Medan, SniperNew.id – Dunia ketenagakerjaan digemparkan oleh manuver mengejutkan dari seorang mantan sopir. Suriadi, eks sopir PT. Sarana Sukses Bogatama, yang sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi, kini malah menyerang balik mantan tempat kerjanya dengan tuntutan denda kelebihan jam kerja, Jumat 18 Juli 2025.
Ironisnya, tuntutan fantastis ini baru muncul setelah dirinya resign. Publik pun bertanya-tanya: benarkah ini murni soal keadilan, atau ada agenda tersembunyi di balik setir?
Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1. Laporan tersebut berujung pada keluarnya surat penetapan denda sebesar Rp12.263.606, angka yang cukup bikin dahi mengernyit, apalagi bagi perusahaan yang tengah fokus memulihkan ekonomi pascapandemi.
Yang membuat kasus ini semakin viral, adalah proses penetapan yang dianggap terlalu cepat dan tanpa klarifikasi mendalam. Pihak kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan secara tegas menyebut langkah Dinas Tenaga Kerja sebagai terburu-buru, sepihak, dan tidak adil.
Sebagai respons atas putusan tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama langsung mengajukan banding resmi tertanggal 25 Juni 2025 (No. 110/SSB/VI/2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja RI. Dalam surat itu, perusahaan meminta agar dilakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 1 Tahun 2020, terutama Pasal 28 Ayat 3 yang menjamin hak kedua pihak untuk menggugat penetapan apabila dirasa tidak sesuai.
Namun, drama belum usai. Pada 15 Juli 2025, UPTD malah kembali mengeluarkan Nota Pemeriksaan II, yang menginstruksikan perusahaan untuk segera melaksanakan isi dari Nota Pemeriksaan I — seolah tidak ada proses banding yang sedang berjalan. Perusahaan pun menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi birokrasi dan pelecehan terhadap proses hukum.
Perusahaan kini meminta Kementerian Tenaga Kerja RI segera turun tangan dan menghentikan langkah sewenang-wenang UPTD yang dianggap dapat merusak iklim investasi dan dunia usaha, khususnya di Sumatra Utara.
Kasus “supir resign lalu nuntut” ini bukan hanya mengguncang ruang kantor, tapi juga menyulut diskusi luas tentang kejelasan hukum ketenagakerjaan, profesionalisme pengawas, dan urgensi pembenahan tata kelola birokrasi ketenagakerjaan di Indonesia. (Tim)



















