Sebelum­nya ter­i­ma kasih atas per­ha­tian­nya, Sehubun­gan den­gan adanya infor­masi dari masyarakat adanya peredaran rokok ile­gal, dap­at kami sam­paikan bah­wa Petu­gas Bea Cukai di lapan­gan senan­ti­asa melak­sanakan peman­tauan dan penin­dakan dalam upaya menggem­pur peredaran rokok ile­gal,

Lan­jut Humas Beacukai Banyuwan­gi, “Tidak hanya itu, koor­di­nasi den­gan instan­si terkait juga terus kami lak­sanakan Hasil penin­dakan rokok ile­gal telah kami pub­likasikan melalui media sosial di banyuwan­gi seba­gai buk­ti nya­ta usa­ha dalam menggem­pur rokok ilegal,“terangnya.

Namun, mengin­gat luas­nya Kabu­pat­en Banyuwan­gi dan masih banyaknya pelaku pen­jual rokok ile­gal, kami tidak hen­ti-hentinya mem­pub­likasikan ajakan Gem­pur Rokok Ile­gal dan mohon ban­tu­an kepa­da masyarakat Banyuwan­gi untuk mela­porkan jika ter­da­p­at indikasi pen­jualan rokok ile­gal untuk selan­jut­nya dap­at kami tin­dak lanjuti,“himbaunya.

  Tipidter Polres Lampung Utara Amankan Penjual Rokok Ilegal di Pasar Mangris Madukoro

Diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Ten­tang Cukai yang ter­tuang dalam Pasal 54 menye­butkan, menawarkan atau men­jual rokok Polos atau rokok tam­pa cukai ter­an­cam pidana Pen­jara 1 sam­pai 5 Tahun dan/atau Pidana den­da 2 sam­pai 10 kali nilai cukai yang harus diba­yar,

seharus nya Bea cukai Kabu­pat­en Banyuwan­gi Kon­sis­ten dalam pen­gawasan Hukum, seharus nya pihak bea cukai dap­at meng­gan­deng atau meli­batkan Kepolisan Pol­ri, TNI, Kejak­saan, dan Deperindag untuk menin­dak tegas peredaran Rokok ile­gal, untuk per­i­hal terkait Rokok ile­gal berma­cam merk ini. (Untung Bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *