Berita Hukum

Somasi Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir: “Actor Incumbit Onus Probandi, Siapa Menuduh Wajib Membuktikan”

487
×

Somasi Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir: “Actor Incumbit Onus Probandi, Siapa Menuduh Wajib Membuktikan”

Sebarkan artikel ini
Gambar Noven Saputera, S.H., Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir, Doc. Noven Saputera, S.H.,, Selasa (2/09/2025.).

Tangerang, SniperNew.id – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan isu pembungkaman wartawan yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Arun, S.Ip, semakin memanas. Kasus ini mencuat setelah sebuah akun media sosial TikTok bernama @bang_igor.official mengunggah video dengan narasi yang menyebutkan Kades Tanjung Pasir diduga mencoba membungkam seorang wartawan dengan uang Rp500 ribu.

Video tersebut kemudian viral dan dikutip sejumlah media online dengan menyoroti dugaan praktik pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta upaya menghalangi kerja jurnalistik. Merasa dirugikan,

Kades Arun melalui kuasa hukumnya, Noven Saputera, S.H., angkat bicara dan melayangkan somasi kepada pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan sepihak.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang memperlihatkan bukti transfer senilai Rp500 ribu ke rekening pribadi atas nama Maat Igor Sudrajat. Narasi dalam video menyebut bahwa uang tersebut merupakan upaya “membungkam wartawan” yang tengah menyoroti isu dugaan pungli sertifikat di Desa Tanjung Pasir.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kades Arun, Noven Saputera, S.H., membantah keras tuduhan yang berkembang. Menurutnya, uang Rp500 ribu itu bukanlah bentuk suap atau pembungkaman, melainkan diberikan atas permintaan langsung dari Igor melalui percakapan WhatsApp pada 13 Agustus 2025 pukul 11.43 WIB.

Saudara Igor menulis pesan dengan kalimat, ‘IZIN BANG LURAH KLO AD MAH DORONGANNYA’. Dari situ klien kami kemudian merespons positif dan mentransfer sejumlah uang. Jadi jelas bahwa dana itu bukan inisiatif klien kami untuk membungkam, melainkan bentuk dukungan atas permintaan yang bersangkutan,” jelas Noven.

Gambar Doc. Kuasa Hukum AR, /Laporan Sufiyawan, (Selasa 02/09/2025).

Unggahan yang memicu polemik ini datang dari akun TikTok @bang_igor.official. Video tersebut kemudian meluas ke berbagai platform media online. Namun, menurut Noven, materi yang disebarkan hanya potongan bukti percakapan, tidak menyeluruh.

Yang kami khawatirkan, saudara Igor tidak menyampaikan secara utuh isi percakapan WhatsApp. Yang dipublikasikan hanya screenshot transfer dan sedikit percakapan seolah-olah klien kami tiba-tiba mengirim uang tanpa sebab. Padahal, jika ditampilkan utuh, konteksnya jelas berbeda,” ujar Noven.

Menurutnya, publikasi sepihak itu bisa menyesatkan opini masyarakat, menciptakan framing negatif, serta mencoreng nama baik Kades Tanjung Pasir.

  DPRD Pesawaran Dikawal Advokat Nurul Hidayah

Kuasa hukum Kades Arun menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada yang bersangkutan. Tujuannya bukan untuk mengintimidasi, melainkan meminta klarifikasi dan validasi atas tuduhan yang telah dipublikasikan.

Kami meminta agar saudara Igor membuktikan secara hukum dalil dan tuduhan yang ia sebarkan. Dalam asas hukum dikenal prinsip Actori Incumbit Onus Probandi – siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Jadi tidak bisa hanya menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Noven.

Selain isu uang Rp500 ribu, beredar pula tudingan adanya pungli dalam program PTSL di Desa Tanjung Pasir. Kuasa hukum menyikapi isu ini dengan terbuka.

Jika benar ada pungli, silakan buktikan. Negara kita negara hukum. Laporkan ke aparat penegak hukum jika memiliki bukti yang jelas, baik secara pidana maupun perdata. Klien kami tidak pernah menghalangi proses hukum. Justru kami mendukung jika ada oknum yang terbukti melanggar hukum untuk diproses sesuai aturan,” tutur Noven.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pihak Kades tidak alergi kritik, namun keberatan jika tuduhan tanpa dasar justru dijadikan konsumsi publik yang menimbulkan kegaduhan.

  Viral Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Pejabat Terancam Dievaluasi

Somasi kepada Igor sudah dikirimkan pada akhir Agustus 2025. Pihak kuasa hukum juga tengah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, baik dokumen transaksi, rekam percakapan, hingga saksi yang dinilai relevan.

Kami kumpulkan bukti-bukti sah yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika perlu, semua akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini terang benderang. Tujuan kami bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” kata Noven.

Viralnya kasus ini tidak hanya berdampak pada citra pribadi Kades Arun, tetapi juga pada ketenangan masyarakat Desa Tanjung Pasir. Warga menjadi bingung, muncul spekulasi, bahkan menimbulkan keresahan sosial.

Klien kami mengalami kerugian dari berbagai aspek. Nama baiknya tercemar, aktivitas pemerintahan desa terganggu, dan kepercayaan masyarakat bisa terkikis. Padahal belum ada bukti hukum yang membenarkan tuduhan tersebut,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan proporsional, bukan melalui opini publik semata. Ia menekankan bahwa ruang klarifikasi, bukti, dan proses hukum harus diutamakan demi menjaga integritas serta ketenangan masyarakat.

Kami tidak anti-kritik, tapi harus sesuai fakta. Jika tuduhan tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan fitnah atau berita bohong. Sebaliknya, jika ada bukti kuat tentang pungli atau penyalahgunaan wewenang, kami siap hadapi di ranah hukum,” pungkas Noven.

Kasus dugaan pembungkaman wartawan dan pungli yang menyeret nama Kades Tanjung Pasir masih menjadi polemik.

  Dana Desa Torgamba Disorot, Kades Diduga Rangkap Jabatan dan Tak Transparan

Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta, karena dana Rp500 ribu yang ditransfer merupakan bentuk bantuan atas permintaan, bukan inisiatif untuk membungkam.

Dengan melayangkan somasi dan mengumpulkan bukti, pihak Kades menekankan pentingnya pembuktian hukum ketimbang opini publik. Prinsip hukum Actori Incumbit Onus Probandi – siapa menuduh wajib membuktikan-dijadikan dasar agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, proporsional, dan sesuai aturan.

Penulis: (Sufiyawan)./ Sumber; (Kuasa Hukum, AR).

Editor: (Ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *