Bogor, SniperNew.id – Sutisna (54), warga Jalan Raya Cikaret Gang Damai, Cibinong, kini hidup dalam kondisi prihatin. Sudah lima tahun berlalu sejak kompensasi rumahnya yang rusak akibat aktivitas pabrik tabung gas dihentikan sepihak oleh PT. Inti Persada Prima (IPP), tanpa penjelasan jelas, Kamis 31 Juli 2025.
Perusahaan yang sebelumnya bernama PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM) itu berganti manajemen pada Oktober 2020, dan langsung menyetop kompensasi bulanan Rp 2,5 juta untuk dua kepala keluarga pemilik rumah pribadi. Ironisnya, pabrik tetap beroperasi 24 jam, sementara janji kepada warga dilupakan.
Tak hanya itu, Sutisna juga di-PHK secara sepihak melalui pesan WhatsApp oleh HRD perusahaan bernama Niki Yanuar. Kini, ia hanya bisa mengandalkan penghasilan sebagai petugas parkir, sambil menatap rumahnya yang semakin retak.
Ketimpangan Perlakuan dan Dugaan Manipulasi
Dari 10 KK terdampak awal, 8 KK penghuni kontrakan tak lagi menerima kompensasi setelah lahannya dibeli pabrik. Sementara 2 KK pemilik rumah bersertifikat hak milik justru kompensasinya dihentikan total, meski dampak operasional pabrik masih sangat terasa.
Yang lebih janggal, Ketua RT setempat justru masih menerima kompensasi Rp 1 juta per bulan, bahkan dipekerjakan sebagai security di perusahaan. Hal ini memunculkan dugaan diskriminasi dan manipulasi keputusan manajemen.
Identitas Pabrik Disembunyikan, Investigasi media menemukan bahwa pabrik tidak memasang plang nama resmi. Yang terlihat hanya tulisan “DIJUAL TANAH DAN BANGUNAN (SHM)”, diduga sebagai upaya menghindari sorotan publik atau bersiap “kabur” dari tanggung jawab.
Firma Hukum Turun Tangan, Kasus ini akhirnya menarik perhatian Kasihhati Law Firm. Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga terdampak. Ia juga akan melayangkan surat resmi ke Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor terkait izin AMDAL perusahaan tersebut.
“Kami tidak tinggal diam. Ini soal keadilan dan tanggung jawab perusahaan terhadap warga,” tegas Lilik saat diwawancarai di Sekber FPII Jawa Barat, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya warga, nasib para buruh di PT. IPP pun tragis. Dalam beberapa kasus kecelakaan kerja, korban malah diminta tidak mengakui bahwa insiden terjadi di tempat kerja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Ketenagakerjaan dan menunjukkan lemahnya perlindungan pekerja.
Pertanyaan Serius untuk Pemerintah Daerah, Mengapa kompensasi bisa dihentikan sepihak?
Dimana peran Dinas Lingkungan Hidup dan Disnaker Bogor?
Apakah izin operasional dan AMDAL perusahaan ini masih berlaku?
Selama lima tahun, masyarakat sipil yang justru bekerja tanpa digaji negara harus mengambil alih peran pengawasan dan advokasi. Lantas, ke mana para pejabat yang seharusnya berdiri di garis depan membela rakyat?
Saatnya Negara Hadir, Kasus PT. IPP adalah ujian nyata bagi integritas sistem hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia. Bila dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk: bahwa perusahaan bisa mengabaikan janji tanpa takut konsekuensi.
Sutisna dan warga lainnya sudah terlalu lama menunggu. Saatnya keadilan ditegakkan, bukan ditunda.
(Tim Investigasi FPII/Editor: Ahmad)
–







