Berita Hukum

Terkait Pengelolaan Jaringan Komunikasi Dinas PMD di Musi Banyuasin Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

319
×

Terkait Pengelolaan Jaringan Komunikasi Dinas PMD di Musi Banyuasin Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan kem­bali mene­tap­kan 2 (dua) orang Ter­sang­ka sehubun­gan den­gan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Kegiatan Pem­bu­atan dan Pen­gelo­laan Jaringan/Instalasi Komu­nikasi dan Infor­masi Lokal Desa Pada Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabu­pat­en Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023, berdasarkan Surat Per­in­tah Penyidikan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tang­gal 02 Jan­u­ari 2024, Rabu 14 Agus­tus 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat buk­ti dan barang buk­ti sehing­ga berdasarkan buk­ti per­mu­laan yang cukup seba­gaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kem­bali dilakukan Pene­ta­pan 2 (dua) orang seba­gai Ter­sang­ka yaitu :

RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tang­gal 14 Agus­tus 2024.

MH selaku Kasi Pro­gram Pem­ban­gu­nan Ekono­mi Desa Pada Dinas PMD Kabu­pat­en Musi Banyuasin dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tang­gal 14 Agus­tus 2024.
Bah­wa sebelum­nya ter­sang­ka RD dan MH telah diperik­sa seba­gai sak­si dan berdasarkan hasil pemerik­saan dis­im­pulkan telah cukup buk­ti bah­wa yang bersangku­tan ter­li­bat dalam Dugaan Perkara dimak­sud, sehing­ga tim penyidik pada hari ini meningkatkan sta­tus dari sem­u­la sak­si men­ja­di ter­sang­ka dan untuk ter­sang­ka RD dan MH selan­jut­nya dilakukan tin­dakan pena­hanan sela­ma 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Palem­bang dari tang­gal 14 Agus­tus 2024 sam­pai den­gan 02 Sep­tem­ber 2024.

  Dua Tersangka OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ditahan

Poten­si Keru­gian Keuan­gan Negara kurang lebih sebe­sar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima mil­yar dela­pan ratus dela­pan puluh lima juta ser­ra­tus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupi­ah).

Ada­pun Per­bu­atan para ter­sang­ka melang­gar :
Ter­sang­ka RD :
Pri­mair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana;
Sub­sidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.
Ter­sang­ka MH :
Kesatu :
Pri­mair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana;
Sub­sidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana;
Atau
Ked­ua :
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 ten­tang Peruba­han atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.

  Kasihhati Law Firm Soroti Penanganan Perkara Penganiayaan Polsek Mampang

Para Sak­si yang sudah diperik­sa sam­pai saat ini berjum­lah 173 (Ser­a­tus tujuh puluh tiga) Orang.

Modus Operan­di :
Ter­sang­ka RD mem­pun­yai per­anan seba­gai berikut :

  Mantan Aggota DPRD Sumbar Dipolisikan Diduga Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kakak Kandung

Bertang­gung jawab dan berper­an aktif dalam mem­ban­tu ter­sang­ka MA (Direk­tur Uta­ma PT. Info Media Solusi Net) dalam pelak­sanaan kegiatan dimak­sud.

Pada tahun 2023 ter­sang­ka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menan­da tan­gani kotrak ker­ja sama den­gan desa, juga berper­an dalam menarik dan menyalurkan uang dari reken­ing PT. Info Media Solusi Net tan­pa prose­dur dan mekanisme perusa­haan yang diatur oleh Undang-Undang.

Ter­sang­ka MH mem­pun­yai per­anan seba­gai berikut :
Selaku ASN mener­i­ma ali­ran uang yang bersum­ber dari dana kegiatan Pem­bu­atan dan pen­gelo­laan jaringan/instalasi komu­nikasi dan infor­masi lokal desa pada Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabu­pat­en Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023 den­gan total Rp.1.840.950.000,00 (satu mil­yar dela­pan ratus empat puluh juta sem­bi­lan ratus lima puluh ribu rupi­ah), den­gan cara ter­sang­ka MA mem­bu­atkan reken­ing BCA Cabang Sekayu atas nama ter­sang­ka MA, yang selan­jut­nya kar­tu ATM beser­ta PIN dan mobile bank­ing dis­er­ahkan kepa­da ter­sang­ka MH. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *