Bogor, SniperNew.id – PT. IPP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi tabung gas dan berlokasi di Jl. Raya Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan usaha dan lingkungan, termasuk tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi prasyarat penting dalam investasi industri gas.
Firma hukum Kasihhati Law Firm, melalui kuasa hukumnya Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., telah resmi melayangkan somasi kedua kepada manajemen PT. IPP pada 4 Agustus 2025, atas dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan masyarakat serta merugikan tata kelola investasi daerah.
Somasi itu disampaikan langsung ke lokasi perusahaan, namun pihak keamanan PT. IPP menolak menerima dokumen tersebut dengan alasan adanya larangan dari pihak pimpinan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang perizinan lingkungan dan ketenagakerjaan. Penolakan terhadap somasi resmi ini patut didalami aparat hukum karena menunjukkan ketidakterbukaan dari pihak perusahaan,” ungkap Adv. Lilik kepada awak media di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat.
Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya plang nama perusahaan di lokasi operasional PT. IPP. Dalam konteks penanaman modal dan investasi, keberadaan plang merupakan simbol keterbukaan informasi dan identitas perusahaan kepada publik.
Selain itu, absennya dokumen AMDAL dari aktivitas industri gas yang beroperasi 24 jam tersebut menjadi sorotan krusial. AMDAL merupakan dokumen wajib bagi industri yang memiliki potensi dampak besar terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Menurut Lilik, kegiatan produksi tabung gas memiliki risiko tinggi, sehingga keberadaan AMDAL dan izin lingkungan lainnya tidak dapat dinegosiasikan.
“Tanpa dokumen lingkungan yang sah, keberadaan pabrik ini menjadi ancaman langsung bagi keselamatan warga dan mencoreng citra investasi yang tertib hukum di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Kasihhati Law Firm juga telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Kabupaten Bogor, yang dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 6 Agustus 2025. Laporan ini memuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tata kelola investasi dan perlindungan hak pekerja.
Selain kepada Polres, firma hukum ini juga mengirimkan surat tembusan ke berbagai institusi strategis, termasuk:
Kapolda Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat
Bupati Bogor
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor
Camat Cibinong
Lurah Harapan Jaya
RT setempat
Para pelapor: Sdr. Sutisna dan Sdr. AndrianvJsyauta
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan peringatan dini terhadap potensi gangguan hukum serta dampak sosial yang mungkin timbul dari investasi yang tidak tertib dokumen.
Ketua Setwil FPII Jawa Barat, Jaya Taruna, turut menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ketua RT setempat, Pak Sabar, yang disebut juga bekerja di bagian keamanan PT. IPP. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan respons.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kami percaya bahwa hukum dan regulasi investasi harus ditegakkan demi melindungi masyarakat dan investor yang patuh hukum,” ujar Jaya Taruna.
Sebagai organisasi media yang menjunjung prinsip jurnalisme independen, FPII menilai pentingnya keterlibatan media dalam mengawasi jalannya investasi di daerah, agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek strategis investasi. Pemerintah daerah saat ini tengah mendorong pertumbuhan investasi, namun di sisi lain pengawasan terhadap legalitas usaha harus berjalan ketat dan adil.
Investasi tanpa kepatuhan hukum justru dapat menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari, baik dalam bentuk bencana lingkungan, konflik sosial, maupun kerusakan citra daerah sebagai wilayah yang ramah investasi.
Dugaan bahwa PT. IPP belum mengantongi izin lingkungan yang lengkap, ditambah dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, memicu pertanyaan besar: bagaimana proses perizinan awal bisa berjalan tanpa kontrol yang memadai dari instansi terkait?
Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H. menekankan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil. Ia berharap semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat kepolisian, maupun masyarakat sipil, bisa bersinergi untuk menegakkan hukum.
“Langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan bahwa seluruh investasi di Kabupaten Bogor berjalan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal hukum, tapi juga etika bisnis,” pungkas Lilik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. IPP belum memberikan pernyataan resmi. Tim investigasi kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
Dukungan terhadap penegakan hukum dalam dunia investasi menjadi sangat penting di tengah meningkatnya arus investasi di Indonesia. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan memperkuat sistem pengawasan perizinan agar tidak terjadi kebocoran prosedur yang dapat mencederai kepercayaan publik dan investor itu sendiri.
Sumber: Kasihhati Law Firm
Reporter: Tim Investigasi Redaksi
Catatan: Berita ini ditulis berdasarkan dokumen dan pernyataan resmi, serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.
(Sufiyawan)












