Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi 

273
×

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi 

Sebarkan artikel ini

Sum­sel, SniperNew.id — Kamis Tang­gal 26 Sep­tem­ber 2024, Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan mene­tap­kan kem­bali 1 (Satu) Orang Ter­sang­ka sehubun­gan den­gan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Kegiatan/Pekerjaan Pem­ban­gu­nan Prasarana Kere­ta Api Ringan/Light Rail Tran­sit (LRT) di Provin­si Sumat­era Sela­tan pada Satk­er Pengem­ban­gan, Pen­ingkatan dan Per­awatan Prasarana Perk­ere­taapi­an Kementer­ian Per­hubun­gan R.I. TA. 2016 s/d 2020, berdasarkan Surat Per­in­tah Penyidikan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tang­gal 23 Jan­u­ari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tang­gal 29 Feb­ru­ari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tang­gal 06 Sep­tem­ber 2024.

  Putus Fanbelt, UKW Lulus, Semangat Tak Putus

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat buk­ti dan barang buk­ti sehing­ga berdasarkan buk­ti per­mu­laan yang cukup seba­gaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kem­bali menetapkan1 (Satu) Orang seba­gai Ter­sang­ka yaitu :
BHW selaku Direk­tur Uta­ma PT. Per­en­t­jana Dja­ja dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tang­gal 26 Sep­tem­ber 2024

Bah­wa sebelum­nya ter­sang­ka telah diperik­sa seba­gai sak­si dan berdasarkan hasil pemerik­saan dis­im­pulkan telah cukup buk­ti bah­wa yang bersangku­tan ter­li­bat dalam Dugaan Perkara dimak­sud, sehing­ga tim penyidik pada hari ini meningkatkan sta­tus dari sem­u­la sak­si men­ja­di ter­sang­ka dan untuk ter­sang­ka selan­jut­nya dilakukan tin­dakan pena­hanan sela­ma 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palem­bang dari tang­gal 26 Sep­tem­ber 2024 sam­pai den­gan 15 Okto­ber 2024

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

Ada­pun Per­bu­atan ter­sang­ka melang­gar :
Kesatu
Pri­mair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH­P­i­dana;
Sub­sidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH­P­i­dana.

  Unggahan Media Soroti Pembabatan Hutan Aceh Tengah Massif

 

Atau Ked­ua

Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.

Para Sak­si yang sudah diperik­sa sam­pai saat ini berjum­lah 34 (Tiga puluh empat) orang.

Modus Operan­di :
Ter­sang­ka BHW selaku Direk­tur Uta­ma PT. Per­en­t­jana Dja­ja yaitu seba­gai Pelak­sana Kegiatan yaitu Kon­sul­tan Peren­cana, dalam pelak­sanaan kegiatan­nya dite­mukan adanya beber­a­pa kegiatan yang dimarkup­kan dan seba­gian fik­tif. Ter­sang­ka BHW juga men­galirkan dana kepa­da keti­ga ter­sang­ka yang dite­tap­kan pada rilis sebelum­nya yang diduga ali­ran dana terse­but berasal dari kegiatan yang dimarkup terse­but. (Fir­daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *