Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Simpan Sabu di Mobil dan Dirumah, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi

191
×

Simpan Sabu di Mobil dan Dirumah, Seorang Pria di Ketapang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id – Pol­da Kalbar, Sat­u­an Reserse Narko­ba Pol­res Keta­pang kem­bali menga­mankan seo­rang pria berin­isial REF (25). War­ga Keca­matan Ben­ua Kay­ong Kabu­pat­en Keta­pang terse­but dia­mankan lan­taran keda­p­atan men­gua­sai narkoti­ka jenis sabu. Pelaku dia­mankan pada hari selasa (01/10/2024) pukul 16.00 wib di depan sebuah toko swalayan di Jalan Karya Tani Keca­matan Delta Pawan Kabu­pat­en Keta­pang, sete­lah polisi men­e­mukan barang buk­ti sabu yang dis­im­pan di dalam mobil dan rumah­nya.

  KURANG DARI 24 JAM, POLSEK SANDAI UNGKAP 3(TIGA) KASUS NARKOTIKA DI WILAYAH SANDAI

Penangka­pan beraw­al dari infor­masi yang diter­i­ma petu­gas Satres Narko­ba Pol­res Keta­pang. Menin­dak­lan­ju­ti infor­masi terse­but, polisi melakukan penye­lidikan dan berhasil menga­mankan pelaku saat bera­da di dalam mobil­nya. Dalam penggeleda­han yang dilakukan petu­gas yang dis­ak­sikan war­ga dis­ek­i­tar lokasi, petu­gas men­e­mukan sejum­lah paket sabu yang dis­em­bun­yikan di dalam sebuah tas dan dis­im­pan pelaku di area speedome­ter mobil milik pelaku. Tak hanya sam­pai dis­i­tu, petu­gas lalu mem­bawa pelaku kerumah­nya di Keca­matan Ben­ua Kay­ong dan men­e­mukan kem­bali beber­a­pa barang buk­ti di dalam rumah pelaku.

  Singkong Rusak, Perut Kosong, Warga Talang Batu Resah

Kapol­res Keta­pang AKBP Setia­di, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narko­ba AKP Aris Pra­mud­ji Wido­do, S.A.P., men­gungkap­kan bah­wa dari hasil penggeleda­han di mobil dan dirumah pelaku, petu­gas menyi­ta 5 kan­tong plas­tik klip yang berisikan ser­buk kristal diduga shabu den­gan total berat 10,46 gram Brut­to, 2 buah tim­ban­gan dig­i­tal, 2 buah botol alat his­ap bong, 3 buah sendok sabu, 1 buah tas ser­ta sebuah mobil Toy­ota Agya yang digu­nakan pelaku untuk mem­bawa barang haram terse­but.

“ Pelaku dan semua barang buk­ti saat ini telah kami amankan di ruan­gan Sat­narko­ba Pol­res Keta­pang untuk pros­es penyidikan lebih lan­jut. Tak hanya sam­pai disi­ni, Kami terus melakukan pengem­ban­gan terkait jaringan pelaku ini. Kepa­da pelaku, kami jer­at den­gan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkoti­ka den­gan anca­man huku­man pidana kurun­gan pen­jara Pal­ing Singkat 6 Tahun dan Pal­ing lama 20 Tahun ” Imbuh Aris

  Grebek Sarang Narkoba, Polsek Aek Natas Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kasat Narko­ba juga mengim­bau kepa­da masyarakat untuk terus berper­an aktif dalam memeran­gi peredaran narko­ba den­gan mela­porkan jika menge­tahui adanya aktiv­i­tas men­curi­gakan di lingkun­gan sek­i­tar. “ Kami bert­er­i­ma kasih atas infor­masi dari masyarakat, dan kami berharap ker­ja sama ini dap­at terus ber­jalan demi men­ja­ga Keta­pang bebas dari narko­ba,” tutup­nya. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *