Berita Investigasi

LSM MAUNG Desak Copot Kadis LHK Kalbar: “Sudah Akui PETI Cemari Sungai, Tapi Tak Bertindak?”

702
×

LSM MAUNG Desak Copot Kadis LHK Kalbar: “Sudah Akui PETI Cemari Sungai, Tapi Tak Bertindak?”

Sebarkan artikel ini

Pontianak, SniperNew.id – Desakan keras muncul dari Dewan Pimpinan Daerah LSM MAUNG Kalimantan Barat terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, Adi Yani. Desakan ini muncul setelah pernyataan terbuka Kadis LHK yang menyebut bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi penyebab pencemaran Sungai Sambas Besar, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.

Pernyataan ini dinilai sebagai pengakuan resmi pemerintah terhadap kejahatan ekologis yang selama ini menjadi keresahan masyarakat. Namun ironisnya, setelah pernyataan itu dilontarkan, publik tidak melihat tindak lanjut hukum yang memadai dari pemerintah daerah.

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri, mempertanyakan langkah konkret pemerintah setelah pengakuan tersebut.

“Jika seorang pejabat tahu sumber kehancuran lingkungan tapi tidak bertindak, maka ia bukan bagian dari solusi—melainkan bagian dari kerusakan itu sendiri,” tegas Andri dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, pernyataan Kadis LHK Kalbar bukan sekadar opini pribadi, melainkan pengakuan resmi dari otoritas lingkungan provinsi. Dengan kata lain, sumber pencemaran sudah diketahui, dan semestinya sudah ada penindakan.

  Usut Dana Desa Sukadana Muara Enim, Kepada Inspektorat Lakukan Pembinaan Rabat Beton Dusun 02 Desa Sukadana Sungai Rotan Jalan Buntu

Namun, DPD LSM MAUNG Kalbar mempertanyakan sejumlah hal: Di mana data lapangan terkait titik-titik PETI?, Apakah sudah ada pelimpahan ke aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar?. Mengapa tidak dilakukan tindakan tegas jika sudah jelas bahwa aktivitas tersebut ilegal?

Pernyataan tegas juga telah disampaikan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap aktivitas PETI. LSM MAUNG menilai bahwa seharusnya Kadis LHK langsung menyerahkan informasi dan data lapangan kepada kepolisian sebagai bentuk koordinasi dan tindakan bersama.

“Kapolda sudah jelas. Tak ada ampun untuk PETI. Kalau Kadis LHK sudah tahu, lalu kenapa tak laporkan ke Polda Kalbar?” tegas Andri.

Dengan demikian, menurut LSM MAUNG, tidak ada alasan hukum atau administratif untuk menunda penindakan terhadap pelaku PETI.

Desakan Transparansi: “Rakyat Berhak Tahu!”

LSM MAUNG juga menuntut transparansi dari pemerintah, terutama terkait dokumen-dokumen penting seperti:

1. Hasil audit lingkungan dari Sungai Sambas Besar;

2. Hasil inspeksi lapangan terhadap aktivitas PETI;

3. Hasil laboratorium uji kualitas air;

4. Langkah-langkah nyata pemerintah pasca pengakuan Kadis LHK.

 

“Jangan sembunyikan pencemaran di balik rapat birokrasi dan istilah teknokratis. Ini bukan soal angka—ini soal air yang diminum rakyat,” ujar pernyataan mereka.

  Lepas dari Pengawasan, Ketua Lembaga Korcam LAKI Matan Hilir Utara Minta Dinas DPRKPLH Jangan di PHO

LSM MAUNG juga menyoroti sikap diam lembaga akademik dalam masalah ini. Dikatakan bahwa ketika air sungai menguning, ikan mati, dan masyarakat terdampak, kampus serta para akademisi seharusnya ikut bersuara, bukan bersembunyi di balik seminar dan jurnal ilmiah.

“Ilmu bukan untuk menenangkan kekuasaan. Ilmu untuk mengguncang ketidakadilan,” tegas pernyataan LSM MAUNG.

Kritik terhadap Kampus dan Akademisi: “Pintar, Tapi Tak Berani”

Pernyataan tajam dilontarkan terhadap dunia akademik yang dinilai apatis terhadap krisis lingkungan di Kalbar. LSM MAUNG menilai bahwa keberpihakan terhadap rakyat seharusnya tidak berhenti di ruang kuliah, namun harus hadir di tengah krisis.

“Jika kampus tidak bersuara saat rakyat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang bersih, maka rakyat berhak berkata: kami tak butuh sains yang steril, kami butuh keberanian dari ruang kuliah yang hidup.”

 

Menurut mereka, diamnya para ilmuwan lingkungan dalam kasus seperti ini menunjukkan kegagalan moral dan etis dunia pendidikan tinggi.

Tiga Tuntutan LSM MAUNG

Sebagai bentuk respons atas situasi ini, DPD LSM MAUNG Kalbar mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak terkait:

1. Copot Kadis LHK Kalbar Sekarang Juga

  DD Tanjung Baik Budi Diduga "Bocor", Penguna Jalan Minta Perbaiki Jalan yang Rusak

Kadis dinilai gagal menjalankan tugas konstitusional, karena:

Telah mengetahui sumber pencemaran namun tidak mengambil tindakan hukum.

Tidak menyerahkan data lapangan kepada aparat.

Tidak transparan kepada publik atas hasil audit dan data teknis lingkungan.

Tidak menunjukkan itikad memperjuangkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih.

2. Kapolda Kalbar Harus Segera Tindak PETI di Sambas dan Sekitarnya

Pernyataan Kadis LHK sudah cukup dijadikan dasar untuk penindakan. Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah sangat jelas bahwa PETI merupakan tindakan ilegal.

3. KLHK RI Harus Turun dan Audit Khusus di Kalbar

Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap:

Seluruh izin usaha pertambangan (IUP); Perizinan sawit dan aktivitas lahan, Validitas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sungai Sambas Besar bukan sekadar aliran air. Ia adalah sumber kehidupan bagi masyarakat Sambas dan sekitarnya. Jika airnya menguning akibat pencemaran tambang emas ilegal, maka itu adalah tragedi ekologi dan pelanggaran hak konstitusional rakyat.

“Jika negara kehilangan keberanian untuk menegakkan hukum lingkungan, maka rakyatlah yang akan meluruskannya,” pungkas Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri.

Penulis: (Tim LSM MAUNG)
Sumber: (DPD LSM MAUNG Kalbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *