Berita Hukum

DPRD Medan Soroti Lemahnya Pendampingan Korban TPPO Anak

383
×

DPRD Medan Soroti Lemahnya Pendampingan Korban TPPO Anak

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur asal Kota Medan menuai sorotan Komisi I DPRD Kota Medan. DPRD meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3APMPPKB turun langsung memberikan pendampingan kepada korban hingga ke Pekanbaru.


MEDAN, SNIPERNEW.id  – Anak di bawah umur kembali diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perekrutan melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan di Kota Pekanbaru dan janji penghasilan yang dinilai tidak wajar, Senin (22/12/2025).


Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat Kepolisian di Pekanbaru telah memulangkan satu orang korban yang diduga terlibat dalam kasus TPPO. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum mengamankan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Sementara itu, seorang anak di bawah umur asal Kota Medan dilaporkan berhasil menyelamatkan diri dari dugaan penyekapan di Pekanbaru.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) yang berencana melakukan penelusuran langsung ke Pekanbaru untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan TPPO dengan korban anak asal Medan.

“Kami berencana berangkat ke Pekanbaru untuk menelusuri kasus dugaan TPPO yang korbannya merupakan anak dari rekan jurnalis yang berdomisili di Medan,” ujar perwakilan GAMMB, Senin (22/12/2025).

Menanggapi perkembangan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus, meminta Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di bawah Dinas P3APMPPKB Kota Medan agar memberikan pendampingan secara optimal kepada korban.

“Kami berharap Satgas PPA Dinas P3APMPPKB Kota Medan dapat memberikan perhatian khusus dan melakukan pendampingan terhadap korban TPPO, termasuk saat proses penelusuran ke Pekanbaru,” kata Roby Barus.

Menurutnya, kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur, merupakan bagian penting dari upaya pemulihan hak-hak korban serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani kejahatan kemanusiaan.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan telah aktif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Perda tersebut menegaskan kewajiban bersama dalam melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran, sekaligus menjamin hak anak atas identitas, pendidikan, serta pencegahan pernikahan dini dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum penting dalam mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Layak Anak, serta menuntut peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan kasus TPPO.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satgas PPA Kota Medan dibentuk untuk membantu penanganan kasus kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Satgas ini memiliki tugas melakukan pendampingan korban, penjangkauan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga rehabilitasi sosial, dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara.

Kasus dugaan TPPO ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Laporan: ( Aktivis Pitri)