Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung, Masalahnya ini!

451
×

Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Pulang Kampung, Masalahnya ini!

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id - Kasus pem­bobolan rumah dis­er­tai pen­cu­ri­an empat unit hand­phone di rumah Apri Iwan­toro, Pekon Wates Timur, Gad­in­gre­jo, Pringsewu, pada Rabu, 24 Juli 2024, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polsek Gad­in­gre­jo.

Dalam pen­gungka­pan ini, polisi berhasil menga­mankan seo­rang pria berin­isial MN (40) yang diduga kuat seba­gai pelaku uta­ma pen­cu­ri­an terse­but.

Kapolsek Gad­in­gre­jo, AKP. Has­bul­loh, mewak­ili Kapol­res Pringsewu, AKBP M. Yun­nus Sapu­tra, men­gungkap­kan bah­wa pria yang berpro­fe­si seba­gai buruh tani terse­but dia­mankan di rumah­nya di Pekon Wates, Gad­in­gre­jo, Pringsewu, pada Jumat pagi, 16 Agus­tus 2024, sek­i­tar pukul 08.30 WIB.

“Pelaku kita amankan saat pulang kam­pung sete­lah sem­pat kabur dan bersem­bun­yi ditem­pat pelar­i­an­nya di wilayah Kabu­pat­en Lam­pung Barat,” ujar AKP Has­bul­loh pada Ming­gu (18/8/2024) siang.

Dije­laskan bah­wa ter­sang­ka MN dia­mankan polisi atas dugaan pen­cu­ri­an empat unit hand­phone seni­lai Rp.10 juta di rumah kor­ban, Apri Iwan­toro, di Pekon Wates Timur. Ter­sang­ka masuk ke dalam rumah sete­lah ter­lebih dahu­lu men­dongkel jen­dela den­gan meng­gu­nakan batang bam­bu, lalu mengam­bil empat unit pon­sel yang tergele­tak di kamar dan meja ruang TV.

“Beber­a­pa hari sete­lah berhasil men­curi HP, pelaku kemu­di­an kabur dan bek­er­ja di are­al perke­bunan kopi di wilayah Kabu­pat­en Lam­pung Barat,” jelas­nya.

Kapolsek men­gungkap­kan bah­wa dalam pen­gungka­pan kasus ini, pihaknya berhasil men­e­mukan kem­bali dua unit pon­sel milik kor­ban yang hilang. Semen­tara itu, satu pon­sel lain­nya, menu­rut keteran­gan ter­sang­ka, telah dijual dan uangnya habis digu­nakan untuk memenuhi kebu­tuhan prib­a­di, sedan­gkan satu pon­sel lain­nya diakui ter­sang­ka telah hilang.

“Dari hasil pemerik­saan, ter­sang­ka berdal­ih nekat men­curi kare­na ter­de­sak kebu­tuhan ekono­mi. Ia men­gaku tidak memi­li­ki peker­jaan dan mem­bu­tuhkan biaya untuk memenuhi kebu­tuhan hidup kelu­ar­ganya,” beber AKP Has­bul­loh.

Kapolsek menam­bahkan bah­wa ter­sang­ka MN ini telah bersta­tus residi­vis. Sebelum­nya, dia per­nah ditangkap dan beru­ru­san den­gan polisi kare­na ter­li­bat kasus pen­cu­ri­an. Atas per­bu­atan­nya, ter­sang­ka MN telah dita­han di Rutan Polsek Gad­in­gre­jo.

“Dalam pros­es penyidikan perkara, ter­sang­ka MN dijer­at den­gan Pasal 363 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an, den­gan anca­man huku­man 5 tahun pen­jara,” tan­das­nya. (Ahm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *