Berita Hukum

Supir Resign, Tiba-Tiba Nuntut! PT Sarana Sukses ‘Disetir’ Denda Rp12 Juta

930
×

Supir Resign, Tiba-Tiba Nuntut! PT Sarana Sukses ‘Disetir’ Denda Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini

Medan, SniperNew.id – Dunia ketenagakerjaan digemparkan oleh manuver mengejutkan dari seorang mantan sopir. Suriadi, eks sopir PT. Sarana Sukses Bogatama, yang sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi, kini malah menyerang balik mantan tempat kerjanya dengan tuntutan denda kelebihan jam kerja, Jumat 18 Juli 2025.

Ironisnya, tuntutan fantastis ini baru muncul setelah dirinya resign. Publik pun bertanya-tanya: benarkah ini murni soal keadilan, atau ada agenda tersembunyi di balik setir?

Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1. Laporan tersebut berujung pada keluarnya surat penetapan denda sebesar Rp12.263.606, angka yang cukup bikin dahi mengernyit, apalagi bagi perusahaan yang tengah fokus memulihkan ekonomi pascapandemi.

  Pujian di Tengah Perkara: Momen Sowan Eggi Sudjana ke Jokowi Jadi Sorotan Publik

Yang membuat kasus ini semakin viral, adalah proses penetapan yang dianggap terlalu cepat dan tanpa klarifikasi mendalam. Pihak kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan secara tegas menyebut langkah Dinas Tenaga Kerja sebagai terburu-buru, sepihak, dan tidak adil.

Sebagai respons atas putusan tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama langsung mengajukan banding resmi tertanggal 25 Juni 2025 (No. 110/SSB/VI/2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja RI. Dalam surat itu, perusahaan meminta agar dilakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 1 Tahun 2020, terutama Pasal 28 Ayat 3 yang menjamin hak kedua pihak untuk menggugat penetapan apabila dirasa tidak sesuai.

  Unggahan Viral Soroti Narasi Positif Seragam Program MBG

Namun, drama belum usai. Pada 15 Juli 2025, UPTD malah kembali mengeluarkan Nota Pemeriksaan II, yang menginstruksikan perusahaan untuk segera melaksanakan isi dari Nota Pemeriksaan I –  seolah tidak ada proses banding yang sedang berjalan. Perusahaan pun menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi birokrasi dan pelecehan terhadap proses hukum.

  Helm Berpindah Tangan, Ceritanya Keburu Viral

Perusahaan kini meminta Kementerian Tenaga Kerja RI segera turun tangan dan menghentikan langkah sewenang-wenang UPTD yang dianggap dapat merusak iklim investasi dan dunia usaha, khususnya di Sumatra Utara.

Kasus “supir resign lalu nuntut” ini bukan hanya mengguncang ruang kantor, tapi juga menyulut diskusi luas tentang kejelasan hukum ketenagakerjaan, profesionalisme pengawas, dan urgensi pembenahan tata kelola birokrasi ketenagakerjaan di Indonesia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *