Berita Hukum

Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Hingga 4 Juni 2025

430
×

Lima Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Hingga 4 Juni 2025

Sebarkan artikel ini

Palembang,  SniperNew.id – Hari Jumat, 16 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

  Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Baru "FS" Dalam Kasus PDAM TIRTA MOUN KREUNG BARO Sigli

Tersangka RM (mantan Bupati Musi Rawas 2005–2015), ES (Direktur PT DAM 2010), SAI (Kepala BPMPTP 2008–2013), AM (Sekretaris BPMPTP 2008–2011), dan BA (Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi.

  Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Tempatkan 9 Personel di UPPKB Kertapati

Pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Penyerahandilakukan oleh Kejati Sumsel, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit di Musi Rawas.

Setelah penyerahan, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum yang akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

  Ratusan Anggota Klub Motor 'Terpanggil' Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 4 Juni 2025.

 

Kontak:

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Email: kejatisumselpenkum@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *