Palembang, SniperNew.id — Pada Selasa, 20 Mei 2025 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka YE pada pukul 17.45 WIB di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
YE merupakan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia Unit Sekayu Kota Tahun 2022–2023. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024.
Dalam kasus ini, tersangka YE selaku mantri BRI diduga telah memanipulasi dokumen debitur dan mengabaikan prosedur verifikasi dalam penyaluran KUR, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307.
YE disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 8 atau Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, tersangka YE telah diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk keterangan lebih lanjut:
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Email: [email protected]



















