Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Tangerang, SniperNew.id – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan isu pembungkaman wartawan yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Arun, S.Ip, semakin memanas. Kasus ini mencuat setelah sebuah akun media sosial TikTok bernama @bang_igor.official mengunggah video dengan narasi yang menyebutkan Kades Tanjung Pasir diduga mencoba membungkam seorang wartawan dengan uang Rp500 ribu.
Video tersebut kemudian viral dan dikutip sejumlah media online dengan menyoroti dugaan praktik pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta upaya menghalangi kerja jurnalistik. Merasa dirugikan,
Kades Arun melalui kuasa hukumnya, Noven Saputera, S.H., angkat bicara dan melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan sepihak.
Kasus ini bermula dari unggahan video yang memperlihatkan bukti transfer senilai Rp500 ribu ke rekening pribadi atas nama Maat Igor Sudrajat. Narasi dalam video menyebut bahwa uang tersebut merupakan upaya “membungkam wartawan” yang tengah menyoroti isu dugaan pungli sertifikat di Desa Tanjung Pasir.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kades Arun, Noven Saputera, S.H., membantah keras tuduhan yang berkembang. Menurutnya, uang Rp500 ribu itu bukanlah bentuk suap atau pembungkaman, melainkan diberikan atas permintaan langsung dari Igor melalui percakapan WhatsApp pada 13 Agustus 2025 pukul 11.43 WIB.
“Saudara Igor menulis pesan dengan kalimat, ‘IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA’. Dari situ klien kami kemudian merespons positif dan mentransfer sejumlah uang. Jadi jelas bahwa dana itu bukan inisiatif klien kami untuk membungkam, melainkan bentuk dukungan atas permintaan yang bersangkutan,” jelas Noven.
Gambar Doc. Kuasa Hukum AR, /Laporan Sufiyawan, (Selasa 02/09/2025).
Unggahan yang memicu polemik ini datang dari akun TikTok @bang_igor.official. Video tersebut kemudian meluas ke berbagai platform media online. Namun, menurut Noven, materi yang disebarkan hanya potongan bukti percakapan, tidak menyeluruh.
“Yang kami khawatirkan, saudara Igor tidak menyampaikan secara utuh isi percakapan WhatsApp. Yang dipublikasikan hanya screenshot transfer dan sedikit percakapan seolah-olah klien kami tiba-tiba mengirim uang tanpa sebab. Padahal, jika ditampilkan utuh, konteksnya jelas berbeda,” ujar Noven.
Menurutnya, publikasi sepihak itu bisa menyesatkan opini masyarakat, menciptakan framing negatif, serta mencoreng nama baik Kades Tanjung Pasir.
Kuasa hukum Kades Arun menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada yang bersangkutan. Tujuannya bukan untuk mengintimidasi, melainkan meminta klarifikasi dan validasi atas tuduhan yang telah dipublikasikan.
“Kami meminta agar saudara Igor membuktikan secara hukum dalil dan tuduhan yang ia sebarkan. Dalam asas hukum dikenal prinsip Actori Incumbit Onus Probandi — siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Jadi tidak bisa hanya menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Noven.
Selain isu uang Rp500 ribu, beredar pula tudingan adanya pungli dalam program PTSL di Desa Tanjung Pasir. Kuasa hukum menyikapi isu ini dengan terbuka.
“Jika benar ada pungli, silakan buktikan. Negara kita negara hukum. Laporkan ke aparat penegak hukum jika memiliki bukti yang jelas, baik secara pidana maupun perdata. Klien kami tidak pernah menghalangi proses hukum. Justru kami mendukung jika ada oknum yang terbukti melanggar hukum untuk diproses sesuai aturan,” tutur Noven.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pihak Kades tidak alergi kritik, namun keberatan jika tuduhan tanpa dasar justru dijadikan konsumsi publik yang menimbulkan kegaduhan.
Somasi kepada Igor sudah dikirimkan pada akhir Agustus 2025. Pihak kuasa hukum juga tengah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, baik dokumen transaksi, rekam percakapan, hingga saksi yang dinilai relevan.
“Kami kumpulkan bukti-bukti sah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika perlu, semua akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini terang benderang. Tujuan kami bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” kata Noven.
Viralnya kasus ini tidak hanya berdampak pada citra pribadi Kades Arun, tetapi juga pada ketenangan masyarakat Desa Tanjung Pasir. Warga menjadi bingung, muncul spekulasi, bahkan menimbulkan keresahan sosial.
“Klien kami mengalami kerugian dari berbagai aspek. Nama baiknya tercemar, aktivitas pemerintahan desa terganggu, dan kepercayaan masyarakat bisa terkikis. Padahal belum ada bukti hukum yang membenarkan tuduhan tersebut,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan proporsional, bukan melalui opini publik semata. Ia menekankan bahwa ruang klarifikasi, bukti, dan proses hukum harus diutamakan demi menjaga integritas serta ketenangan masyarakat.
“Kami tidak anti-kritik, tapi harus sesuai fakta. Jika tuduhan tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan fitnah atau berita bohong. Sebaliknya, jika ada bukti kuat tentang pungli atau penyalahgunaan wewenang, kami siap hadapi di ranah hukum,” pungkas Noven.
Kasus dugaan pembungkaman wartawan dan pungli yang menyeret nama Kades Tanjung Pasir masih menjadi polemik.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta, karena dana Rp500 ribu yang ditransfer merupakan bentuk bantuan atas permintaan, bukan inisiatif untuk membungkam.
Dengan melayangkan somasi dan mengumpulkan bukti, pihak Kades menekankan pentingnya pembuktian hukum ketimbang opini publik. Prinsip hukum Actori Incumbit Onus Probandi — siapa menuduh wajib membuktikan-dijadikan dasar agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, proporsional, dan sesuai aturan.
Contains information related to marketing campaigns of the user. These are shared with Google AdWords / Google Ads when the Google Ads and Google Analytics accounts are linked together.
90 days
__utma
ID used to identify users and sessions
2 years after last activity
__utmt
Used to monitor number of Google Analytics server requests
10 minutes
__utmb
Used to distinguish new sessions and visits. This cookie is set when the GA.js javascript library is loaded and there is no existing __utmb cookie. The cookie is updated every time data is sent to the Google Analytics server.
30 minutes after last activity
__utmc
Used only with old Urchin versions of Google Analytics and not with GA.js. Was used to distinguish between new sessions and visits at the end of a session.
End of session (browser)
__utmz
Contains information about the traffic source or campaign that directed user to the website. The cookie is set when the GA.js javascript is loaded and updated when data is sent to the Google Anaytics server
6 months after last activity
__utmv
Contains custom information set by the web developer via the _setCustomVar method in Google Analytics. This cookie is updated every time new data is sent to the Google Analytics server.
2 years after last activity
__utmx
Used to determine whether a user is included in an A / B or Multivariate test.
18 months
_ga
ID used to identify users
2 years
_gali
Used by Google Analytics to determine which links on a page are being clicked
30 seconds
_ga_
ID used to identify users
2 years
_gid
ID used to identify users for 24 hours after last activity
24 hours
_gat
Used to monitor number of Google Analytics server requests when using Google Tag Manager
1 minute
Marketing cookies are used to follow visitors to websites. The intention is to show ads that are relevant and engaging to the individual user.
Facebook Pixel is a web analytics service that tracks and reports website traffic.