Berita Hukum

Tiga Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Sebidang Tanah Batanghari Sembilan Ditetapkan

563
×

Tiga Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Sebidang Tanah Batanghari Sembilan Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Sum­sel, SniperNew.id — Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan telah mene­tap­kan 3 (tiga) Orang Ter­sang­ka sehubun­gan den­gan hasil penyidikan dalam Perkara dugaan Tin­dak Pidana Korup­si (Tipikor) Pen­jualan Aset Yayasan Batang­hari Sem­bi­lan Beru­pa Sebidang Tanah Selu­as 3.646 M2 Di Jalan May­or Rus­lan Kelu­ra­han Duku Keca­matan Ilir Timur Ii Palem­bang Surat Per­in­tah Penyidikan dari Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tang­gal 29 Juli 2024.

Penan­ganan Perkara Tin­dak Pidana Korup­si yang dilak­sanakan oleh Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan tidak hanya meni­tik­ber­atkan pada pen­jatuhan huku­man kepa­da Para Korup­tor, namun tidak kalah pent­ingnya yaitu mengem­ba­likan keuan­gan negara/aset-aset milik negara sehing­ga keru­gian keuan­gan negara dap­at ter­pulihkan.

  Dua Guru Luwu Utara Dipenjara, Publik Soroti Peran LSM dan Putusan MA

Aset Yayasan Batang hari Sem­bi­lan beru­pa Sebidang Tanah Selu­as 3.646 M2 Di Jalan May­or Rus­lan Kelu­ra­han Duku Keca­matan Ilir Timur II Palem­bang telah dilakukan peny­i­taan berdasarkan Surat Pene­ta­pan Pen­gadi­lan Negeri Palem­bang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tang­gal 15 Okto­ber 2024 dan Surat Per­in­tah Peny­i­taan Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tang­gal 31 Juli 2024, yang saat ini aset terse­but sudah diti­tip­kan kepa­da Pem­prov Sumat­era Sela­tan agar aset terse­but dikelo­la dan dirawat den­gan baik.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat buk­ti dan barang buk­ti sehing­ga berdasarkan buk­ti per­mu­laan yang cukup seba­gaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah dite­tap­kan 3 (Tiga) Orang seba­gai ter­sang­ka den­gan inisial yaitu :

USG selaku Pen­jual Aset, dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tang­gal 22 Jan­u­ari 2025;

HRB selaku Man­tan Sekre­taris Daer­ah Kota Palem­bang Tahun 2016, dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tang­gal 22 Jan­u­ari 2025;

  Pelaku Tabrak Lari Becak di Wiradesa Berhasil Diamankan Satlantas Polres Pekalongan

YHR selaku Man­tan Kepala Sek­si Survei Pen­guku­ran dan Pemetaan Badan Per­tana­han Kota Palem­bang Tahun 2016, dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan Surat Pene­ta­pan Ter­sang­ka Kepala Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tang­gal 22 Jan­u­ari 2025;

Bah­wa sebelum­nya para ter­sang­ka telah diperik­sa seba­gai sak­si dan berdasarkan hasil pemerik­saan dan sudah cukup buk­ti bah­wa yang bersangku­tan ter­li­bat dalam Dugaan Perkara dimak­sud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan sta­tus dari sak­si men­ja­di ter­sang­ka.

Keru­gian Negara berdasarkan lapo­ran hasil audit penghi­tun­gan keru­gian keuan­gan negara atas dugaan tin­dak Pidana Korup­si Pen­jualan Aset Yayasan Batang­hari Sem­bi­lan Beru­pa Sebidang Tanah selu­as 3.646 M2 di Jalan May­or Rus­lan Kelu­ra­han Duku Keca­matan Ilir Timur II Palem­bang den­gan nilai Keru­gian Keuan­gan Negara adalah sebe­sar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebe­las mil­iar tujuh ratus enam puluh juta rupi­ah).

Ada­pun Per­bu­atan para ter­sang­ka melang­gar :

Pri­mair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH­P­i­dana;

  Dua Tersangka OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ditahan

Sub­sidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

Para Sak­si yang sudah diperik­sa sam­pai saat ini berjum­lah 77 (Tujuh puluh tujuh) Orang.

Modus Operan­di :

Prose­dur pener­bi­tan ser­ti­fikat tidak sesuai keten­tu­an, den­gan mema­nip­u­lasi data ter­hadap objek dan mem­bu­at surat keteran­gan iden­ti­tas pal­su

Bah­wa Tim Penyidik Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan ten­tu saja akan terus men­dala­mi alat buk­ti terkait keter­li­batan pihak lain yang dap­at dim­intai per­tang­gung­jawa­ban pidananya, ser­ta akan segera melakukan tin­dakan hukum lain yang diper­lukan sehubun­gan den­gan penyidikan dimak­sud. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *