Lhokseumawe, SniperNew.id – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Seorang mahasiswi asal Medan berinisial N.H (18) menjadi korban penjambretan brutal di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa malam, 29 Juli 2025.
Pelaku tidak hanya merampas barang milik korban, namun juga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke RS Arun Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban tengah melintas sendirian menggunakan sepeda motor.
Dua pelaku yang masing-masing berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan ini menjadi bukti cepat tanggap dan komitmen Polres dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prasatya, menjelaskan bahwa peristiwa penjambretan bermula saat korban mengendarai sepeda motor di jalan sepi pada malam hari. Tanpa disadari, dua pria mendekatinya dengan sepeda motor dan langsung merampas handphone yang berada di dashboard motornya.
Korban berusaha mengejar pelaku, namun upayanya berakhir tragis ketika ia terjatuh dan mengalami luka-luka. Kondisinya yang terluka membuat korban harus mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit setempat. “Korban mengalami luka dan trauma akibat kejadian tersebut,” ungkap IPTU Yudha.
Tidak butuh waktu lama, tim Resmob Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa seseorang mencoba menjual handphone yang identik dengan milik korban di sebuah konter HP di kawasan Muara Batu.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pelaku yang sempat menjual barang hasil kejahatannya. Setelah pengintaian singkat, keduanya berhasil diamankan di lokasi terpisah bersama barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit handphone Infinix Note 40 Pro 5G warna silver, yang merupakan milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat melancarkan aksi penjambretan.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 5 Agustus 2025. Acara dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta dihadiri sejumlah media lokal.
Wakapolres menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi cepat antarunit di Polres Lhokseumawe. “Kurang dari 1x24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat menambah hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penangkapan ini tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tapi juga pesan tegas bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tegas IPTU Yudha Prasatya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat berkendara, terutama di malam hari dan di jalur-jalur yang sepi. Masyarakat diminta untuk tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka, seperti dashboard sepeda motor, karena hal itu memancing pelaku kejahatan.
“Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pesannya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata meningkatnya kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan yang semakin meresahkan. Jalanan yang seharusnya aman kini justru menjadi titik rawan kejahatan, terutama terhadap perempuan dan pengendara tunggal di malam hari.
Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, serta mengedukasi masyarakat melalui berbagai program pencegahan kriminalitas.
Dengan penangkapan cepat ini, Polres Lhokseumawe menunjukkan bahwa aparat keamanan tidak tinggal diam. Mereka siap menjaga stabilitas keamanan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban di wilayah hukumnya.
Editor: (Ahmad/rilis)













