Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen Ditangkap

459
×

Tawarkan Wanita Melalui Medsos, Seorang Mucikari di Kajen Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Peka­lon­gan, SniperNew.id - SN alias Pesek (19) war­ga Keca­matan Bojong, Kabu­pat­en Peka­lon­gan dia­mankan Sat Reskrim Pol­res Peka­lon­gan beber­a­pa wak­tu yang lalu. Pasal­nya SN diduga melakukan tin­dak pidana perda­gan­gan orang (TPPO) den­gan dike­tahuinya ter­sang­ka telah men­jual tiga wani­ta kepa­da pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

  Pinggir Rel Kereta Api Ujanmas Baru Pelaku Narkotika Muara Enim Ditangkap Polisi

Kapol­res Peka­lon­gan, AKBP Doni Prakoso Widaman­to dalam kon­fer­en­si pers Senin (11/11/24) di Pol­res Peka­lon­gan men­gatakan, pen­gungka­pan kasus ini meru­pakan hasil penye­lidikan berdasarkan pemetaan keja­di­an di beber­a­pa keca­matan dan pan­tauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah mem­perda­gangkan kor­ban seba­gai perem­puan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Face­book dan aplikasi lain­nya,” jelas Kapol­res

Dit­erangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru dite­mukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pen­dala­man apakah ada jaringan seru­pa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

  Dua Orang Terduga Kkuasai Narkoba Diamankan Polsek Marau Polres Ketapang

Semen­tara itu, dari pen­gakuan ter­sang­ka, dirinya mema­tok tarif Rp. 600 ribu seti­ap transak­si. Dari uang itu, dirinya men­da­p­atkan Rp. 200 ribu, sedan­gkan Rp. 400 ribu diberikan ke kor­ban­nya. Untuk tem­pat berken­can, SN telah menye­di­akan tem­pat kos yang ia sewa di wilayah Tan­jungku­lon, Kajen.

“Sejak Okto­ber ada tiga orang wani­ta. Dua lain­nya di luar kota. Seti­ap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambil­nya Rp 200 ribu,” kata ter­sang­ka.

SN men­gungkap­kan, bah­wa salah satu yang ia tawarkan masih beru­sia 18 tahun sedan­gkan dua lain­nya beru­sia 22 tahun dan 20 tahun. Para kor­ban ini dija­jakan oleh SN melalui Face­book maupun aplikasi ken­can. Namun, aksi ter­akhirnya dike­tahui oleh tim Sat Reskrim Pol­res Peka­lon­gan, sehing­ga ia lang­sung dia­mankan.

  Penggerebekan Dini Hari Bongkar Sarang Sabu di Simalungun, 3 Pelaku Diciduk-Diduga Terhubung ke Bandar Besar

Aki­bat per­bu­atan­nya terse­but, SN dijer­at den­gan pasal ten­tang Pem­ber­an­tasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 anca­man huku­man min­i­mal 3 tahun dan pal­ing lama 15 tahun, ser­ta den­da pal­ing sedik­it Rp 120 juta dan pal­ing banyak Rp 600 juta. (Muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *