Maros, SniperNew.id – Dugaan korupsi dalam kontrak penyedia layanan internet (ISP) senilai Rp 5,1 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros tahun 2022–2023 terus menjadi sorotan publik. Kenaikan anggaran hingga 350% dibandingkan tahun sebelumnya tanpa adanya peningkatan layanan signifikan kini menyeret nama Bupati Maros dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros yang diduga turut berperan dalam proses penganggaran.
Amir Kadir, S.H., Sekretaris LSM Pekan 21, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan mengusut kasus ini. “Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. KPK dan Kejaksaan Agung harus memprioritaskan kasus ini karena melibatkan penggunaan APBD dalam jumlah besar yang diduga sarat kepentingan pribadi,” ujar Amir Kadir.
Amir Kadir juga menyoroti penunjukan PT. STP sebagai rekanan kontrak yang dianggap penuh kejanggalan. “Perusahaan ini baru beroperasi di Maros, bahkan di Sulawesi Selatan, tetapi langsung mendapatkan kontrak dengan nilai fantastis. Mereka tidak memiliki jaringan serat optik (FO) sendiri, dan harga bandwidth per Mbps yang ditawarkan jauh lebih mahal dibandingkan penyedia lain,” tambahnya.
Ia menduga ada kebijakan “dari atas” yang mempengaruhi keputusan tersebut, mengingat lonjakan anggaran ini disetujui melalui APBD oleh Bupati Maros dan mantan Ketua DPRD. “Kejanggalan ini harus diusut hingga tuntas, termasuk mengevaluasi dasar penunjukan penyedia layanan melalui e‑katalog. Jangan sampai keputusan ini mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, LSM Pekan 21 telah menyurati KPK untuk melakukan supervisi dan mendesak adanya penyelidikan mendalam. “KPK dan Kejaksaan Agung harus bergerak cepat. Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di tingkat lokal tanpa ada pengungkapan yang jelas,” kata Amir Kadir.
Selain itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Maros turut proaktif memanggil dan memeriksa Bupati Maros serta mantan Ketua DPRD sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam penganggaran ini. “Langkah ini penting agar tidak ada celah untuk pembiaran atau konflik kepentingan dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Dugaan korupsi ini telah menimbulkan keresahan karena anggaran yang digunakan seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan memperkaya pihak tertentu.
Amir menutup pernyataannya dengan harapan besar kepada KPK dan Kejaksaan Agung. “Jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah. Semua yang terlibat harus diperiksa dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya tegas.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Maros maupun mantan Ketua DPRD terkait tuntutan ini. Namun, masyarakat Maros terus mendesak transparansi dan keadilan dalam pengungkapan kasus ini.(Syamsir)



















