Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Somasi Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir: “Actor Incumbit Onus Probandi, Siapa Menuduh Wajib Membuktikan”

455
×

Somasi Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir: “Actor Incumbit Onus Probandi, Siapa Menuduh Wajib Membuktikan”

Sebarkan artikel ini
Gambar Noven Saputera, S.H., Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir, Doc. Noven Saputera, S.H.,, Selasa (2/09/2025.).

Tangerang, SniperNew.id – Polemik dugaan pung­utan liar (pungli) dan isu pem­bungka­man wartawan yang meny­eret nama Kepala Desa (Kades) Tan­jung Pasir, Keca­matan Teluk­na­ga, Kabu­pat­en Tangerang, Arun, S.Ip, semakin mem­anas. Kasus ini men­cu­at sete­lah sebuah akun media sosial Tik­Tok berna­ma @bang_igor.official men­gung­gah video den­gan narasi yang menye­butkan Kades Tan­jung Pasir diduga men­co­ba mem­bungkam seo­rang wartawan den­gan uang Rp500 ribu.

Video terse­but kemu­di­an viral dan diku­tip sejum­lah media online den­gan meny­oroti dugaan prak­tik pungli dalam pro­gram Pendaf­taran Tanah Sis­tem­a­tis Lengkap (PTSL) ser­ta upaya meng­ha­lan­gi ker­ja jur­nal­is­tik. Merasa dirugikan,

Kades Arun melalui kuasa hukum­nya, Noven Saput­era, S.H., angkat bicara dan melayangkan somasi kepa­da pihak yang diang­gap menye­barkan tuduhan sepi­hak.

Kasus ini bermu­la dari ung­ga­han video yang mem­per­li­hatkan buk­ti trans­fer seni­lai Rp500 ribu ke reken­ing prib­a­di atas nama Maat Igor Sudra­jat. Narasi dalam video menye­but bah­wa uang terse­but meru­pakan upaya “mem­bungkam wartawan” yang ten­gah meny­oroti isu dugaan pungli ser­ti­fikat di Desa Tan­jung Pasir.

Menang­gapi hal itu, kuasa hukum Kades Arun, Noven Saput­era, S.H., mem­ban­tah keras tuduhan yang berkem­bang. Menu­rut­nya, uang Rp500 ribu itu bukan­lah ben­tuk suap atau pem­bungka­man, melainkan diberikan atas per­mintaan lang­sung dari Igor melalui per­caka­pan What­sApp pada 13 Agus­tus 2025 pukul 11.43 WIB.

Saudara Igor menulis pesan den­gan kali­mat, ‘IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA’. Dari situ klien kami kemu­di­an mere­spons posi­tif dan men­trans­fer sejum­lah uang. Jadi jelas bah­wa dana itu bukan inisi­atif klien kami untuk mem­bungkam, melainkan ben­tuk dukun­gan atas per­mintaan yang bersangku­tan,” jelas Noven.

Gam­bar Doc. Kuasa Hukum AR, /Laporan Sufiyawan, (Selasa 02/09/2025).

Ung­ga­han yang memicu polemik ini datang dari akun Tik­Tok @bang_igor.official. Video terse­but kemu­di­an melu­as ke berba­gai plat­form media online. Namun, menu­rut Noven, materi yang dise­barkan hanya poton­gan buk­ti per­caka­pan, tidak menyelu­ruh.

Yang kami khawatirkan, saudara Igor tidak menyam­paikan secara utuh isi per­caka­pan What­sApp. Yang dipub­likasikan hanya screen­shot trans­fer dan sedik­it per­caka­pan seo­lah-olah klien kami tiba-tiba men­gir­im uang tan­pa sebab. Pada­hal, jika dita­mpilkan utuh, kon­tek­snya jelas berbe­da,” ujar Noven.

Menu­rut­nya, pub­likasi sepi­hak itu bisa menye­satkan opi­ni masyarakat, men­cip­takan fram­ing negatif, ser­ta men­coreng nama baik Kades Tan­jung Pasir.

  RSU Sayang Ibu Balikpapan Mangkrak, Rp106 Miliar APBD Diduga Langgar Sejumlah UU

Kuasa hukum Kades Arun mene­gaskan bah­wa pihaknya telah melayangkan somasi res­mi kepa­da yang bersangku­tan. Tujuan­nya bukan untuk meng­in­tim­i­dasi, melainkan mem­inta klar­i­fikasi dan val­i­dasi atas tuduhan yang telah dipub­likasikan.

Kami mem­inta agar saudara Igor mem­buk­tikan secara hukum dalil dan tuduhan yang ia sebarkan. Dalam asas hukum dike­nal prin­sip Actori Incumbit Onus Proban­di — sia­pa yang menuduh, dialah yang wajib mem­buk­tikan. Jadi tidak bisa hanya meng­gir­ing opi­ni pub­lik tan­pa dasar hukum yang jelas,” tegas Noven.

Selain isu uang Rp500 ribu, beredar pula tudin­gan adanya pungli dalam pro­gram PTSL di Desa Tan­jung Pasir. Kuasa hukum menyikapi isu ini den­gan ter­bu­ka.

Jika benar ada pungli, silakan buk­tikan. Negara kita negara hukum. Laporkan ke aparat pene­gak hukum jika memi­li­ki buk­ti yang jelas, baik secara pidana maupun per­da­ta. Klien kami tidak per­nah meng­ha­lan­gi pros­es hukum. Jus­tru kami men­dukung jika ada oknum yang ter­buk­ti melang­gar hukum untuk dipros­es sesuai atu­ran,” tutur Noven.

Perny­ataan ini sekali­gus mene­gaskan bah­wa pihak Kades tidak aler­gi kri­tik, namun keber­atan jika tuduhan tan­pa dasar jus­tru dijadikan kon­sum­si pub­lik yang menim­bulkan kegaduhan.

  Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

Somasi kepa­da Igor sudah dikir­imkan pada akhir Agus­tus 2025. Pihak kuasa hukum juga ten­gah mengumpulkan berba­gai buk­ti pen­dukung, baik doku­men transak­si, rekam per­caka­pan, hing­ga sak­si yang dini­lai rel­e­van.

Kami kumpulkan buk­ti-buk­ti sah yang bisa diper­tang­gung­jawabkan. Jika per­lu, semua akan kami ser­ahkan kepa­da aparat pene­gak hukum agar kasus ini terang ben­derang. Tujuan kami bukan untuk mem­per­pan­jang kon­flik, melainkan untuk mene­gakkan kead­i­lan sesuai hukum yang berlaku,” kata Noven.

Viral­nya kasus ini tidak hanya berdampak pada cit­ra prib­a­di Kades Arun, tetapi juga pada kete­nan­gan masyarakat Desa Tan­jung Pasir. War­ga men­ja­di bin­gung, muncul speku­lasi, bahkan menim­bulkan kere­sa­han sosial.

Klien kami men­gala­mi keru­gian dari berba­gai aspek. Nama baiknya ter­ce­mar, aktiv­i­tas pemer­in­ta­han desa ter­gang­gu, dan keper­cayaan masyarakat bisa terkikis. Pada­hal belum ada buk­ti hukum yang mem­be­narkan tuduhan terse­but,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum berharap per­masala­han ini dap­at dis­e­le­saikan secara hukum dan pro­por­sion­al, bukan melalui opi­ni pub­lik sema­ta. Ia menekankan bah­wa ruang klar­i­fikasi, buk­ti, dan pros­es hukum harus diu­ta­makan demi men­ja­ga integri­tas ser­ta kete­nan­gan masyarakat.

Kami tidak anti-kri­tik, tapi harus sesuai fak­ta. Jika tuduhan tidak ter­buk­ti, ten­tu ada kon­sekuen­si hukum bagi pihak yang menye­barkan fit­nah atau beri­ta bohong. Seba­liknya, jika ada buk­ti kuat ten­tang pungli atau penyalah­gu­naan wewe­nang, kami siap hadapi di ranah hukum,” pungkas Noven.

Kasus dugaan pem­bungka­man wartawan dan pungli yang meny­eret nama Kades Tan­jung Pasir masih men­ja­di polemik.

  Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, PN Jakarta Pusat Perintahkan Penahanan Kembali, Pendukung Bereaksi Keras

Kuasa hukum mene­gaskan bah­wa tuduhan yang beredar tidak sesuai fak­ta, kare­na dana Rp500 ribu yang ditrans­fer meru­pakan ben­tuk ban­tu­an atas per­mintaan, bukan inisi­atif untuk mem­bungkam.

Den­gan melayangkan somasi dan mengumpulkan buk­ti, pihak Kades menekankan pent­ingnya pem­buk­t­ian hukum ketim­bang opi­ni pub­lik. Prin­sip hukum Actori Incumbit Onus Proban­di — sia­pa menuduh wajib mem­buk­tikan-dijadikan dasar agar kasus ini dap­at dis­e­le­saikan secara adil, pro­por­sion­al, dan sesuai atu­ran.

Penulis: (Sufiyawan)./ Sum­ber; (Kuasa Hukum, AR).

Edi­tor: (Ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *